ASN Wajib Transparan menjadi pesan utama Menteri PANRB Rini Widyantini saat membuka PPID Sharing 2026 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Ia meminta aparatur negara menyampaikan informasi publik secara akurat, terukur, dan tidak menyesatkan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan ASN wajib menyediakan informasi publik secara transparan dan akurat. Pesan itu ia sampaikan saat membuka PPID Sharing 2026 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Rini menilai keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Informasi publik menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan membangun kepercayaan masyarakat.
Menurut Rini, ASN merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas melayani publik. Karena itu, informasi yang keluar dari instansi negara harus jelas, terbuka, dan sesuai aturan.
“Kita sebagai ASN bagian dari pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat,” ujar Rini Widyantini.
Ia menambahkan, kepercayaan publik lahir dari informasi yang tidak membingungkan masyarakat. Selain itu, setiap aparatur perlu memahami batas dan ukuran keterbukaan informasi sesuai peraturan.
ASN Wajib Transparan Lewat Informasi Publik Akurat
Rini menyebut informasi publik sebagai aset strategis pemerintah. Informasi yang baik dapat memengaruhi persepsi, keputusan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dalam praktiknya, aparatur negara tidak cukup hanya menyampaikan kebijakan. Mereka juga harus memastikan pesan kebijakan mudah dipahami, etis, dan tidak menyesatkan.
“Untuk itu, informasi yang disampaikan itu harus terbuka dan terukur. Terukur sudah diatur dalam perundang-undangan,” kata Rini.
Ia juga menekankan 4 aspek yang perlu pemerintah perkuat. Keempat aspek itu meliputi kualitas informasi, pemanfaatan teknologi, kapasitas aparatur, dan hubungan harmonis dengan media massa.
Aspek kualitas informasi menjadi dasar utama. Pemerintah perlu menyajikan data dan penjelasan yang benar agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan publik.
Selain itu, pemanfaatan teknologi ikut menentukan kecepatan layanan informasi. Kanal digital dapat membantu publik mengakses informasi pemerintah dengan lebih mudah.
PPID Jadi Garda Depan Layanan Informasi
Rini turut menyoroti peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Ia menyebut PPID sebagai garda terdepan penyedia informasi publik yang cepat dan sesuai aturan.
Menurutnya, layanan informasi harus mengikuti prinsip pelayanan publik. ASN harus mengutamakan kebutuhan masyarakat saat memberikan penjelasan terkait kebijakan maupun layanan pemerintah.
“Tugas ASN adalah melayani masyarakat jadi tentunya layanan kepada masyarakat harus diutamakan,” ungkap Rini.
Ia menilai informasi yang akurat dapat memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Karena itu, aparatur harus berhati-hati saat menyampaikan informasi kepada publik.
Rini juga menyinggung LAPOR.go.id sebagai kanal pengaduan publik. Melalui kanal tersebut, instansi pemerintah dapat membaca keluhan masyarakat dan meresponsnya secara lebih terarah.
“Kalau kita terbuka, kita juga bisa membangun partisipasi publik kepada masyarakat,” kata Rini.
Dengan kata lain, keterbukaan informasi memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi layanan publik. Pada saat yang sama, pemerintah dapat memperbaiki respons berdasarkan masukan warga.
Kegiatan PPID Sharing 2026 turut menghadirkan praktisi komunikasi. Forum ini memperkuat pesan bahwa ASN, PPID, dan pengelola komunikasi pemerintah perlu bekerja dengan standar informasi yang jelas.***