Humaniora

Apakah Pemerintah Indonesia Permisif terhadap LGBT?

Apakah Pemerintah Indonesia Permisif terhadap LGBT?

Sikap elite Pemerintah Indonesia terhadap fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga saat ini terkesan masih abu-abu. Menimbulkan kesan bahwa negara membuka peluang untuk lebih “permisif” kepada perilaku seksual menyimpang itu.

Bahkan, Indonesia pernah memfasilitasi sebuah forum internasional yang membahas peraturan tentang pemakluman terhadap LGBT. Pada tanggal 6 – 9 November 2006, sebuah forum internasional yang membahas masalah orientasi seksual dan identitas gender digelar di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Kegiatan diikuti oleh para ahli perwakilan Komisi Ahli Hukum Internasional dan tokoh-tokoh hak asasi manusia yang tergabung dalam International Service for Human Rights.

Ketika acara berlangsung, Rektor Kampus UGM dijabat oleh Prof. Dr. Sofian Efendi, MPIA. Pertemuan itu melahirkan 29 prinsip tentang “Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional” terkait orientasi seksual dan identitas gender, yang dituangkan dalam sebuah dokumen bernama Yogyakarta Principles atau Prinsip-prinsip Yogyakarta. Dokumen tersebut ditandatangani oleh 25 negara.

Yogyakarta Principles, yang juga dikenal dengan Sexual Orientation and Gender Identity (SOGI) Rights, selanjutnya diadopsi dan menjadi acuan banyak negara anggota PBB. Yogyakarta Principles dipadukan dengan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik Warga menjadi skema perlindungan dan penguatan kampanye pro-LGBT secara luas dan legal, yang memudahkan proses legislasi untuk melindungi perilaku LGBT. 

Prinsip-prinsip tersebut bahkan dikondisikan sedemikian rupa agar bisa menjadi dasar penegasan norma hukum internasional dan standar universal yang mengikat semua negara agar mematuhinya—kendati beberapa negara jelas menolak. Kasus penolakan Qatar terhadap tim peserta Piala Dunia yang menggunakan simbol-simbol LGBT menunjukkan bahwa tidak semua negara tunduk pada “standar universial” tersebut—apalagi jika dianggap melanggar prinsip-prinsip budaya dan agama negara bersangkutan.

Presiden Jokowi dalam suatu wawancara dengan BBC pernah menegaskan bahwa: “Tak ada diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia, dan jika ada yang terancam karena seksualitasnya, polisi harus bertindak melindungi mereka.” Presiden Joko Widodo menyatakan itu dalam wawancara eksklusif di Solo, yang laporannya diunggah oleh bbc.com pada 19 Oktober 2016.

Presiden mengatakan bahwa Indonesia menghormati hak asasi manusia, namun ada “norma sosial” yang juga masih sangat kuat. "Di Indonesia tidak ada diskriminasi untuk minoritas, baik yang terkait dengan etnis, dengan agama semuanya, akan diberikan perlindungan. Tapi Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia yang mempunyai norma-norma agama, itulah yang harus orang ingat, dan orang harus tahu mengenai itu bahwa kita mempunyai norma-norma," tegasnya

Tatkala ditanyakan apakah homoseksualitas akan dipidanakan di indonesia seperti yang sedang diusahakan oleh beberapa kalangan melalui Mahkamah Konstitusi, ia menegaskan tidak perlu melakukan perubahan terhadap hukum yang ada terkait itu. Dan jika ada kalangan minoritas yang terancam, katanya, polisi harus melindungi.

Sementara itu, searah dengan pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP) menyatakan bahwa Presiden sangat memperhatkan suara yang berkembang di masyarakat—termasuk suara-suara yang mayoritas menolak LGBT—tetapi, katanya, tidak serta-merta semua suara itu diikuti. “Kita sikapi dengan arif,” kata LBP diplomatis, sebagaimana dikutip tempo.co tanggal 23 Februari 2016.

Menurutnya, penerimaan masyarakat terhadap perilaku LGBT tergantung masyarakat itu sendiri. Perubahan sosial terkait fenomena LGBT, kata LBP, sangat mungkin terjadi di masyarakat. LBP mencontohkan apa yang terjadi Brasil. Mayoritas penduduk Brasil yang beragama Katholik awalnya menolak LGBT, namun lambat laun menerima, hingga akhirnya  hampir 90% penduduk mau menerimanya.

Sedangkan sikap komunitas politik, terutama partai berbasis Islam, seperti PKB, PPP, PAN, dan PKS, sudah sangat jelas. Mereka tegas menolak dan melarang perilaku seksual menyimpang, namun tetap menerima mereka yang mau kembali normal.

Kalangan militer sendiri juga telah memiliki yurisprudensi berupa putusan pengadilan militer yang memberikan hukuman bagi pelaku LGBT. Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Panglima TNI saat itu, Jenderal Andika Perkasa, menegaskan bahwa LGBT diproses sesuai aturan.

Namun, aturan yang mana yang dimaksud, Jenderal Andika tidak menjelaskan. Indonesia sendiri belum punya konstitusi yang jelas tentang LGBT. Menko Polhukam Mahfud MD sendiri pernah menyatakan bahwa LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. “Ini soal legalitas,” kata Mahfud.  

Indonesia sendiri tegas menolak resolusi Dewan HAM PBB mengenai gender identity—yang diadopsi dari Yogyakarta Principle itu—ketika perwakilan negara menghadiri Universal Periodic Review di Jenewa, Swiss, 3 – 5 Mei 2017. Namun, sikap Indonesia itu sepertinya belum final di kalangan domestik, sehingga menimbulkan dinamika di dalam lingkaran pemerintahan dalam negeri.

Sikap abu-abu pemerintah ini berpotensi memberikan kesempatan para pelaku LGBT untuk terus tumbuh subur di Indonesia. Sedangkan LGBT itu seperti virus, yang berkembang secara eksponensial.

Sampai kapan dinamika polemik ini bakal berlangsung? Mengapa para ulama cenderung diam? Apakah ada memang kebenaran dalam perilaku LGBT? Bukankah cukup kisah Nabi Luth sebagai pelajaran? (Forensik Narasi/bersambung)