Penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa pemeriksaan saksi dinilai melanggar putusan MK dan mencederai hak asasi manusia.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi oleh kepolisian tanpa pernah diperiksa atau diklarifikasi sebelumnya.
“Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” kata Suparji kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2026.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut meliputi perkara pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Suparji menegaskan, penegakan hukum yang kuat wajib memastikan prosedur berjalan sesuai prinsip negara hukum, bukan sekadar mengejar efektivitas menemukan pelaku.
Syarat Mutlak Alat Bukti dan Pemeriksaan
Ihwal dasar hukum, Suparji merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Putusan itu menafsirkan bahwa frasa bukti permulaan yang cukup wajib dimaknai sebagai minimal dua alat bukti sah yang disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Secara praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan implementasi dari Putusan MK tersebut,” ujarnya.
Selain itu, prinsip peradilan yang adil ini semakin diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Beleid itu mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas praduga tak bersalah, dan keseimbangan kewenangan penyidik dengan hak warga negara.
Ancaman Pelanggaran HAM
Ketiadaan pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka juga membawa dampak serius pada pemenuhan hak asasi manusia. Sejak seseorang ditetapkan menjadi tersangka, hak atas nama baik, kehormatan, kebebasan bergerak, dan privasinya otomatis terdampak secara langsung.
Suparji menyebut, kepastian status hukum merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Apabila prosedur dilanggar, tindakan penyidik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak atas proses hukum yang adil (due process of law) serta berpotensi diuji lewat praperadilan.
“Hal ini karena negara telah memberikan stigma sebagai pelaku tindak pidana sebelum memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya membela diri dalam tahap penyidikan. Bahwa penegakan hukum yang mengabaikan prosedur pada hakikatnya juga telah mengabaikan hak asasi manusia,” kata Suparji. ***