Hukum

Banding Kerry Adrianto Ditolak, Uang Pengganti Naik Jadi Rp13,4 Triliun

Banding Kerry Adrianto Ditolak, Uang Pengganti Naik Jadi Rp13,4 Triliun

Kerry Adrianto tetap menerima hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat kewajiban uang pengganti yang harus dibayar hingga mencapai Rp13,4 triliun.

Kerry Adrianto kembali menghadapi putusan berat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sejumlah pihak di sektor energi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara banding yang diajukan terdakwa pada Rabu (10/6).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertahankan hukuman penjara selama 15 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Meski lama hukuman tidak berubah, terdapat penyesuaian pada sejumlah aspek pidana tambahan.

Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menyatakan bahwa Kerry tetap terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang didakwakan.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Budi saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.

Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan putusan tingkat pertama yang menetapkan denda Rp1 miliar.

Namun, perubahan terbesar justru terjadi pada kewajiban pembayaran uang pengganti.

Uang Pengganti Meningkat Tajam

Majelis hakim banding menetapkan uang pengganti yang harus dibayar Kerry mencapai Rp13.406.493.622.901 atau sekitar Rp13,4 triliun.

Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan putusan sebelumnya.

Pada pengadilan tingkat pertama, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun.

Dalam putusan banding, jumlah tersebut mencakup dua komponen utama.

Pertama, penggantian kerugian negara sebesar Rp2.906.493.622.901.

Kedua, kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.

Yang perlu digarisbawahi, hakim juga menetapkan sanksi tambahan apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim.Ketua Majelis Hakim Budi Susilo

Dengan demikian, konsekuensi hukum terhadap terdakwa menjadi lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya.

Perbandingan dengan Putusan Tingkat Pertama

Pada Februari lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Kerry Adrianto.

Saat itu, majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, terdakwa dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854.

Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat itu menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim.

Dasar Pertimbangan Kerugian Negara

Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim mengacu pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit tersebut mencatat adanya kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah.

Hakim menyebut kerugian negara yang tercatat mencapai sekitar Rp9,4 triliun.

Nilai tersebut berasal dari aktivitas penjualan solar nonsubsidi yang melibatkan PT Pertamina dan PT PPN selama periode 2018 hingga 2023.

Namun, pada saat itu majelis hakim menilai perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun masih bersifat asumtif.

Karena itu, angka tersebut belum dijadikan dasar perhitungan yang pasti dalam putusan tingkat pertama.

Vonis Sejumlah Terdakwa Lain

Perkara korupsi tata kelola minyak mentah ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain.

Beberapa mantan petinggi perusahaan energi dan pihak swasta turut menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama.

Di antaranya Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, serta Gading Ramadhan Joedo.

Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sembilan tahun hingga 13 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dan ketentuan subsider kurungan sesuai putusan masing-masing terdakwa.***