Hukum

Bareskrim Telusuri Dugaan Makar Penyadapan Prabowo

Bareskrim Telusuri Dugaan Makar Penyadapan Prabowo
Bareskrim Polri telusuri dugaan makar dan memburu dalang pemberi perintah penyadapan Presiden Prabowo. (Ilustrasi: AI)

Empat jenderal masih dijerat pasal penyadapan dan UU ITE. Bareskrim kini mendalami dugaan makar serta menelusuri pemberi perintah penyadapan.

Pendalaman dugaan makar dalam penyadapan Presiden Prabowo Subianto belum diikuti penambahan sangkaan. Empat jenderal yang menjadi tersangka masih dijerat pasal penyadapan dan informasi elektronik.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin memastikan penyidik sedang menelusuri dugaan tersebut.

“Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut,” kata Asep, dikutip dari detikNews, Minggu, 8 November 2026.

Sehari sebelumnya, Asep menyatakan penyidik juga akan mencari pihak yang memberikan perintah penyadapan. Pendalaman dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim.

“Semua akan kita telusuri,” kata Asep pada Sabtu, 7 November 2026.

Empat Tersangka, Tiga Ditahan

Empat tersangka perkara ini ialah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso, dan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi.

Listyo, Ahrie, dan Eko ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2026. Dua hari kemudian, polisi mengumumkan penetapan Slamet sebagai tersangka.

Tiga tersangka pertama ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Slamet belum ditahan karena sakit setelah mengalami strok.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Suhermanto mengatakan Ahrie dan Eko harus memperoleh izin Slamet sebelum melakukan penyadapan.

Menurut penyidik, Slamet juga diduga menyetujui permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Dalam konstruksi awal perkara, sejumlah nomor diduga dimasukkan ke sistem penyadapan kepolisian tanpa verifikasi yang diwajibkan dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Selain Presiden, sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, politikus, jurnalis, aktivis, dan pengusaha. Penyadapan diduga berlangsung pada 2025–2026.

Kepala BIN Singgung Makar

Sebelum konfirmasi terbaru Bareskrim, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut penyadapan terhadap Prabowo mengarah pada tindakan makar.

Herindra menyampaikan penilaian itu ketika mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026. Saat itu, ia mengatakan hendak melaporkan sesuatu kepada Presiden.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra.***