Hukum

Laporan Satu Petugas Berujung Tiga Jenderal Tersangka dalam Empat Hari

Laporan Satu Petugas Berujung Tiga Jenderal Tersangka dalam Empat Hari
Ilustrasi modus operandi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo melalui pembajakan sistem LIMS. -AI Generate

Bareskrim Polri merangkai perkara penyadapan Presiden sejak laporan 30 Oktober hingga penahanan 3 November, dengan 16 barang bukti.

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bermula dari laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Empat hari kemudian, tiga jenderal Polri ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan mereka pada Selasa (3/11/2026): Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Listyo menjabat Kepala Staf Kepresidenan sejak 1 Oktober 2026, saat Jenderal Suyudi Ario Seto menggantikannya sebagai Kapolri.

Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Eko berstatus widyaiswara kepolisian utama di Sekolah Pimpinan Polri.

Sepanjang 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke peladen (server) LIMS tanpa verifikasi.

Nomor-nomor itu disadap tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi, sehingga tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan.

LIMS adalah singkatan Lawful Interception Management System, yakni sistem pengelola penyadapan yang sah menurut hukum.

Menurut penjelasan teknis CNN Indonesia, sistem semacam ini dapat memperoleh dua jenis data: informasi komunikasi, seperti identitas, waktu, dan durasi, serta isi percakapan.

Polisi belum menjelaskan mana yang terekam dalam perkara ini. Menurut Yusril, materi sadapan akan dibuka penyidik setelah pemeriksaan.

Sasarannya mencakup nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Jejak yang Dihapus, Petugas yang Melapor

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di komputer LIMS beserta catatan aktivitas sistemnya.

Seorang petugas yang mengetahui penghapusan itu melapor pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut ditangani penyidik Direktorat Siber Bareskrim.

Sejak laporan diterima, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Mereka juga menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk, total 16 barang.

Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Para tersangka dijerat tiga pasal. Pasal 258 KUHP, tentang perekaman komunikasi nonpublik secara melawan hukum, mengancam 10 tahun penjara.

Pasal 332 KUHP, soal akses tanpa hak ke sistem elektronik, mengancam enam tahun. Pasal 32 ayat 1 UU ITE, soal pengubahan data, mengancam delapan tahun.

Makar atau Bukan

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan polisi belum memakai pasal makar. Penyidikan baru menyentuh pasal penyadapan.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai sebaliknya. Penyadapan terhadap Presiden, menurutnya, adalah makar dan aktornya harus diusut tuntas.

Kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti, membantah kliennya menyadap orang di lingkungan Istana, termasuk nomor telepon Presiden.

Hingga berita ini ditulis, tanggapan Listyo dan Eko belum ditemukan di pemberitaan. Ketiganya dilindungi asas praduga tak bersalah.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghormati proses hukum itu dan berharap penanganannya profesional, objektif, serta transparan.

Inspektur Jenderal Pengawasan Umum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyebut perkara ini murni soal oknum, bukan kebijakan institusi.

Tujuan penyadapan belum dibuka. Yusril meminta publik bersabar menunggu penyidik, sebab sejauh ini perkara tersebut, menurutnya, “semata-mata adalah penyadapan.” ***