Irjen Slamet Uliandi, yang semula saksi, jadi tersangka keempat. Ia diduga menyetujui penyadapan dan penghapusan file, motif belum dibuka.
Dua huruf itu akhirnya punya nama. Saksi berinisial SU kini berstatus tersangka: Irjen Slamet Uliandi, tersangka keempat kasus penyadapan Presiden.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Suhermanto mengumumkan peningkatan status itu di Mabes Polri, Kamis (5/11) malam.
Tiga tersangka lain sudah lebih dulu ditetapkan pada Selasa (3/11): mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Listyo, yang baru sebulan lebih menjabat Kepala Staf Kepresidenan, kemudian diberhentikan pada Rabu (4/11).
Ketiga tersangka itu kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah dipindahkan dari Rutan Mabes Polri.
Apa peran Slamet Uliandi?
Menurut Suhermanto, Slamet berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010–2019.
Dua tersangka lain, Ahrie dan Eko, diduga harus meminta izinnya sebelum melakukan provisioning atau penyadapan.
Menurut Suhermanto, pada awal Oktober 2026 Ahrie meminta izin menghapus hasil sadapan, dan Slamet menyetujuinya.
Penyidik sebelumnya menyebut nomor-nomor target dimasukkan ke server Lawful Interception Management Systemtanpa verifikasi.
Sasarannya Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha. Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026.
Laporan polisi dibuat seorang petugas pada 30 Oktober. Penyidik lalu memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.
Ancaman pidananya hingga 10 tahun penjara. Hingga naskah ini ditulis, polisi belum mengungkap motif penyadapan.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Istana belum mengetahui motif dan tujuan penyadapan itu.
Menurut laporan sebuah media, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga membentuk tim khusus, dengan pendalaman dipimpin Kabareskrim.
Kriminolog Adrianus Meliala menduga penyadapan dijalankan untuk kepentingan pihak di luar Polri. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri pemberi perintah dan pihak yang diuntungkan.
Solo disebut, Jokowi menjawab singkat
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyatakan, “Dari bocoran sumber, produk final hasil penyadapan ini diduga sampai ke Solo.”
Mahfud menegaskan dugaan itu masih analisis yang harus dibuktikan lewat proses hukum. Penyidik belum mengonfirmasinya.
Nama Joko Widodo dikaitkan karena ia melantik Listyo sebagai Kapolri pada 2021, dan Listyo pernah menjadi ajudannya.
Ditanyai wartawan di PN Jakarta Timur, tempat ia bersaksi dalam sidang perkara ijazah, Jokowi menyatakan pada Kamis (5/11), “Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada.”
Ketika ditanya apakah penyadapan itu mengarah ke makar, ia hanya tersenyum dan mengulang pernyataan serupa, menurut laporan beberapa media.
Penyidik belum menyatakan Jokowi mengetahui atau terlibat dalam penyadapan ini.
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta polisi mengusut dugaan aliran sadapan ke Solo.
Menurut dia, kasus ini mengindikasikan kemungkinan abuse of power oleh oknum perwira tinggi.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, “Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit.”
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menagih pengungkapan pemberi perintah, motif, dan pengguna hasil sadapan.
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyebut ada indikasi makar. Menurut dia, motif akan terungkap seiring pengembangan penyidikan.
Yusril juga mengingatkan bahwa “hukum harus berbicara dengan bukti.”
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengusulkan tim independen yang melibatkan akademisi untuk mengawasi penyidikan.
Adrianus menilai penetapan Listyo tidak disangka banyak orang. Menurut dia, “Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula.”***