Hukum

Kepala BIN Menyebut Penyadapan Prabowo Mengarah Makar

Kepala BIN Menyebut Penyadapan Prabowo Mengarah Makar
Melaporkan indikasi makar ke Istana, Kepala BIN soroti kasus penyadapan yang jerat Listyo Sigit.

 

Kepala BIN menyebut penyadapan Prabowo oleh eks Kapolri Listyo Sigit mengarah makar. Tersangka kini empat orang.

Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra menyebut penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh eks Kapolri Listyo Sigit mengarah ke makar.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ia mengatakan saat mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Herindra mengaku datang untuk menemui Prabowo. “Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ia menegaskan.

Dua hari sebelumnya, Rabu (4/11/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan itu sudah masuk kategori makar, menurut laporan beberapa media.

Tersangka Bertambah Jadi Empat

Polisi menambah satu tersangka pada Kamis (5/11/2026) malam. Irjen Slamet Uliandi, yang sebelumnya berstatus saksi, kini naik menjadi tersangka.

Tiga tersangka lain, yang ditetapkan pada Selasa (3/11/2026), ialah Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga penyadapan berlangsung sejak 2025 dan menyasar Presiden, pejabat negara, politikus, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Menurut laporan beberapa media, aktivitas itu diduga dijalankan dari Markas Besar Polri, bukan di tempat rahasia.

Mabes Polri juga memastikan keempat perwira tinggi itu akan menjalani sidang kode etik. Jadwalnya belum ditentukan.

“Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.

Makar dan Sabotase

Pernyataan Kepala BIN menambah daftar pejabat yang menyinggung makar. Yusril Ihza Mahendra lebih dulu menyebut tanda-tanda mengarah ke Pasal 191 dan 193 KUHP.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai indikasi makar perlu didalami karena tak melulu berwujud serangan fisik, tetapi juga bisa berupa sabotase.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan proses hukum kasus ini kepada kepolisian. Komisi III diminta memantau secara berkala.

Hingga Jumat (6/11/2026) petang, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan motif penyadapan.***