Hukum

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Jaksa, Jokowi Siap Hadiri Sidang

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Jaksa, Jokowi Siap Hadiri Sidang
Roy Suryo dan Tifa diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). 

Roy Suryo dan dokter Tifa dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan hari ini. Jokowi memastikan hadir di persidangan dan siap bawa ijazah asli sebagai bukti.

Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tahap dua ini menandai kasus ijazah Jokowi resmi memasuki tahap penuntutan.

Jadwal pukul 09.00 WIB dari Polda Metro Jaya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Sebelumnya, keduanya sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati atas rekomendasi dokter karena ditemukan penyakit bawaan, meski kondisi umum disebut baik.

Jokowi Pastikan Hadir

Mantan Presiden Joko Widodo — yang bertindak sebagai pelapor — menegaskan akan hadir langsung di persidangan. "Ya hadir. Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan," kata Jokowi, dikutip Senin (22/6). Ia juga siap membawa ijazah asli ke ruang sidang jika diminta majelis hakim.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menantang para ahli dari kubu Roy Suryo untuk adu bukti di pengadilan. Sebaliknya, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, memprotes keras langkah penangkapan yang dinilainya tidak profesional, karena perkara ini dianggap masih berada di wilayah abu-abu hukum.

Ijazah Tak Perlu Dihadirkan

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menegaskan ijazah Jokowi tidak perlu dihadirkan di pengadilan. Fokus sidang, menurutnya, bukan soal keaslian dokumen, melainkan apakah Roy Suryo dan dokter Tifa terbukti memfitnah dan mencemarkan nama baik.

"Asli atau palsu ijazah Jokowi, kalau memang dia memfitnah ya memfitnah — terlepas dari palsu atau asli," kata Gandjar, dikutip dari tayangan tvOneNews, Minggu (21/6).

Roy Suryo dan dokter Tifa dijerat pasal pencemaran nama baik serta fitnah melalui teknologi informasi. Keduanya ditangkap Jumat (19/6) — Tifa dijemput pukul 06.47 WIB, Roy Suryo pukul 07.00 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan.

Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka, dengan tiga di antaranya mendapat surat penghentian penyidikan.***