KPK meluruskan waktu penyitaan Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin. Uang itu disebut berkaitan dengan perkara digitalisasi SPBU dan masa jabatannya di Len Industri.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penyitaan Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin telah dilakukan pada Agustus 2025. Keterangan itu disampaikan setelah pemberitaan penyitaan ramai pada Jumat, 6 November 2026.
“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, menurut laporan sejumlah media.
Budi menjelaskan Bobby menyerahkan uang tersebut secara kooperatif. Penyidik kemudian menyitanya sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
KPK menyatakan tindakan itu berkaitan dengan masa jabatan Bobby di PT Len Industri, bukan kapasitasnya sekarang sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia.
Uang Diduga Berasal dari Salah Satu Tersangka
Menurut KPK, Rp2 miliar tersebut diduga diberikan oleh salah satu tersangka yang mengerjakan proyek digitalisasi SPBU. Namun, Bobby disebut bukan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan itu.
Penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang dan hubungannya dengan rangkaian pengadaan. Budi menyebut penyerahan uang tersebut membantu pengungkapan perkara.
KPK juga telah meminta keterangan Bobby sebagai saksi pada 28 Agustus 2025. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada 14 Agustus.
Budi belum memastikan kapan uang tersebut diberikan kepada Bobby. Menurut laporan media, ia menyatakan rincian konstruksi perkara akan dibuka dalam persidangan.
Bobby Membantah Pemberitaan
Pada hari yang sama, Bobby menyampaikan bantahan melalui keterangan tertulis.
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” katanya.
Dalam pernyataan tersebut, Bobby tidak merinci bagian informasi yang dibantah ataupun menjelaskan penyerahan Rp2 miliar yang disebut KPK. Ia mengatakan sedang melakukan inspeksi keselamatan perlintasan kereta di Yogyakarta.
Sementara itu, KPK tetap menyebut Bobby sebagai saksi. Tiga tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU ialah Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar, yang ditahan sejak 4 Agustus 2026.
Keterangan KPK memperjelas bahwa penyitaan bukan tindakan baru pada November 2026. Adapun tujuan pemberian uang dan kaitannya dengan dugaan penyimpangan pengadaan masih didalami penyidik. ***