Mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2004–2007, Hamid Awaludin, menilai fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong disiapkan secara sistematis. Ia juga menilai hilangnya sejumlah barang sebelum kunjungan menteri patut dicurigai.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi yang membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia dan pembenahan tata kelola pemasyarakatan, seperti disampaikan dalam video yang diunggah kanal tvOneNews di YouTube pada 30 September 2026.
Diskusi tersebut juga menghadirkan praktisi hukum Saur Siagian. Pembahasan dipicu temuan Ombudsman pada 23 September mengenai fasilitas di lapas itu.
Dinilai Terencana, Bukan Kebetulan
Hamid mengaku terkejut. Menurut dia, kasus serupa pernah terjadi, tetapi skalanya tidak sebesar ini. Ia merujuk pada gambar-gambar yang ditayangkan media, yakni ruangan, sofa, dan perabot lain. Menurut dia, semuanya menunjukkan adanya perencanaan matang dan bukan sekadar kebetulan. Jumlah ruangan atau rumah yang ditemukan, katanya, membuatnya semakin terkejut.
Ia menyoroti hilangnya pendingin ruangan (AC), kulkas, dan peralatan dapur hanya beberapa jam setelah temuan Ombudsman dan kedatangan menteri. Barang-barang itu sebelumnya sudah terdokumentasi. Menurut Hamid, hal ini patut dicurigai sebagai tanda ada sesuatu yang disembunyikan. Ia menolak alasan bahwa ruangan tersebut merupakan rumah pegawai atau pejabat. Menurutnya, alasan itu "menganiaya kecerdasan publik".
Pembawa acara menyebut perkembangan terbaru, yakni ada lima pimpinan, termasuk kepala lapas, yang terkena tindakan. Hal itu dinilai memperkuat dugaan bahwa temuan Ombudsman mengarah pada kebenaran fakta.
Usulan Rotasi Acak dan Penelusuran Rekam Jejak
Untuk pembenahan, Hamid mengusulkan petugas lapas dirotasi secara acak, mendadak, dan rutin. Ia menilai praktik seperti ini selalu melibatkan petugas dan warga binaan. Karena itu, rantai tersebut perlu diputus agar tidak terjadi persekongkolan. Menurut dia, rotasi dapat dilakukan dengan cepat secara teknis.
Ia juga meminta rekam jejak seluruh petugas ditelusuri sehingga setiap promosi memiliki catatan tersendiri. Ia mengaku mendengar bahwa di Cibinong ada petugas yang sebelumnya pernah dihukum terkait peristiwa kaburnya sejumlah narapidana, tetapi kini kembali bertugas di sana. Informasi itu belum terverifikasi.
Dari sisi hukum, Saur Siagian sepakat rotasi perlu dilakukan. Ia menambahkan bahwa efek jera juga diperlukan. Menurutnya, unsur suap dalam kasus ini sangat kuat. Ia mempertanyakan siapa yang membangun fasilitas tersebut. Ia menilai pembiayaan oleh negara tampaknya tidak mungkin, sedangkan pembiayaan oleh narapidana demi kenyamanan bukan hal yang mustahil.
Saur juga menyebut bahwa pihak yang menghambat kerja Ombudsman dapat dijerat sanksi. Ia merujuk pada Pasal 44 Undang-Undang Ombudsman, yang menurutnya mengatur ancaman pidana badan dan denda hingga Rp1 miliar. Ia menegaskan bahwa petugas dan pimpinan lapas adalah bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Karena itu, menurutnya, mereka seharusnya menjadi teladan.
Hingga video diunggah, pembahasan masih berfokus pada tindak lanjut atas temuan Ombudsman. Sanksi bagi pihak yang terlibat dan langkah pembenahan tata kelola lapas menjadi hal yang ditunggu publik.