Hukum

Kompor di Bawah Penyidikan: Tiga Pegawai BUMN Masuk Lingkar Pemeriksaan MBG

Kompor di Bawah Penyidikan: Tiga Pegawai BUMN Masuk Lingkar Pemeriksaan MBG
Kompor menyala di tengah pemeriksaan dokumen menggambarkan penyidikan tata kelola MBG yang mulai menyentuh pegawai BUMN. Seluruh figur bersifat ilustratif. (AI)

Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai BUMN, satu ASN Badan Gizi Nasional, dan satu pihak yayasan. Nama BUMN serta peran mereka dalam tata kelola MBG belum dibuka.

Lingkar pemeriksaan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis mulai menyentuh pegawai badan usaha milik negara. Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi pada Selasa, 8 September 2026. Tiga di antaranya bekerja di BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut ketiga pegawai tersebut berinisial AFR, AA, dan DR. Penyidik juga memeriksa GHPS selaku aparatur sipil negara di Badan Gizi Nasional serta MN yang berkaitan dengan yayasan berinisial KU.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Kejaksaan Agung belum mengungkap nama tiga BUMN tempat para saksi bekerja. Posisi mereka di perusahaan, hubungan perusahaan dengan BGN, jenis kontrak yang ditangani, serta keterkaitannya dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG juga belum dijelaskan.

Kelima orang tersebut masih berstatus saksi. Pemeriksaan mereka tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Namun, kehadiran tiga pegawai BUMN memperluas pertanyaan mengenai rantai kelembagaan program MBG. Perkara ini tidak lagi hanya menyentuh pejabat BGN, pengelola yayasan, dan pihak swasta, tetapi juga mulai menelusuri orang-orang yang bekerja di perusahaan milik negara.

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Penyidikan mencakup tata kelola MBG di BGN selama 2025–2026. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Kesalahan pidana masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG dan penggelembungan nilai sejumlah pengadaan. Titik SPPG menentukan lokasi operasional dapur sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan program.

Karena itu, penentuan titik bukan sekadar urusan administratif. Keputusan tersebut dapat menentukan yayasan atau mitra yang memperoleh kesempatan mengelola dapur, menerima dana operasional, dan menyediakan makanan bagi penerima manfaat.

Namun, Kejaksaan Agung belum membuka jumlah titik yang diduga diperjualbelikan, wilayah persebarannya, nilai transaksi pada setiap titik, ataupun mekanisme resmi yang diduga disimpangi.

Penyidik juga belum menjelaskan jenis pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan harga. Informasi mengenai nilai kontrak, harga pembanding, perusahaan penyedia, dan kerugian negara masih belum dipublikasikan secara lengkap.

Identitas BUMN Masih Disembunyikan

Penyebutan tiga saksi hanya melalui inisial menyisakan ruang kosong yang penting. Publik belum mengetahui apakah ketiga pegawai berasal dari satu BUMN atau beberapa perusahaan berbeda.

Informasi tersebut diperlukan untuk memahami posisi BUMN dalam perkara. Perusahaan milik negara dapat terlibat melalui berbagai bentuk kerja sama, tetapi tidak terdapat penjelasan resmi mengenai bentuk keterlibatan dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung juga belum menerangkan apakah para saksi berhubungan dengan aliran dana, penyediaan barang, pembangunan fasilitas, sistem pembayaran, pencatatan transaksi, atau tugas lainnya.

Tanpa informasi tersebut, penyebutan “pegawai BUMN” hanya memperluas lingkar pemeriksaan tanpa menerangkan konstruksi perkaranya.

Keterbukaan tidak harus mengorbankan perlindungan saksi. Kejaksaan dapat menjelaskan sektor BUMN, jenis kerja sama, periode transaksi, dan objek pemeriksaan tanpa menyimpulkan kesalahan pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penjelasan itu dibutuhkan karena BUMN mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Apabila perusahaan milik negara terhubung dengan pengadaan atau pendanaan MBG, mekanisme pengawasan internal, persetujuan transaksi, dan pertanggungjawaban korporasinya perlu diperiksa.

Beririsan dengan Krisis Tata Kelola Dapur

Pemeriksaan lima saksi berlangsung sehari setelah BGN menghentikan sementara 1.999 SPPG yang belum pernah mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

BGN sebelumnya menyaring basis data dari 27.485 menjadi 27.022 dapur. Dari jumlah terakhir tersebut, 1.999 dapur diketahui belum mengajukan pendaftaran SLHS kepada dinas kesehatan masing-masing.

Kepala BGN Sudaryono menyatakan SLHS merupakan syarat mutlak dalam pengoperasian SPPG. Namun, ribuan dapur dapat beroperasi tanpa pernah memasuki proses pendaftaran hingga penutupan diumumkan pada 7 September 2026.

Pada sisi keselamatan pangan, data surveilans Kementerian Kesehatan mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan MBG hingga 2 September 2026. Kejadian tersebut tersebar di 36 provinsi serta 245 kabupaten dan kota.

Dua rangkaian persoalan itu perlu dibedakan secara tegas. Belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan bahwa 1.999 dapur tanpa pendaftaran SLHS atau dapur yang berkaitan dengan insiden keracunan termasuk objek penyidikan korupsi Kejaksaan Agung.

Belum ada pula bukti terbuka yang menghubungkan tiga pegawai BUMN yang diperiksa dengan pelanggaran higiene ataupun kejadian keracunan.

Namun, penyidikan korupsi dan penutupan ribuan dapur berada dalam satu persoalan tata kelola program. Keduanya memperlihatkan kebutuhan untuk menguji bagaimana titik SPPG ditetapkan, mitra dipilih, fasilitas diverifikasi, dan pengawasan dilaksanakan sebelum dapur melayani masyarakat.

Kecepatan Ekspansi Mendahului Pengawasan

Program MBG berkembang dengan jumlah dapur, mitra, yayasan, pemasok, dan transaksi yang sangat besar. Struktur tersebut menciptakan rantai pengelolaan yang panjang dari pemerintah pusat hingga penyedia di daerah.

Semakin panjang rantai itu, semakin besar kebutuhan terhadap pencatatan pemilik manfaat, pembuktian kemampuan mitra, pembandingan harga, inspeksi dapur, dan audit aliran dana.

Perkara bantuan sosial Covid-19 pada 2020 memberikan preseden mengenai risiko program kebutuhan dasar yang dikembangkan dalam tekanan percepatan. Ketika pemerintah mengejar distribusi dalam skala besar, penunjukan penyedia dan penggunaan perantara dapat membentuk ruang transaksi yang sulit diawasi.

Perbandingan tersebut tidak berarti modus ataupun pelaku dalam kedua perkara sama. Presedennya terletak pada ketegangan antara kecepatan penyaluran bantuan dan ketelitian pengawasan.

Dalam perkara MBG, ketegangan itu terlihat melalui dua jalur. Jalur pertama menyangkut dugaan korupsi dalam penetapan titik dan pengadaan. Jalur kedua menyangkut dapur yang beroperasi tanpa memulai sertifikasi higiene.

Apabila kedua jalur ditangani secara terpisah, penyidik mungkin menemukan pelanggaran individual tanpa membongkar kelemahan sistem yang memungkinkan persoalan tersebut berkembang.

Lima Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Pemeriksaan tiga pegawai BUMN seharusnya diikuti dengan pembukaan konstruksi perkara yang lebih lengkap.

Pertama, BUMN mana yang mempekerjakan AFR, AA, dan DR serta apa hubungan perusahaan tersebut dengan program MBG?

Kedua, transaksi, kontrak, atau keputusan apa yang sedang didalami melalui pemeriksaan ketiga saksi?

Ketiga, berapa titik SPPG yang diduga diperjualbelikan dan bagaimana mekanisme resmi penetapan titik tersebut seharusnya dijalankan?

Keempat, pengadaan apa yang diduga mengalami penggelembungan harga, siapa penyedianya, dan berapa kerugian negara yang telah dihitung?

Kelima, apakah penyidik sedang menguji hubungan antara penentuan mitra, kelayakan dapur, dan kegagalan pengawasan SLHS?

Jawaban atas pertanyaan terakhir harus berlandaskan dokumen dan hasil penyidikan, bukan dibangun melalui asumsi dari kedekatan waktu antara pemeriksaan saksi dan penutupan dapur.

Pemeriksaan lima saksi baru menunjukkan arah penelusuran. Belum diketahui apakah pegawai BUMN hanya memberikan keterangan administratif, menguasai dokumen tertentu, atau mengetahui transaksi yang menjadi objek perkara.

Karena itu, kesimpulan mengenai peran mereka masih harus ditahan. Yang sudah terang justru celah informasinya: tiga pegawai perusahaan milik negara telah memasuki ruang pemeriksaan, tetapi identitas perusahaan dan pintu yang membawa mereka ke perkara MBG belum dibuka.***