Hukum

Ketika Penjaga Tanah Terjerat Jaringnya Sendiri: Rp106,3 Miliar Disita dari OTT ATR/BPN

Ketika Penjaga Tanah Terjerat Jaringnya Sendiri: Rp106,3 Miliar Disita dari OTT ATR/BPN
Ketika pita ukur tanah berubah menjadi borgol. KPK menyita 20 koper berisi Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan pengondisian HGB—dan pejabat yang bertugas menertibkan tanah justru ikut ditahan.

Direktur Jenderal yang bertugas menertibkan tanah justru ditahan KPK bersama tujuh orang lain. Dari delapan tersangka, empat di antaranya tidak memegang jabatan apa pun di kementerian — mereka hanya dilabeli "orang kepercayaan menteri", tanpa kriteria yang pernah dibuka ke publik.

Dua puluh koper diangkut penyidik KPK dari sejumlah lokasi di Jabodetabek pada 14 September 2026. Isinya rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Saudi, dan ringgit Malaysia.

Totalnya Rp106,3 miliar.

Uang sebanyak itu, menurut KPK, dikumpulkan untuk mengondisikan pengurusan Hak Guna Bangunan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama dua puluh hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Namun yang paling layak disorot bukan besaran angkanya. Melainkan siapa yang tertangkap, siapa yang tidak, dan sederet keterangan resmi yang sampai hari ini belum berimpit satu sama lain.

Penjaga yang Terjaring Jaringnya Sendiri

Lampri ditetapkan sebagai tersangka penerima. Jabatannya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang — direktorat jenderal yang justru dibentuk untuk mengendalikan pemanfaatan tanah ilegal, menertibkan tanah terlantar, dan meredam praktik mafia tanah.

Lampri baru dilantik pada 18 Februari 2026. Artinya, dia memimpin direktorat penertiban tanah kurang dari tujuh bulan sebelum penyidik KPK mengetuk pintunya.

Karier Lampri dibangun dari lapangan. Pria kelahiran 10 April 1970 itu pernah memimpin Kantor Pertanahan Bojonegoro, lalu Kantor Pertanahan Surabaya II sejak Oktober 2019 hingga Maret 2023, kemudian ditarik ke pusat, ditempatkan sebagai Kepala Kanwil Jawa Timur pada Juli 2024, dan dipindahkan ke Kanwil Jawa Tengah pada Januari 2025.

Di sampingnya, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, turut ditahan. Dari kediamannya penyidik mengamankan Rp49,5 juta.

Empat Nama Tanpa Kursi di Kementerian

Dari enam tersangka yang dijerat sebagai penerima, hanya dua yang memegang jabatan struktural di ATR/BPN. Empat sisanya — Fahd El Fouz A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry — tidak tercatat sebagai pegawai kementerian.

KPK menyebut keempatnya sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan label itu bersandar pada keterangan yang dikumpulkan tim dan barang bukti yang diamankan penyidik. Yang belum dijelaskan adalah pertanyaan paling mendasarnya: dalam kapasitas apa empat orang tanpa jabatan formal itu menerima uang yang berkaitan dengan urusan pertanahan negara?

Barang bukti terbesar justru ditemukan di rumah salah satu dari mereka. Dari kediaman Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, penyidik menyita Rp31,86 miliar, USD 2,61 juta, SGD 1,97 juta, SAR 910, dan RM 981.

Satu nama lain menyimpan catatan yang lebih panjang. Fahd El Fouz A Rafiq, yang kini duduk sebagai pengurus DPP Partai Golkar, sudah dua kali divonis bersalah dalam perkara korupsi. Pada 2012 dia dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011, setelah terbukti mengalirkan Rp5,5 miliar kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Pada 2017 dia kembali divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menerima sekitar Rp28,34 miliar dalam perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Sembilan tahun setelah vonis keduanya, namanya kembali tercatat dalam operasi tangkap tangan.

16_FN_Infografis BPN (1).webp (214 KB)

Angka yang Bergeser Tanpa Penjelasan

Pada 14 September 2026, sejumlah pemberitaan yang bersandar pada keterangan awal menyebutkan 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. Sehari kemudian, keterangan KPK yang beredar menyebutkan angka 19.

Selisih dua orang itu belum pernah diterangkan. Siapa dua nama tambahan tersebut, kapan mereka diamankan, dan mengapa tidak masuk hitungan awal, sampai sekarang masih menggantung.

Kejanggalan berikutnya berada di sisa daftar. Dari 19 orang yang diamankan, hanya delapan yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sebelas orang lain tidak pernah dijelaskan posisinya — apakah dipulangkan sebagai saksi, masih diperiksa, atau sudah dilepaskan tanpa syarat.

Salah satu dari mereka adalah Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, yang baru setahun memimpin kantor tersebut. Namanya disebut dalam gelombang penangkapan, tetapi tidak muncul dalam daftar delapan tersangka.

Achmad Taufik Husein menerangkan penyidik hanya memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa seluruh orang yang diamankan. Penjelasan itu masuk akal secara prosedur, tetapi tidak menjawab status hukum sebelas orang yang tersisa.

Tanah yang Masih Disengketakan

Objek perkaranya sendiri menyimpan lapisan yang belum tuntas. Menurut konstruksi yang diuraikan KPK, uang itu berkaitan dengan perpanjangan HGB dan peningkatan sebagian bidang menjadi Sertifikat Hak Milik atas lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Persoalannya, sebagian lahan itu masih bersengketa dengan pemegang sertifikat terdahulu. Sengketanya sudah bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan sejumlah sertifikat sempat diblokir.

Dengan kata lain, uang ratusan miliar itu diduga mengalir untuk memuluskan penerbitan hak atas tanah yang status hukumnya belum selesai di pengadilan.

Skalanya tidak kecil. Kawasan Summarecon Bogor dirancang di atas lahan sekitar 431 hektare dan mulai dibangun sejak 2020. Sampai sekarang baru sekitar 60 hektare atau 14 persen yang dikembangkan; sisanya, sekitar 371 hektare, belum tergarap.

Pasar merespons cepat. Saham SMRA ditutup di level Rp288 pada 15 September 2026, merosot 44 poin atau 13,25 persen, dan sempat menyentuh batas auto rejection bawah di Rp284. Nilai transaksinya mencapai Rp56,18 miliar dari 186 juta saham dalam 8.877 kali frekuensi. Kapitalisasi pasarnya menyusut Rp660 miliar, tersisa Rp4,75 triliun.

Kursi yang Dikosongkan di Komisi II

Pada hari yang sama, Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN. Nusron Wahid tidak hadir. Kementerian diwakili Wakil Menteri Ossy Darmawan.

Ketua Komisi II M Rifqinizamy Karsayuda membuka rapat dengan kalimat yang sulit dibaca sebagai basa-basi belaka: "Yang saya hormati saudara Wakil Menteri ATR/BPN beserta seluruh jajarannya, yang hari ini biasanya berdua dengan menterinya."

Ossy menyatakan kementeriannya menghormati tindakan hukum KPK, dan menegaskan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang diterima kementerian.

Di luar gedung, desakan mengalir dari arah berlawanan. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika meminta perkara ini ditelusuri sampai ke atas. "KPA meminta KPK menelusuri perkara ini sampai ke atas. Bila dari hasil penyidikan ditemukan adanya pengetahuan, pembiaran, atau keterlibatan pejabat yang lebih tinggi," ujarnya. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi menyampaikan desakan senada, yakni agar KPK memeriksa Nusron Wahid secara objektif.

KPK sendiri menegaskan Nusron Wahid tidak terjaring dalam operasi tersebut, sembari menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan berkembang.

Pola yang Pernah Berulang

Susunan perkara ini bukan barang baru dalam catatan pemberantasan korupsi Indonesia. Pada 2018, KPK membongkar suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Bupati dan sejumlah pejabat daerah dijerat, petinggi pengembang ikut diadili, tetapi rantai komando di atasnya tidak pernah terbukti di persidangan. Perkaranya berhenti di lapisan yang bisa dijangkau alat bukti.

Pola serupa tampak pada perkara-perkara yang menyeret sebutan "orang dekat" — beberapa nama masuk rutan, satu nama besar dibiarkan menggantung dalam status yang tidak pernah dinyatakan tegas, sampai publik lelah menanyakannya.

Perkara ATR/BPN kini berada di persimpangan yang sama. Empat dari delapan tersangka sudah dilekati label kedekatan dengan menteri oleh lembaga penyidik itu sendiri. Label tersebut bukan kesimpulan yang dibuat wartawan atau pengamat, melainkan keterangan resmi.

Yang Masih Ditunggu

Sejumlah hal belum dibuka dan tidak semestinya disimpulkan lebih dulu.

Kriteria "orang kepercayaan menteri" yang dipakai KPK belum diterangkan dasarnya. Status sebelas orang yang diamankan namun tidak ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan. Selisih angka 17 dan 19 belum dijelaskan. Rincian aliran dana — dari siapa, melalui siapa, untuk apa persisnya — masih berada di berkas penyidikan.

Nusron Wahid juga belum menyampaikan keterangan langsung mengenai perkara yang menyeret empat orang yang disebut dekat dengannya. Selama keterangan itu belum diberikan, dugaan apa pun terhadap dirinya tetaplah dugaan.

Yang sudah pasti hanya ini: Rp106,3 miliar tersimpan dalam dua puluh koper, dan pejabat yang bertugas menertibkan tanah negara justru sedang ditahan di rumah tahanan KPK.

Republik ini punya kementerian khusus untuk memastikan tanah tidak diperjualbelikan di bawah meja. Pertanyaannya, ketika direktorat penertiban justru menjadi titik masuk perkara, siapa sebenarnya yang selama ini menertibkan siapa?***