Hukum

KPK Jelaskan Catut Nama Raffi Ahmad di Kasus Bea Cukai

KPK Jelaskan Catut Nama Raffi Ahmad di Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan nama Raffi Ahmad muncul dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun hingga kini, penyidik belum menemukan fakta yang cukup untuk memanggil utusan khusus presiden tersebut dalam proses penyidikan.

KPK memberikan penjelasan terkait kemunculan nama Raffi Ahmad dalam perkara dugaan suap yang menyeret pimpinan Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi muncul dalam fakta persidangan yang berkaitan dengan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Menurutnya, Raffi sempat menitipkan barang elektronik saat berada di Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, KPK belum mengembangkan fakta tersebut lebih jauh. Sebab, penyidik belum menemukan keterkaitan langsung antara penitipan barang itu dengan dugaan suap yang sedang diusut.

Dalam konteks tersebut, KPK memilih fokus pada fakta yang memiliki hubungan kuat dengan tindak pidana korupsi yang menjadi pokok perkara.

Meski begitu, Taufik menegaskan penyidik tetap membuka peluang untuk melakukan pendalaman apabila muncul bukti baru dari proses persidangan.

Selain itu, KPK juga akan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi dan terdakwa berlangsung.

Nama Raffi Muncul dalam Persidangan

Nama Raffi Ahmad pertama kali mencuat dalam persidangan perkara suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Jaksa KPK saat itu menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat.

Permintaan tersebut berasal dari Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field, pimpinan Blueray Cargo.

Tuti membenarkan adanya komunikasi melalui WhatsApp. Namun, ia mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut.

Yang menarik, nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan milik Yohanes.

Dalam persidangan lain, jaksa menanyakan soal titipan laptop dan telepon genggam atas nama Raffi Ahmad yang berkaitan dengan aktivitas kargo dari Amerika Serikat.

Yohanes menjelaskan Raffi saat itu sedang berlibur di Amerika Serikat. Ia menyebut perangkat yang dimaksud berupa iPhone 17 yang baru diluncurkan ketika itu.

Meski demikian, Yohanes menegaskan barang tersebut akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.

Perkara Suap Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Sementara itu, perkara utama yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa mendakwa John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri memberikan uang sekitar Rp61 miliar serta berbagai fasilitas bernilai Rp1,8 miliar.

Berdasarkan data dakwaan, penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan, jam tangan mewah, dan kendaraan kepada sejumlah pihak.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari proses pengawasan kepabeanan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap klaster pejabat Bea dan Cukai akan berjalan dalam berkas perkara yang terpisah.***