Hukum

Kepala BGN Terseret Daftar 26 Nama Korupsi MBG

Kepala BGN Terseret Daftar 26 Nama Korupsi MBG

Tersangka korupsi MBG Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya, menyebut nama Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam BAP. Siapa saja 26 nama yang disetor ke Kejagung?

Nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang muncul dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Elza Syarief, menyebut Nanik masuk dalam daftar 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Elza mengklaim Nanik memiliki peran tertentu, namun enggan merinci peran spesifik tersebut.

Indikasi keterlibatan Nanik pertama kali mencuat dari sebuah surat. Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, Sony mengunggah surat tulisan tangan di Instagram pribadinya yang ditujukan kepada Nanik.

Dalam surat itu, Sony mengucapkan selamat atas jabatan baru Nanik sebagai Kepala BGN sekaligus mengucapkan terima kasih atas "hadiah indah" yang diberikan — tanpa merinci hadiah yang dimaksud.

Ketika dikonfirmasi kuasa hukum Sony, Krisna Murti, ia hanya tertawa dan berkata, "Kau tanya sendiri aja ke Bu Nanik."

26 Nama dari Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Krisna Murti menyatakan kliennya sudah menyerahkan lebih dari 20 nama kepada penyidik Kejagung dan seluruhnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pihak-pihak yang disebut berasal dari berbagai lembaga negara — eksekutif, legislatif, hingga yudikatif — dengan jumlah terbanyak diklaim berasal dari kalangan legislatif.

Krisna menegaskan daftar 26 nama itu baru sebagian, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam pemeriksaan lanjutan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan surat permohonan kolaborator keadilan (justice collaborator) Sony telah diterima dan sedang dipelajari.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pelaksanaan program MBG tahun anggaran 2025–2026. Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Istana: Tak Ada Perlindungan Politik

Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum. Kepala Badan Komunikasi RI Muhammad Qodari menyatakan proses diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung.

"Tidak peduli dari eksekutif atau dari legislatif atau dari yudikatif, kalau memang ada pelanggaran hukum ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya," kata Qodari di Auditorium Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Qodari menyebut sikap itu merupakan manifestasi arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. "Tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden," tegasnya.***