Mengurus Hak Guna Bangunan di Bogor rupanya butuh modal raksasa. Komisi Pemberantasan Korupsi baru menyita 20 koper berisi ratusan miliar. Pejabat dan politikus ikut terseret.
Mengurus sebidang tanah di negeri ini memang selalu membutuhkan tingkat kesabaran yang ekstra. Kadang kala, prosesnya menuntut lebih dari sekadar tumpukan map plastik dan lembaran fotokopi identitas.
Bagi para pemain kelas kakap, uang pelicinnnya jelas tidak main-main. Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja memberikan bukti nyata betapa mahalnya harga sebuah stempel perizinan dari otoritas berwenang.
Bayangkan saja, untuk melancarkan urusan Hak Guna Bangunan, ada dana pelicin yang estimasinya mencapai ratusan miliar rupiah. Dana segar tersebut diangkut dan disimpan rapi di dalam 20 koper berukuran besar.
Pada Senin, 14 September 2026, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sebuah operasi tangkap tangan. Wilayah operasi senyap ini membentang cukup luas di sekitar kawasan Jakarta dan Kabupaten Bogor.
Ini jelas bukan penangkapan sembarangan. Secara total, ada 17 orang yang langsung diamankan. Penindakan ini sekaligus menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan sepanjang kalender tahun 2026.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyebutkan operasi ini berkaitan erat dengan pengurusan perizinan. Fokus utamanya adalah pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin malam.
Penumpang Bus Antirasuah
Siapa saja yang akhirnya menumpang kendaraan operasional lembaga antirasuah ini? Daftar pihak yang terjaring cukup mentereng dan mewakili sebuah kolaborasi lintas sektor yang sangat rapi.
Dari pihak pemerintah pusat, ada nama Lampri. Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Para pejabat daerah juga rupanya tidak mau ketinggalan rombongan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung ikut diangkut oleh tim penyidik ke ruang pemeriksaan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang bernama Tardi juga turut serta diamankan. Hal ini memperlihatkan betapa luasnya jaringan yang terlibat dalam perkara pengurusan lahan tersebut.
Dari arena politik, ada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Istri Fahd pun kabarnya ikut dibawa untuk dimintai keterangan.
Koper Uang dan Tata Ruang
Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil menyita uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Uang tunai tersebut ditemukan dalam kemasan boks, kardus, dan setidaknya 20 koper.
"Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi Prasetyo memberikan gambaran betapa fantastisnya angka suap dalam urusan agraria ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto membenarkan operasi penindakan tersebut. "Kantah dan beberapa pihak lain," tuturnya mengonfirmasi kebenaran peristiwa pada Senin malam.
Kontradiksinya sungguh terasa sangat nyata. Di saat pemerintah selalu mengeluh soal efisiensi anggaran negara, uang tunai ratusan miliar justru berserakan bebas di lorong-lorong ruang perizinan.
Warga Biasa yang Menjadi Korban
Lalu, apa dampak langsungnya bagi warga biasa? Jelas sangat merugikan. Ketika pengembang kelas kakap bisa membeli jalur tol perizinan dengan koper uang, tata ruang publik sering kali menjadi korban.
Kawasan yang seharusnya dijaga untuk daerah resapan air bisa dengan mudah disulap menjadi kawasan komersial. Semua itu bisa terjadi hanya karena stempel pejabat sudah dibayar lunas di bawah meja.
Sementara itu, warga sipil biasa yang mengurus selembar sertifikat tanah warisan keluarganya harus rela menunggu berbulan-bulan. Mereka duduk di ruang tunggu kantor pertanahan tanpa sedikit pun kepastian.
Pertanyaan Besar yang Menggantung
Status hukum dari ketujuh belas orang ini memang belum diputuskan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tim penyidik memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan nasib para terperiksa.
Masalahnya, rentetan penangkapan ini menyisakan sebuah pertanyaan penting. Apakah korporasi pemberi suap, yang dalam hal ini disebut melibatkan entitas Summarecon, akan ikut dijerat pidana secara penuh?
Publik tentu masih menunggu rincian pasti mengenai isi puluhan koper tersebut. Logikanya, uang tunai sebanyak itu tentu tidak sekadar ditarik secara mendadak dari mesin anjungan tunai mandiri dalam semalam.
Pada akhirnya, kita hanya bisa tersenyum getir meratapi nasib birokrasi. Mengurus tanah warisan ratusan meter bikin pusing kepala, sementara mengurus lahan raksasa bikin pegal karena harus menyeret puluhan koper uang.***