Hukum

Ketika Pulp Larut Menyamar Menjadi Pulp Kertas: Kejagung Menjerat Toba Pulp Lestari dan Kerugian Rp 2 Triliun

Ketika Pulp Larut Menyamar Menjadi Pulp Kertas: Kejagung Menjerat Toba Pulp Lestari dan Kerugian Rp 2 Triliun
Ilustrasi. Pulp larut berganti label, kewajiban pajak ikut menyusut. Kejagung menjerat Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dengan taksiran kerugian negara Rp2 triliun—enam tahun setelah skema serupa pertama kali diungkap.

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan transfer pricing yang menaksir kerugian negara sekitar Rp 2 triliun. Yang belum dijawab siapa pun: skema serupa sudah dilaporkan koalisi masyarakat sipil sejak Desember 2020, dan justru dua pengawas pajak yang memeriksa perusahaan itu kini duduk sebagai tersangka.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi pada Senin, 7 September 2026.

Perusahaan berkode saham INRU itu diduga mengekspor pulp larut dengan menyamarkannya sebagai pulp kelas kertas, lalu menekan nilai yang dilaporkan ke bawah harga pasar.

"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar.

Penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 2 triliun. Angka itu masih bersifat sementara dan menunggu perhitungan audit resmi.

Modus yang Disebutkan Penyidik

Kejaksaan menguraikan modusnya bertumpu pada satu titik: kode Harmonized System.

Dissolving pulp — bahan baku serat rayon yang berharga jauh lebih mahal — diduga diklasifikasikan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp. Selisih klasifikasi itu menekan nilai ekspor yang dilaporkan, dan bersamanya menekan pula kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Barang itu, menurut penyidik, dikirimkan kepada DP Macao Marketing International Ltd di luar negeri dan Asia Pacific Rayon di dalam negeri.

Saiful menambahkan satu kalimat yang jauh lebih berat daripada soal kode pabean. "PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," katanya.

Perusahaan juga disebut tidak menyerahkan dokumen penentuan harga transfer dan surat pemberitahuan tahunan pajak badan saat pemeriksaan berlangsung.

Penyidik telah memeriksa 112 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Pengawas yang Justru Diawasi

Sebulan sebelum korporasinya dijerat, dua aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Pajak lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2026.

Keduanya berinisial BP dan SR. Menurut penyidik, BP menjabat sebagai pengawas pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2021, sedangkan SR mengemban tugas yang sama untuk tahun 2022. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Di sinilah kejanggalan pertama tersimpan. Pemeriksaan pajak adalah prosedur resmi yang justru dirancang untuk menangkap selisih semacam ini. Selama tiga tahun pemeriksaan berturut-turut, selisih itu tidak tertangkap — dan orang-orang yang seharusnya menangkapnya kini berstatus tersangka.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons dengan nada yang patut disorot. "Ini kasus lama. Kasus lama berkembang, berkembang, ketahuan begitu," ujarnya pada 13 Agustus 2026.

Dia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum dan mengingatkan jajarannya agar tidak bermain-main karena "kita diawasi oleh seluruh penegak hukum".

Enam Tahun Sebelum Kejaksaan Bergerak

Kalimat "kasus lama" itu memang tepat, tapi mungkin lebih tepat daripada yang dimaksudkan penuturnya.

Pada 3 Desember 2020, Forum Pajak Berkeadilan bersama IndonesiaLeaks sudah menerbitkan investigasi yang menguraikan skema persis seperti yang kini didakwakan Kejaksaan.

Angkanya dirinci. Dissolving pulp diperdagangkan pada kisaran USD 800 hingga USD 1.000 per ton, sementara BHKP berada USD 150 sampai USD 300 per ton lebih murah. Selisih itulah ruang yang diduga dimanfaatkan.

Temuan yang paling menohok justru datang dari pembanding lintas negara: ekspor pulp larut PT Toba Pulp Lestari tercatat 150.000 ton sepanjang 2007–2016, sementara Tiongkok mencatat impor dari sumber terkait sebesar 1,1 juta ton.

Koalisi itu menaksir potensi kerugian pajak Rp 1,9 triliun, dengan Rp 1,07 triliun disematkan pada TPL dan Rp 838 miliar pada Grup APRIL. Kedua perusahaan membantahnya, dengan alasan produk yang diekspor bukan pulp larut murni melainkan kraft pulp termodifikasi.

Laporan itu terbit pada 2020. Penetapan tersangka korporasi baru dijatuhkan pada 2026. Enam tahun berada di antara keduanya — dan di rentang itulah pemeriksaan pajak 2020, 2021, dan 2022 berlangsung.

Rentang Waktu yang Belum Seragam

Satu detail kecil layak dicatat karena belum diklarifikasi.

Dalam rilis 7 September 2026, penyidik menyebutkan rentang dugaan perbuatan berlangsung sejak 2008 hingga 2025. Pada penetapan Agustus, rentang yang beredar di ruang publik adalah 2018 hingga 2025.

Selisih sepuluh tahun bukan perkara sepele dalam perkara yang menghitung kerugian negara. Sampai brief ini disusun, Kejaksaan belum menjelaskan mana yang menjadi rujukan resmi, dan perhitungan kerugian final masih ditunggu.

Yang Dikatakan Perusahaan

Manajemen PT Toba Pulp Lestari sudah bersuara, meski pada tahap yang lebih awal.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Anwar Lawden menyatakan pada 20 Agustus 2026 bahwa perseroan masih memverifikasi informasi dan akan menyampaikan keterangan lanjutan kepada Bursa Efek Indonesia serta publik "sesuai ketentuan yang berlaku setelah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi".

Dia menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan usaha sesuai hukum dan memenuhi kewajiban perpajakan, serta menyebut belum ada dampak material tambahan terhadap operasional. Perseroan juga menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai keterlibatan pengurus maupun karyawannya.

Pernyataan itu dikeluarkan ketika yang berstatus tersangka masih dua pegawai pajak. Setelah korporasinya sendiri dijerat pada 7 September, manajemen belum mengeluarkan keterangan baru.

Bayang-Bayang Asian Agri

Perkara ini bukan yang pertama menyeret skema penjualan lintas yurisdiksi melalui perusahaan perantara di luar negeri, dan bukan pula yang pertama menyentuh orbit kelompok usaha yang sama.

Mahkamah Agung pernah menghukum Asian Agri Group membayar denda sekitar Rp 2,5 triliun dalam perkara penggelapan pajak. Namun penyelesaiannya belakangan digiring ke ranah pelanggaran administrasi, bukan pemidanaan korporasi yang tuntas.

Asian Agri dan Toba Pulp Lestari sama-sama berada dalam lingkar bisnis Sukanto Tanoto. Keduanya menjual melalui entitas perantara di luar negeri. Keduanya berhadapan dengan taksiran kerugian negara dalam ukuran triliunan.

Yang membedakan hanya satu hal, dan itu belum diketahui: apakah perkara ini akan berhenti di meja penyelesaian administratif seperti pendahulunya.

Perusahaan yang Sudah Dua Kali Berganti Wajah

Riwayat perusahaan ini sendiri menyimpan pola yang berulang.

Ia didirikan pada 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama, memulai produksi komersial pada 1 April 1989, dan melantai di bursa pada 16 Mei 1990.

Pemerintah menghentikan operasinya pada 19 Maret 1999 setelah rangkaian konflik panjang dengan warga Porsea dan tuduhan pencemaran lingkungan. Perusahaan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 15 November 2000, sahamnya sempat dikeluarkan dari bursa pada 2002, lalu beroperasi kembali pada Maret 2003 dengan janji pengamanan lingkungan yang diperbarui.

Dua kali ia berhenti, dua kali ia kembali. Kali ini yang dipersoalkan bukan cerobong pabriknya, melainkan angka di dokumen ekspornya.

Yang Masih Ditunggu

Sejumlah hal belum dibuka ke publik dan tidak layak disimpulkan lebih dulu.

Perhitungan kerugian negara yang final belum diterbitkan. Rentang waktu resmi perbuatan belum diseragamkan. Nama pejabat berwenang yang disebut "bekerja sama" dengan perusahaan belum diumumkan seluruhnya. Belum ada keterangan mengenai penyitaan aset korporasi maupun sikap Bursa Efek Indonesia terhadap status hukum emiten ini.

Yang sudah pasti hanya satu: sebuah selisih kode pabean yang sudah ditunjukkan koalisi masyarakat sipil pada 2020 baru berubah menjadi perkara pidana korporasi pada 2026.

Pertanyaannya bukan lagi mengapa pulp larut bisa menyamar menjadi pulp kertas. Pertanyaannya, mengapa penyamaran itu bertahan begitu lama justru di hadapan lembaga yang paling terlatih membacanya.***