Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai polemik. Pasalnya, terdapat perbedaan status hukum yang disematkan oleh dua institusi penegak hukum, yakni Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di saat Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka, Kejaksaan Agung justru baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan mendudukkannya sebagai saksi.
Kritik Pakar Hukum: "Akrobat Hukum yang Bikin Tepok Jidat"
Tumpang tindih penanganan perkara ini memicu kritik keras dari Pakar Hukum dan dosen tetap di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani. Ia mempertanyakan keabsahan hukum dari situasi dualisme penyidikan ini.
Melalui status di laman Facebook pribadinya pada Rabu (15/7/2026), Andi menyoroti kejanggalan administrasi hukum yang terjadi antarlembaga penegak hukum tersebut.
"Jika ada dua sprindik dari dua institusi yang berbeda, dengan status yang berbeda, satu sebagai saksi dan satu lagi sebagai tersangka, dengan waktu yang berbeda pula, manakah yang berlaku?" tulis Andi Syafrani.
Lebih lanjut, Andi mempertanyakan apakah kejanggalan hukum semacam ini bisa dilawan melalui mekanisme praperadilan, terutama jika menimpa masyarakat sipil. Ia menilai apa yang dipertontonkan oleh aparat penegak hukum saat ini adalah sebuah manuver yang sulit dijangkau oleh nalar masyarakat awam.
"Apakah terhadap situasi ini bisa dilakukan praperadilan? Apakah warga biasa bisa melakukannya? Emang kalau yang akrobat hukum ini para aparatnya, canggih benar hasilnya. Kalau orang biasa, sudah ketahuan pasti tidak bisa mengelaknya. Terus kita hanya nonton saja akrobat ini sambil tepok jidat?" pungkas Andi dengan nada satir.
Langkah Kejaksaan Agung: Terbitkan 3 Sprindik Baru
Kejaksaan Agung secara resmi telah mengambil alih berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status Febrie saat ini adalah saksi.
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa Kejagung kini berfokus mempelajari kelengkapan berkas, mulai dari barang bukti hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) limpahan dari Polri. Sejalan dengan itu, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru yang mengalihkan seluruh kegiatan pro-justitia ke penyidik Kejaksaan. Ketiga sprindik tersebut meliputi:
- Sprindik Nomor 43: Kasus PT Krakatau Steel
- Sprindik Nomor 44: Perkara proyek batu bara PLN
- Sprindik Nomor 45: Kasus dugaan korupsi PT Asabri
Meski sprindik baru diterbitkan, Anang menegaskan bahwa hal ini tidak otomatis menggugurkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri. "Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," tegasnya.
Hingga saat ini, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie Adriansyah. Namun, mereka berjanji akan terus berkoordinasi dengan Polri dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk supervisi, serta diawasi langsung oleh Komisi III DPR RI.
Polri Tetapkan Tersangka dan Desakan Publik
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, telah mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah Polri ini seketika memicu gelombang reaksi dari kelompok masyarakat sipil. Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bertanggung jawab dan mengundurkan diri, mengingat posisinya sebagai atasan langsung dari mantan Jampidsus tersebut.
"Karena pakai supervisor langsung, Febrie. Atasan langsung. Jaksa Agung itu bertanggung jawab betul terhadap kasus Febrie ini," desak Ronald, Senin (13/7/2026).
Menanggapi gejolak publik tersebut, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati jalannya proses peradilan. Ia juga menegaskan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari kita menghormati seluruh proses hukum," tutur Prasetyo di Senayan, Rabu (15/7/2026).***