Setoran Kantor Imigrasi Bali menjadi fokus baru penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penyidik menemukan indikasi adanya pungutan yang dikumpulkan dari sejumlah kantor imigrasi untuk disalurkan ke pihak tertentu di tingkat pusat.
Setoran Kantor Imigrasi Bali kini menjadi salah satu temuan yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya pungutan dari sejumlah Kantor Imigrasi di Bali yang diduga mengalir ke tingkat pusat.
Menurutnya, tim penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti terkait pola pengumpulan dana tersebut beserta pihak yang diduga menerima aliran uang.
KPK Dalami Besaran Dana dan Penerima Setoran
KPK belum merinci nilai dana yang diduga terkumpul dari kantor-kantor imigrasi di Bali.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri biro jasa yang kemungkinan terlibat dalam mekanisme pengumpulan maupun penyaluran dana.
Dalam konteks tersebut, tim penyidik terus memeriksa berbagai dokumen dan keterangan saksi untuk memetakan aliran uang secara utuh.
Kasus Berawal dari OTT Awal Juni 2026
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026.
Saat itu, KPK mengamankan 17 orang. Delapan di antaranya merupakan aparatur sipil negara, sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.
Yang menjadi sorotan, para pihak swasta tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing.
Silmy Karim Menjadi Salah Satu Tersangka
Sehari setelah operasi tangkap tangan berlangsung, Silmy Karim mendatangi kantor KPK dan menyerahkan diri.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Selain Silmy Karim, penyidik juga menjerat mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf lainnya.
Penyidik Telusuri Jaringan Pungutan
KPK menduga praktik tersebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan temuan sementara, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar selama periode tersebut.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan penelusuran terhadap jaringan pungutan serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil praktik tersebut.***