Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono resmi ditahan KPK setelah diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah dari pengadaan barang dan jasa. Praktik itu disebut menggunakan istilah 'uang assalamualaikum' atau 'uang hangus' kepada calon rekanan.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyatakan penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026). Ma'ruf ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Achmad Taufik, praktik dugaan gratifikasi tersebut berlangsung saat Ma'ruf masih menjabat sebagai Sekjen MPR RI. "Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh saudara MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'," ujarnya dalam konferensi pers.
Fee yang diminta diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Uang tersebut diterima Ma'ruf baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial Z.
Nilai Gratifikasi Membengkak Selama Penyidikan
Total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf selama menjabat mencapai sekitar Rp37,8 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.
"Sekitar Rp1,9 miliar dari uang gratifikasi dipakai untuk merenovasi rumah pribadi Ma'ruf di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat," tambah Achmad Taufik Husein.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 20 Juni 2025. Saat itu, nilai dugaan gratifikasi diperkirakan sekitar Rp17 miliar. Pada 3 Juli 2026, KPK mengumumkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka, dan nilai tersebut bertambah seiring pemeriksaan saksi-saksi.
Ma'ruf Berikan Keterangan Panjang Sebelum Ditahan
Sebelum ditahan, Ma'ruf menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan keluar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Kepada wartawan, Ma'ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik. "Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," katanya. Ia menambahkan bahwa banyak hal sudah dijelaskan terkait perkara tersebut.
Achmad Taufik Husein menyatakan penahanan berlaku dari 9 hingga 28 Juli 2026. Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***