Hukum

50 Pertanyaan untuk Febrie, tetapi Asal 74 Kilogram Emas Tetap Gelap

50 Pertanyaan untuk Febrie, tetapi Asal 74 Kilogram Emas Tetap Gelap
Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung ketika hendak diperiksa pada Kamis, 3 September 2026. (Forensik Narasi)

Surat panggilan menyebut Febrie Adriansyah sebagai saksi. Sepuluh jam kemudian, Kejaksaan Agung mengatakan ia diperiksa sebagai tersangka. Di antara dua status itu, asal-usul 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp476 miliar belum juga dijelaskan.

Satu surat panggilan menyebut saksi. Satu pernyataan setelah pemeriksaan menyebut tersangka.

Di antara dua status itu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar sepuluh jam di Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026.

Lima puluh pertanyaan diajukan kepadanya.

Namun, hingga pemeriksaan berakhir, Kejaksaan Agung belum membuka pertanyaan paling mendasar dalam perkara tersebut: siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor?

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan surat panggilan yang diterima kliennya mencantumkan kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang.

“Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi,” kata Febri sebelum pemeriksaan.

Akan tetapi, setelah pemeriksaan selesai, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Febrie diperiksa sebagai tersangka. Pada saat yang sama, Nurman Herin—tersangka lain dalam perkara tersebut—diperiksa sebagai saksi untuk Febrie.

“Pemeriksaan terpisah,” kata Anang.

Pernyataan itu belum menjelaskan apakah Febrie menjalani dua pemeriksaan dengan dua berita acara berbeda, atau kapasitasnya berubah ketika pemeriksaan sedang berlangsung.

Perbedaan tersebut bukan sekadar permainan istilah.

Saksi diperiksa untuk menerangkan apa yang ia ketahui mengenai perbuatan orang lain. Tersangka diperiksa karena penyidik menilai sudah terdapat bukti permulaan yang mengarah pada keterlibatannya sendiri.

Seseorang memang dapat menjadi tersangka dalam satu berkas dan sekaligus menjadi saksi bagi tersangka lain. Namun, publik belum diberi tahu untuk tersangka siapa Febrie semula dipanggil, perkara mana yang dibahas, dan dalam kapasitas apa 50 jawaban itu dituangkan.

Tujuh Koper dari Rumah di Sentul

Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2026.

Di rumah kawasan Sentul tersebut, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam beberapa mata uang.

Barang yang diberitakan disita terdiri atas sekitar 74 kilogram emas, uang USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhannya ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar.

Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan rumah pribadinya. Namun, ia tidak mengakui emas dan uang tersebut sebagai miliknya.

Menurut penjelasan Febrie ketika itu, seluruh barang tersebut mempunyai pemilik dan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dapat diperiksa. Ia juga menyebut adanya kegiatan pembangunan, tetapi tidak membuka identitas pemilik maupun bentuk kegiatan yang dimaksud.

Kejaksaan Agung kemudian menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari kepolisian. Pada 20 Juli 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Sejak itu, identitas pemilik aset tidak kunjung diumumkan.

Kejaksaan Agung hanya menyatakan asal-usul dan kepemilikan barang masih didalami. Penyidik juga pernah mengatakan persoalan tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.

Artinya, hampir dua bulan setelah penggeledahan, publik mengetahui berat emas, jumlah valuta asing, lokasi penemuan, dan nama tersangka. Namun, mata rantai yang menghubungkan seluruh elemen itu masih belum diperlihatkan.

Lokasi penemuan sebuah barang dapat menjadi petunjuk penguasaan. Akan tetapi, lokasi saja belum membuktikan siapa pemiliknya, dari mana barang itu berasal, dan apakah barang tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Itulah mata rantai yang semestinya menjadi pusat penyidikan TPPU.

Tiga Perkara, Satu Tumpukan Aset

Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara Asabri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Pihak swasta bernama Don Ritto disebut sebagai tersangka TPPU. Sementara dalam penyidikan TPPU lainnya, Kejaksaan Agung menyebut Febrie dan Nurman Herin sebagai tersangka. 

Tiga perkara tersebut justru melahirkan pertanyaan baru.

Apakah seluruh emas dan valuta asing yang ditemukan berasal dari satu tindak pidana, atau merupakan gabungan aset dari beberapa kegiatan berbeda?

Jika berasal dari perkara PT KNI, transaksi apa yang menjadi sumbernya? Jika berhubungan dengan batu bara, perusahaan atau kontrak mana yang mengalirkan uang? Jika dikaitkan dengan Asabri, penanganan perkara apa yang diduga diperdagangkan?

Belum ada pemetaan resmi yang menghubungkan setiap aset dengan tindak pidana asal tertentu.

Padahal, dalam perkara pencucian uang, angka yang besar bukan pengganti pembuktian. Penyidik tetap harus menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana, berada dalam penguasaan pihak tertentu, kemudian ditempatkan, dipindahkan, dibelanjakan, disamarkan, atau disembunyikan.

Tanpa hubungan itu, tumpukan emas hanya membuktikan adanya emas. Koper berisi valuta asing hanya membuktikan adanya uang.

Keduanya belum otomatis membuktikan pencucian uang oleh orang yang rumahnya menjadi lokasi penemuan.

Praperadilan Tidak Menetapkan Pemilik Emas

Febrie telah menggugat penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan ke luar negeri melalui dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 27 Agustus 2026, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak permohonan tersebut. Hakim menyatakan tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sah. 

Putusan itu penting, tetapi batasnya juga harus dibaca.

Praperadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Putusan tersebut tidak sama dengan vonis yang menyatakan Febrie terbukti melakukan korupsi atau pencucian uang.

Hakim juga tidak menetapkan bahwa seluruh emas dan valuta asing yang disita adalah milik Febrie.

Perbedaan ini penting karena sesudah putusan dibacakan, beredar narasi bahwa hakim telah menyimpulkan Febrie menerima uang sekitar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Kuasa hukum Febrie membantah penafsiran tersebut.

Menurut Febri Diansyah, bukti yang dibacakan dalam persidangan memang memuat keterangan mengenai pemberian uang senilai sekitar Rp40 miliar. Namun, nama penerima yang tercantum dalam keterangan tersebut adalah seseorang bernama “Ferry”, bukan Febrie Adriansyah.

Hakim pun tidak menguji apakah keterangan tersebut benar atau tidak karena hal itu sudah memasuki pokok perkara, bukan kewenangan praperadilan.

Dengan demikian, setidaknya terdapat tiga hal yang tidak boleh dicampuradukkan.

Pertama, penetapan Febrie sebagai tersangka dinyatakan sah. Kedua, kepemilikan emas dan uang yang disita belum dibuktikan di pengadilan. Ketiga, keterangan mengenai Rp40 miliar masih diperdebatkan, termasuk mengenai siapa sebenarnya orang bernama Ferry.

Lima Puluh Jawaban, Lima Pertanyaan Publik

Kejaksaan Agung mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan para saksi, data, dan barang bukti yang telah diperoleh.

Setelah sekitar sepuluh jam, Febrie dikembalikan ke Rumah Tahanan KPK sebagai tahanan titipan. Kuasa hukumnya mengatakan seluruh 50 pertanyaan telah dijawab dan Febrie bersedia kembali diperiksa jika keterangannya masih dibutuhkan.

Akan tetapi, jumlah pertanyaan tidak menunjukkan sejauh mana perkara telah menjadi terang.

Ada sedikitnya lima jawaban yang masih dibutuhkan publik.

Pertama, dalam kapasitas apa Febrie diperiksa pada 3 September: saksi, tersangka, atau keduanya dalam dua berita acara terpisah?

Kedua, siapa pemilik hukum dan pengendali nyata 74 kilogram emas serta uang dalam tiga mata uang tersebut?

Ketiga, tindak pidana asal mana yang menghasilkan setiap bagian dari aset yang disita?

Keempat, apa hubungan Febrie, Nurman Herin, Don Ritto, Tan Kian, dan seseorang bernama Ferry dalam aliran transaksi yang sedang diselidiki?

Kelima, bukti apa yang menunjukkan bahwa Febrie mengetahui, menguasai, menerima, atau menyamarkan harta hasil tindak pidana?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak mengharuskan penyidik membuka seluruh strategi penyidikan. Kejaksaan Agung cukup menjelaskan konstruksi pokok perkara: peristiwa pidananya, rentang waktunya, hubungan para pihak, serta jalur aset yang sedang dibuktikan.

Febrie pernah memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi terbesar di Indonesia. Kini, lembaga yang pernah berada di bawah kendalinya harus menyidik dirinya sendiri melalui Tim 9.

Keadaan tersebut membuat transparansi bukan sekadar pilihan komunikasi.

Tanpa penjelasan yang terukur, setiap kekosongan akan diisi oleh dua narasi yang sama-sama belum terbukti: bahwa seluruh kekayaan itu pasti milik Febrie, atau sebaliknya, bahwa perkara tersebut semata-mata merupakan perang antar-aparat penegak hukum.

Sepuluh jam pemeriksaan telah selesai. Lima puluh jawaban telah dicatat.

Namun, sampai Jumat, 4 September 2026, pertanyaan pertama dari perkara ini tetap berada di tempat semula: emas itu milik siapa, dan berasal dari kejahatan yang mana?***