Presiden Prabowo dua kali dalam sepekan mengancam menindak korporasi pembakar hutan, termasuk mencabut izin usaha. Tapi Kapolri sendiri mengungkap sejumlah korporasi justru diproses perdata, bukan pidana — sementara titik panas melonjak 79,07 persen menjadi 3.157 hotspot.
Presiden Prabowo Subianto sudah dua kali dalam sepekan terakhir menegaskan hal yang sama di dua provinsi berbeda.
Siapa pun yang terbukti membakar hutan dan lahan, termasuk korporasi, akan ditindak sesuai hukum. Kalimatnya nyaris identik setiap kali diucapkan, seolah menjadi mantra yang diulang di setiap posko darurat yang disinggahi.
Namun begitu jarak antara ancaman dan eksekusi ditelusuri di lapangan, celahnya ternyata jauh lebih lebar daripada yang terdengar dari podium.
Sabtu, 22 Agustus 2026, di Palangka Raya, Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak korporasi yang terbukti melanggar hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dua hari berselang, giliran Riau yang menerima janji serupa — kali ini dengan nada lebih tajam. Ia meminta kepolisian dan kejaksaan menyelidiki korporasi yang diduga menyuruh pembakaran, dan mengancam mencabut seluruh izin usaha jika keterlibatan itu terbukti.
Persoalannya, data di lapangan mengungkap skala masalah yang jauh melampaui kecepatan penegakan hukum yang dijanjikan.
Titik Panas Melonjak 79,07 Persen, Kalimantan Barat Terparah
Data Sistem Informasi Peringatan dan Deteksi Dini Karhutla (SiPongi) milik Kementerian Kehutanan mencatat 3.157 hotspot sepanjang Januari hingga 10 Agustus 2026.
Angka itu melonjak 79,07 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya mencatat 1.753 titik. Lonjakan tajam memasuki pertengahan Agustus bahkan belum dihitung.
Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla nasional Januari-Juli 2026 sudah menembus 202 ribu hektare. Lebih dari setengahnya berada di dalam kawasan hutan.
Kalimantan Barat menjadi provinsi paling parah dengan 38.310 hektare terbakar — melampaui total kebakaran sepanjang 2025 penuh yang "hanya" 26.702 hektare.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat data yang lebih mengkhawatirkan lagi: 118.420 hotspot dan 107.649 hektare lahan terbakar se-Indonesia hanya dalam tujuh bulan pertama tahun ini. Lonjakan paling tajam terjadi pada Juli — dari rata-rata di bawah 74 titik per bulan menjadi 615 titik.
Pola serupa terekam di hampir semua provinsi terdampak. Kalimantan Timur mencatat luas kebakaran melonjak lebih dari empat kali lipat hanya dalam 22 hari Agustus dibandingkan akumulasi tujuh bulan sebelumnya. Kalimantan Selatan mencatat 1.651 kejadian karhutla dengan area terdampak 6.905 hektare hingga pertengahan Agustus.
Semua angka itu menunjuk pada satu arah: 2026 kemungkinan besar akan menjadi tahun karhutla terparah dalam beberapa tahun terakhir.
Kejanggalan yang Diungkap Kapolri Sendiri: Perdata, Bukan Pidana
Di tengah lonjakan data itulah pernyataan tegas presiden mulai terasa timpang jika disandingkan dengan realisasi di lapangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan baru ada empat korporasi di Kalimantan Barat yang masuk tahap penyelidikan.
Sementara di Riau, Kapolda Irjen Herry Heryawan melaporkan lima perusahaan sawit sudah dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi ketika Prabowo mempertanyakan langsung apakah kelima perusahaan itu sudah memperbaiki diri, jawabannya justru mengungkap status kelimanya masih menggantung alias status quo.
Titik paling mencolok justru dibuka oleh laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri.
Ia menyebutkan sejumlah korporasi yang diduga melanggar aturan karhutla saat ini sedang diproses secara perdata di pengadilan — bukan pidana.
Padahal instruksi presiden yang diulang di setiap kunjungan secara eksplisit menyasar unsur tindak pidana. Bukan sengketa perdata yang konsekuensinya jauh lebih ringan: ganti rugi finansial, bukan sanksi pidana atau pencabutan izin usaha.
Kejanggalan ini berbanding terbalik dengan skala penindakan terhadap pelaku lapangan. Kapolda Riau melaporkan sejak 2025 hingga Agustus 2026 sudah menangani 94 laporan polisi dengan 106 tersangka.
Namun ketika ditanya langsung soal indikasi korporasi yang menyuruh pembakaran, ia mengaku belum menemukan bukti yang mengarah ke korporasi untuk tahun ini. Tahun lalu pun, penegakan hukum baru menjerat tiga orang yang diduga dimanfaatkan korporasi sebagai pelaksana lapangan — bukan menjerat korporasi itu sendiri.
Pola serupa terekam di Kalimantan Barat. Kepolisian menangani 11 perkara karhutla sepanjang 2026, dengan tujuh perkara diselesaikan dan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sekali lagi, angka-angka itu berbicara soal individu di lapangan. Bukan korporasi pemberi perintah.
Pola Lama yang Berulang Setiap Musim Kemarau
Yang membuat celah ini patut disorot adalah sifatnya yang berulang.
Data menunjukkan luas karhutla di sejumlah provinsi tahun ini bukan sekadar meningkat, melainkan sudah melampaui total sepanjang tahun sebelumnya hanya dalam hitungan bulan. Kalimantan Tengah, misalnya, mencatat luas karhutla Januari-Juli 2026 mencapai 7.634 hektare — melampaui total sepanjang 2025 penuh yang seluas 4.803 hektare.
Retorika penegakan hukum tegas terhadap korporasi juga bukan barang baru.
Pola serupa — pernyataan keras presiden atau pejabat tinggi saat mengunjungi lokasi bencana, diikuti janji penyelidikan korporasi yang kemudian melambat di tengah jalan — sudah menjadi siklus tahunan yang berulang sejak beberapa periode pemerintahan sebelumnya.
Praktik membuka lahan dengan cara membakar tetap marak karena dianggap jauh lebih murah dan cepat dibandingkan menggunakan alat berat. Sementara ongkos hukum bagi korporasi yang terbukti menyuruh pembakaran nyatanya masih berhenti di ranah perdata.
Sampai kini, belum diungkap ke publik berapa dari korporasi yang diproses perdata itu yang juga sedang ditelusuri unsur pidananya — dan pemerintah maupun aparat penegak hukum belum membuka rinciannya.
Selama proses pidana terhadap pemberi perintah pembakaran tidak berjalan secepat proses perdata yang sedang ditempuh sejumlah korporasi, ancaman "cabut izin" akan tetap terdengar sebagai pernyataan politik ketimbang konsekuensi hukum yang nyata.
Ancaman dari podium sudah diucapkan tegas sejak awal, diulang di dua provinsi dalam sepekan. Yang belum tegas justru jawabannya di ruang sidang: mengapa korporasi yang diduga membakar 202 ribu hektare hutan baru duduk di kursi tergugat perdata — bukan kursi terdakwa pidana?***