Hukum

Kematian Staf Febrie Adriansyah Tanpa Visum, Jejak Forensik Berisiko Hilang

Kematian Staf Febrie Adriansyah Tanpa Visum, Jejak Forensik Berisiko Hilang
Ilustrasi: Kematian Sutrimo menyisakan pertanyaan mengenai pemeriksaan forensik dan potensi hilangnya jejak penting. Ketiadaan permintaan visum sejak awal kini memunculkan desakan agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tanpa tekanan.

Jenazah Sutrimo ditemukan di depan klinik terbengkalai. Polisi tidak segera minta visum, sementara pakar sebut jejak racun gas bisa menguap dalam hitungan jam. Penyelidikan dinilai penuh celah. (139 karakter)

 

Jenazah Sutrimo, Kepala Rumah Tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ditemukan di depan klinik kecantikan terbengkalai di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Hampir dua minggu berlalu, satu fakta mencolok belum juga terjawab: polisi tidak segera mengajukan Surat Permintaan Visum (SPV).

Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta sekaligus Penasihat Ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo, menilai kejanggalan ini bukan soal administratif semata. Ketiadaan pemeriksaan forensik dini membuat polisi kesulitan mengunci fakta fisik sejak awal.

“Seharusnya pada saat mati itu dokter tidak merilis dulu. Polisi segera melayangkan SPV supaya bisa segera dilakukan visum oleh dokter forensik,” kata Hermawan pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Tanpa visum cepat, jejak penting berisiko hilang. Hermawan menjelaskan, jika kematian melibatkan racun gas seperti sianida atau arsenikum, senyawa tersebut biasanya menguap dalam hitungan jam. Ekshumasi yang dilakukan setelah sepekan hampir pasti tidak akan menemukan jejak racun tersebut.

“Persoalannya adalah dilakukan ekshumasi kalau dia dibunuh karena racun, ini tidak bisa karena sudah seminggu,” urai Hermawan. Tim forensik mungkin hanya bisa menemukan tanda kekerasan fisik jika ada, sementara bukti utama sudah lenyap.

Hermawan juga menyoroti posisi strategis korban. Kediaman pribadi Febrie hanya berjarak sekitar 450 meter dari lokasi penemuan jenazah. Sebagai Kepala Rumah Tangga, Sutrimo memiliki akses khusus ke rumah tersebut.

“Di situ ada setengah triliun uang tunai dan yang lain-lain. Tidak mungkin dia tidak tahu,” tegasnya.

Ia menilai wajar jika publik mencurigai kematian tidak wajar. Menurutnya, pengungkapan kebenaran akan terhambat jika ada pihak yang merusak barang bukti atau mengintimidasi saksi dan penyidik.

Meski jejak racun mungkin sudah hilang, Hermawan tetap menekankan ekshumasi wajib dilakukan. Hasilnya tidak boleh dijadikan satu-satunya alasan untuk menyimpulkan tidak ada racun. Polisi, katanya, harus menjelaskan seluruh prosedur secara terbuka.

“Bisa saja sengaja dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak,” pungkasnya.***