Pihak Yaqut Cholil Qoumas menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo dan DPR RI terkait pembagian kuota haji tambahan. KPK membongkar aliran dana miliaran rupiah dari perusahaan travel yang kini mempertanyakan transparansi penentuan skema tersebut.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghadapi pusaran hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, melempar bola panas pada konferensi pers 10 Agustus 2026. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut dijalankan atas perintah langsung dari mantan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini juga diklaim disetujui oleh DPR RI.
Pernyataan pihak Yaqut menyoroti sebuah kejanggalan prosedural. Mellisa mengungkapkan, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebesar 20.000 pada tahun 2024.
Menurut Mellisa, Yaqut merupakan satu-satunya menteri yang mengupayakan tambahan tersebut. Mellisa menegaskan, pencapaian itu didapatkan karena Yaqut menjalankan perintah langsung dari presiden.
Klaim ini memicu keganjilan yang belum dijawab mengenai batas antara diskresi kebijakan dan celah korupsi. Pada tahun 2023, Joko Widodo meminta kuota tambahan kepada otoritas Arab Saudi.
Saat itu, Yaqut tidak diikutsertakan dalam pertemuan tersebut. Informasi itu baru disampaikan kepada Yaqut setelah diumumkan secara resmi pada Hari Santri.
Kerajaan Saudi memberikan kuota sebanyak 20.000. Namun, angka tersebut disebutkan belum dimunculkan di dalam sistem e-Hajj saat itu.
Mellisa menjelaskan, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 hingga 2021 karena pandemi Covid-19. Pada 2022, Indonesia hanya memberangkatkan seratus ribuan jemaah dengan pembatasan usia.
Arab Saudi menawarkan tambahan 10.000 kuota pada 2022. Yaqut menolak tawaran tersebut.
Alasan penolakan difokuskan pada waktu yang dinilai tidak memungkinkan untuk menyiapkan transportasi, penerbangan, dan akomodasi. Kondisi baru dinormalkan pada 2023 dengan kuota 221.000 tanpa pembatasan usia.
Celah Prosedural dan Dana Nilai Manfaat yang Diperebutkan
Penumpukan jemaah mendorong Yaqut untuk meminta tambahan 10.000 kuota. Namun, Arab Saudi hanya menyetujui 8.000.
Keganjilan mulai disorot ketika otoritas menentukan skema pembagian. Mellisa mengklaim Yaqut mengusulkan agar 100 persen kuota tambahan diberikan kepada haji reguler.
Usulan itu disampaikan kepada DPR RI. Namun, DPR RI menolak usulan tersebut.
Penolakan ini dikaitkan dengan stabilitas dana nilai manfaat yang dikelola melalui akad wakalah.
Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menyentuh angka Rp 93 juta. Jemaah reguler hanya diwajibkan membayar Rp 56 juta.
Sisa biaya disubsidi menggunakan dana nilai manfaat. Pihak DPR dipersoalkan karena menolak usulan 100 persen haji reguler.
Penolakan ini dilakukan untuk mencegah dana subsidi dihabiskan pada 2028. Mellisa menirukan pernyataan DPR yang menyarankan agar kuota diberikan kepada haji khusus.
Akhirnya, skema pembagian tahun 2023 ditetapkan menjadi 92:8. Skema ini kemudian diubah menjadi 50:50 pada tahun 2024. Porsi baru ini kini diselidiki sebagai celah rasuah.
Aliran Dana dan Pola Sistemik Masa Lalu
Otoritas hukum menelusuri kejanggalan dalam skema pembagian tersebut. Yaqut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 11 Agustus 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka mencakup mantan staf Yaqut yang dipanggil Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
KPK membongkar dugaan aliran dana dari Ismail kepada Alex sebesar US$ 30.000. Pemberian ini diduga menghasilkan keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar bagi perusahaan Maktour pada 2024.
Selain itu, Asrul dituduh memberikan uang US$ 406.000 kepada Alex. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang diafiliasikan dengan Asrul diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penerimaan uang tersebut diduga merepresentasikan Yaqut sebagai Menteri Agama. Uang pelicin ini diduga diberikan untuk meloloskan tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan 8 persen.
Kasus ini memperlihatkan sebuah pola sistemik yang belum diputus. Jika ditelusuri ke belakang, skandal ini mengingatkan publik pada kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Kasus historis itu menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke bui. Pada era tersebut, penyalahgunaan wewenang juga dipusatkan pada manipulasi kuota dan dana operasional. Pola pemanfaatan celah regulasi di Kementerian Agama direplikasi oleh aktor lain.
Pembelaan dan Pertanyaan yang Belum Dijawab
Setiap tuduhan patut disandingkan dengan pernyataan resmi hingga hakim memutuskan perkaranya. Pada 30 Januari 2026 di Solo, mantan Presiden Joko Widodo mengakui perannya dalam meminta kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.
Jokowi membenarkan bahwa kebijakan tersebut diarahkan oleh presiden. Kebijakan itu diserahkan kepada Kementerian Agama untuk dieksekusi.
Namun, Jokowi menegaskan tidak pernah menginstruksikan tindakan korupsi kepada jajaran menterinya. Motif sesungguhnya di balik pengubahan skema pembagian kuota masih ditunggu untuk diungkap di meja hijau.
Transparansi mengenai siapa yang mendesak porsi 50:50 pada tahun 2024 belum dibuka secara utuh ke publik. Pernyataan pihak Yaqut dan temuan KPK saling membantah di ruang publik.
Publik kini disuguhkan narasi yang saling mengunci. Staf kementerian diduga menerima miliaran rupiah, sedangkan mantan menteri menyembunyikan diri di balik instruksi istana. Jika kebijakan ini diturunkan dari presiden dan direstui oleh dewan legislatif, lantas di meja siapa mufakat jahat itu ditandatangani? ***