Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan komisinya membentuk tim pengawas khusus untuk mengawal penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, termasuk proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Komisi III DPR RI membentuk tim pengawas khusus untuk mengawal penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Langkah ini diambil setelah polisi melakukan penggeledahan dan menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie dari jabatannya tidak boleh menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," kata Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Tim Pengawas Turun ke Lapangan
Tim pengawas atau Panja yang dibentuk Komisi III, kata Habiburokhman, akan turun langsung ke lapangan. Mereka memantau setiap tahapan penyidikan, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan tempat kejadian perkara, hingga pengamanan dan penyimpanan barang bukti. Tujuannya memastikan tidak ada manipulasi atau fitnah selama proses berlangsung.
"Biar tidak ada fitnah. Jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batang emasnya ditukar dengan isinya cokelat," ujar Habiburokhman.
Ia juga menyebut adanya informasi tentang kemungkinan lokasi penyimpanan lain atau "bunker" yang masih akan digeledah. Komisi III mendorong Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari pengaruh tersangka.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya segera memeriksa Febrie dan akan bekerja sama dengan Polri untuk mengusut kasus tersebut. "Teknisnya baru hari ini kami terima, kami pelajari dulu," kata Rudi seusai konferensi pers bersama DPR dan Polri.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri dan kasus lainnya. Polisi telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan proses hukum akan terus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di Kejagung tetap berjalan normal meski ada pergantian pejabat.
Soliditas Antarlembaga
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya di sekitar 12 lokasi. Barang bukti yang disita antara lain puluhan kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan aset lainnya dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Ardiansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Habiburokhman menekankan pentingnya soliditas antarlembaga penegak hukum. Menurut dia, peristiwa ini melibatkan oknum, bukan kebijakan institusi, sehingga tidak boleh menimbulkan konflik ego sektoral.
"Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," tambahnya.
Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.***