Hukum

Diborgol dan Berompi Merah Muda, Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU

Diborgol dan Berompi Merah Muda, Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU
Febrie Adriansyah mengenakan rompi merah muda ketika diperiksa Kejagung terkait dugaan TPPU, Jumat (7/8/2026). (Forensik Narasi)

Diborgol dan berompi merah muda, Febrie Adriansyah — mantan Jampidsus — diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai tersangka TPPU. Kasusnya dipicu temuan 74 kilogram emas dan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Bukan bagian dari kasus Asabri, ini perkara baru dengan pertanyaan lama: dari mana semua ini berasal?

Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pukul 13.37 WIB, Jumat, 7 Agustus 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu didatangkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia mengenakan kemeja batik yang dilapisi rompi tahanan pidana khusus berwarna merah muda. Kedua tangannya diborgol. Sebuah map plastik biru dijinjingnya masuk ke gedung. Saat awak media melontarkan pertanyaan, ia hanya tersenyum dan memilih bungkam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan jadwal pemeriksaan itu. "Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," katanya.

Dua Tersangka, Satu Sprindik

Tim 9 telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini: Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin. Penyidikan berjalan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu terbit usai Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri. Barang bukti itu berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Angka itu memicu pertanyaan yang belum terjawab: dari mana asal dan hendak ke mana aliran dananya.

Perkara ini dipisahkan dari kasus dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri, yang juga menjerat Febrie bersama tersangka lain, Don Ritto. Kejagung turut mengusut dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, serta dugaan korupsi tata kelola batu bara pembangkit listrik yang disebut memicu pemadaman massal. Tiga jalur penyidikan berjalan beriringan, menyoroti pola serupa: aliran uang yang dipersoalkan sejak dari hulu.

Sudah Ditahan, Ajukan Praperadilan

Febrie berstatus tahanan sejak akhir Juli. Ia dititipkan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Jabatannya sebagai jaksa sudah diberhentikan sementara, menunggu putusan hukum tetap.

Kuasa hukum Febrie mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan kliennya dipersoalkan dalam gugatan itu. Sidang perdana dijadwalkan digelar 18-19 Agustus 2026, titik yang akan menguji keabsahan seluruh proses ini.

Sepekan sebelum pemeriksaan hari ini, Tim 9 menggeledah rumah Febrie di Kebayoran Baru. Lokasi-lokasi terkait Don Ritto dan Nurman Herin di Jakarta Selatan, Depok, dan Bandung turut digeledah. Sembilan saksi, termasuk Don Ritto, diperiksa pada 6 Agustus.

Kejagung sudah bicara soal jadwal dan barang bukti sejak awal. Yang belum diungkap ke publik adalah dari mana sebenarnya 74 kilogram emas itu berasal, dan ke mana ratusan miliar rupiah itu sejatinya hendak dialirkan.***