Hukum

Hotman Paris Bantah Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejaksaan Agung

Hotman Paris Bantah Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejaksaan Agung
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. (Forensik Narasi)

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak ditahan dan telah kembali ke kediaman pribadi setelah menjalani pemeriksaan.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, mengkritik prosedur pemeriksaan yang dijalankan terhadap kliennya di Kejaksaan Agung. Hotman menilai terdapat indikasi penyimpangan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama proses interogasi berlangsung.

Penegasan tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar mengenai adanya tindakan penahanan terhadap Febrie. Hotman memastikan kliennya langsung pulang ke rumah untuk bersiap kembali menjalankan tugas kedinasan setelah seluruh berkas pemeriksaan selesai ditandatangani.

“Klien kami tidak ditahan. Setelah pemeriksaan selesai, beliau pulang ke rumah dan tetap menjalankan tugasnya,” kata Hotman Paris setelah mendampingi pemeriksaan di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

Soroti Legalitas Prosedur Pemeriksaan

Ihwal isu penahanan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa keberatan yang diajukan berfokus pada langkah penegakan hukum acara yang diambil oleh tim penyidik. Pihak pembela menilai ada ketidaksesuaian mekanisme formal yang berpotensi mencederai hak hukum dari subjek yang diperiksa.

Sebelumnya, rangkaian pemeriksaan maraton terhadap Febrie dilaporkan berlangsung hingga Sabtu dini hari. Proses penanganan perkara internal ini memicu perhatian luas mengenai komitmen akuntabilitas di lingkungan korps adhyaksa.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan ataupun dugaan pelanggaran prosedur yang dilayangkan oleh Hotman. Otoritas gedung bundar juga belum merilis keterangan pers tertulis mengenai status hukum terbaru dari Febrie.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan untuk menjelaskan kepastian ada atau tidaknya surat perintah penahanan terhadap Febrie.***