Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap Bawa 26 Kilogram Ekstasi

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap Bawa 26 Kilogram Ekstasi
Pilot aktif maskapai internasional diduga menyalahgunakan jalur khusus kru untuk menyelundupkan 26 kilogram ekstasi—sekaligus membuka celah serius dalam keamanan penerbangan lintas negara.

Pilot berusia 39 tahun itu diduga memanfaatkan jalur khusus bagasi kru. Tes urine juga menunjukkan hasil positif metamfetamina, MDMA, dan kokain.

Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap pilot aktif Malaysia Airlines setelah menemukan sekitar 26 kilogram ekstasi di dalam koper bagasi kru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam, 28 Juli 2026.

Pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO atau MS, 39 tahun, itu ditangkap seusai bertugas dalam penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan petugas menemukan 14 paket besar berisi 70.114 tablet ekstasi dengan berat total sekitar 26 kilogram.

Polisi juga menemukan paket kecil berisi metamfetamina atau sabu dalam barang bawaan tersangka. Nilai keseluruhan narkotika diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan di atasnya,” kata Eko dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 31 Juli 2026.

Diduga Terbang dalam Pengaruh Narkotika

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap metamfetamina, MDMA, dan kokain. Polisi menduga pilot tersebut baru saja menjalankan penerbangan dalam kondisi terpengaruh narkotika.

Namun, penyidik belum menjelaskan waktu pengambilan sampel, tingkat konsentrasi zat dalam tubuh, maupun apakah hasil pemeriksaan tersebut dapat memastikan tersangka berada di bawah pengaruh narkotika sepanjang penerbangan.

Belum diketahui pula jumlah penumpang dan awak dalam penerbangan MH727 tersebut. Otoritas penerbangan Malaysia juga belum mengumumkan status lisensi, pemeriksaan kesehatan terakhir, serta jadwal penerbangan tersangka sebelumnya.

Temuan itu membuka pertanyaan mengenai prosedur pemeriksaan awak sebelum terbang, termasuk kemungkinan audit terhadap penerbangan-penerbangan lain yang pernah diawaki tersangka.

Jalur Khusus Kru Dimanfaatkan

Kasus tersebut terungkap ketika petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan sinar-X di terminal kedatangan internasional sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas kemudian menunggu hingga koper diambil. Setelah tersangka mengakui barang tersebut sebagai miliknya, koper dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dibuka.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga mengatakan bagasi awak pesawat memiliki label khusus yang membedakannya dari bagasi penumpang biasa.

Menurut dia, jaringan narkotika diduga memanfaatkan fasilitas dan kepercayaan yang diberikan kepada kru penerbangan untuk menyelundupkan barang melalui jalur lintas negara.

“Pada saat pemeriksaan masuk di Kuala Lumpur, bagasi itu melalui jalur berbeda karena labelnya menunjukkan sebagai bagasi kru,” kata Hengky.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku dijanjikan bayaran 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Barang itu rencananya diambil oleh orang lain setelah tersangka tiba di hotel.

Pilot tersebut juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika sebelumnya. Salah satunya berupa sekitar tujuh kilogram sabu yang dikirim ke Jakarta.

Malaysia Airlines menyatakan sedang melakukan pemeriksaan internal dan bekerja sama dengan otoritas Indonesia. Maskapai menegaskan tidak menoleransi pelanggaran serta menempatkan keselamatan, keamanan, dan integritas operasional sebagai prioritas.

Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang mengupayakan akses konsuler bagi warga negaranya tersebut.

Tersangka dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Narkotika mengenai impor, membawa, atau menjadi perantara peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati apabila terbukti bersalah.

“Malaysia Airlines tidak menoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan internal atas perkara tersebut,” demikian pernyataan maskapai.***