Hukum

KPK Selidiki 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut

KPK Selidiki 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut
Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni PhD di Jakarta pada Selasa (11/3/2025). - Dok. Pemkab Kuansing

KPK menyelidiki dugaan pengumpulan 46.500 dolar Singapura oleh Bupati Kuansing nonaktif untuk Menhut demi pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby diduga mengumpulkan 46.500 dolar Singapura. Dana tersebut dihimpun untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait perizinan kawasan hutan.

Uang tersebut dikumpulkan melalui perantara dari sisa hasil usaha petani koperasi desa. “Uang yang terkumpul dalam Rupiah ini dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Budi menjelaskan bahwa uang puluhan ribu dolar itu telah diserahkan kepada Raja Juli. Namun, KPK menolak laporan penolakan gratifikasi karena Menhut tidak merinci nominal dalam laporan resmi.

Pengembalian Amplop

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan adanya penerimaan amplop dari Suhardiman Amby. Momen itu terjadi usai audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja mengeklaim sama sekali tidak mengetahui isi amplop tertutup map tersebut. "Saya merasa tidak memiliki hak. Oleh karena itu saya meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Ihwal pengembalian, prosesnya sempat tertunda karena jadwal kedinasan ajudan yang padat. Amplop itu akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Kepolisian Resor Kuantan Singingi.

Selain itu, Raja menyebut pengembalian yang difasilitasi Kepolisian Daerah Riau ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pejabat publik. "Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujar Raja Juli. ***