Mensesneg hingga MAKI menepis klaim pengacara Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah harus melalui izin Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara kliennya. Prasetyo menegaskan bahwa penanganan kasus maupun penetapan status tersangka terhadap pejabat tidak memerlukan izin dari kepala negara.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa tidak ada aturan yang mewajibkan pemeriksaan harus seizin presiden," kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/ 2026.
Sebelumnya, Hotman Paris menuding kliennya telah dikriminalisasi tanpa sepengetahuan presiden. Saat memberi keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat malam, (17/7/2026), pengacara itu berdalih Febrie adalah pejabat yang telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp430 triliun dari berbagai mega-korupsi, sehingga tidak semestinya diproses hukum secara sepihak.
Bantahan MAKI dan Pakar Hukum
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai klaim Hotman Paris tersebut keliru. Ia menegaskan tidak ada satu pun beleid hukum acara pidana yang mensyaratkan restu presiden untuk menetapkan seorang jaksa agung muda sebagai tersangka.
"Aturan mana? KUHAP mana yang menegaskan penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden," kata Boyamin di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Selain itu, Boyamin mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 telah menghapus kekebalan profesi jaksa dari pemeriksaan pidana. Ia menyarankan tim penasihat hukum lebih fokus membantah temuan materiil penyidik ketimbang membangun narasi politis. Temuan tersebut mencakup penyitaan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang penjelasan kepemilikannya dinilai terus berubah.
Ihwal independensi penegakan hukum, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyebut klaim Hotman tidak sejalan dengan sistem ketatanegaraan. Syarat penetapan tersangka murni bertumpu pada kecukupan dua alat bukti, sementara wewenang penentuan bersalah atau tidaknya tersangka berada di tangan majelis hakim.
Kawal Proses Hukum
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra turut merespons narasi yang dibangun kubu Febrie. Tandra meminta Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung yang mengusut perkara rasuah ini bertindak transparan, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan menjaga muruah institusi.
Ia juga mengingatkan para advokat untuk menghormati proses yudisial dan tidak mencari perlindungan dari kekuasaan eksekutif. Menurut Tandra, langkah pemberantasan korupsi sejalan dengan visi program Asta Cita dari pemerintah pusat.
"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama presiden," kata Soedeson.***