Hukum

KPK Petakan Aset Japto Terkait Gratifikasi Tambang Kukar

KPK Petakan Aset Japto Terkait Gratifikasi Tambang Kukar
Ketum PP Japto Soerjosoemarno usai diperiksa terkait gratifikasi tambang batu bara Kukar, Selasa (30/6/2026). (Istimewa)

KPK memetakan aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno usai memeriksanya sebagai saksi kasus gratifikasi tambang batu bara Kutai Kartanegara yang menyeret eks Bupati Rita Widyasari.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Rabu (1/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami peran Japto dalam dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Japto diperiksa sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026) selama sekitar lima jam, sejak pukul 09.40 WIB hingga 15.39 WIB.

Pemetaan Aset dan Tiga Tersangka Korporasi

Budi menjelaskan penyidik tengah mengelompokkan aset dalam penguasaan Japto berdasarkan keterkaitannya dengan masing-masing tersangka korporasi.

Langkah ini menyusul penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK menyoroti seluruh rantai bisnis tata kelola batu bara, dari produksi hingga jasa dermaga, tempat penyidik mendeteksi aliran dana jasa pengamanan bernilai fantastis.

Sejumlah aset Japto yang telah disita antara lain berupa kendaraan, yang diduga berasal dari uang pelicin ketiga perusahaan tersebut.

Penyitaan sebelumnya juga mencakup uang tunai Rp56 miliar dan 11 unit mobil dari kediaman Japto di Jagakarsa pada Februari 2025, bagian dari total 91 unit kendaraan yang disita dalam penyidikan TPPU ini.

Bungkam Soal Materi, Buka Suara Soal Piala Dunia

Usai diperiksa, Japto memilih bungkam saat dicecar wartawan soal materi pemeriksaan.

Ia hanya merespons pertanyaan ringan soal jagoannya di Piala Dunia 2026, menjawab singkat "Brasil, Brasil" sebelum meninggalkan gedung KPK.

Kasus ini bermula dari vonis Rita Widyasari pada 2017, yang terbukti menerima gratifikasi Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek, dengan tarif USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum menetapkan status hukum baru bagi Japto dalam pengembangan kasus tersebut.***