KPK menelusuri aset tersangka kasus korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar, sementara Direktur Utama Maktour Travel kembali absen dari panggilan penyidik dengan alasan kelelahan usai berhaji.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik memeriksa tiga saksi pada Senin, 15 Juni 2026, yakni Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion Ichwan Muzani Abrianto, Direktur PT Trikarya Idea Sakti King Yuwono, dan staf keuangan PT Raudah Eksati Utama Firda Alhamdi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap pengelola apartemen difokuskan untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait perkara. "Ini masih akan terus dikonfirmasi oleh penyidik, apakah aset-aset itu ada kaitannya dengan perkara ini, ada kaitannya dengan pihak tersangka," katanya.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana ke Federasi Wing Chun Indonesia — organisasi yang pernah dipimpin tersangka utama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembina federasi tersebut, King Yuwono, membantah adanya dana korupsi yang masuk ke organisasinya.
KPK menegaskan, dengan kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar, pemulihan aset atau asset recovery menjadi tantangan sekaligus prioritas utama penyidik.
Bos Maktour Dua Kali Mangkir
Di tengah pengejaran aset itu, pemeriksaan terhadap saksi kunci justru terganjal. Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam surat yang dikirimkan ke KPK, ia mengaku baru tiba dari Arab Saudi setelah menunaikan ibadah haji, namun kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. "Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan," tulisnya.
Ini adalah kali kedua Fuad tidak hadir — sebelumnya pada 2 Juni 2026, ia absen dengan alasan masih berada di Tanah Suci. KPK kini meminta bukti surat keterangan medis sebagai syarat penjadwalan ulang, dan penyidik tengah menimbang langkah hukum selanjutnya secara prosedural.
KPK menyatakan, keterangan Fuad dibutuhkan karena ia diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh penyelenggara ibadah haji khusus.
Empat Tersangka, Kasus Bergulir Sejak 2025
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka awal. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Keduanya baru ditahan pada 8 Juni 2026.
Para tersangka diduga bersekongkol mengatur penambahan kuota haji khusus yang melampaui ketentuan perundang-undangan. Fuad sendiri hingga saat ini belum berstatus tersangka, namun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.***
