Pemerintah resmi menerapkan mandatori biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026 dan mengklaim penghematan devisa hingga ratusan triliun rupiah. Namun pakar teknik mesin mengingatkan kesiapan teknis di ruang bakar belum sepenuhnya menyusul kecepatan kebijakan.
Sejak Rabu, 1 Juli 2026, seluruh badan usaha bahan bakar nabati, penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak wajib mencampurkan 50 persen biodiesel berbasis sawit ke dalam solar. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026, menggantikan mandatori B40 yang berjalan sejak awal 2025.
Pemerintah tetap memberi masa transisi. Stok B40 masih boleh beredar hingga 30 September 2026 selama memenuhi standar mutu lama.
Dari sisi hitung-hitungan makro, pemerintah punya alasan kuat untuk percaya diri terhadap kebijakan ini. Kementerian ESDM memperkirakan implementasi B50 bisa menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun atau setara sekitar USD9,18 miliar pada 2026, seiring berkurangnya impor solar—naik dari potensi penghematan B40 yang sebesar Rp139,8 triliun.
Standar mutu B50 kini mengacu pada SNI 7182:2024 dengan 21 parameter pengujian. Sementara itu, lampiran Kepmen 257/2026 sendiri memuat 24 parameter uji yang wajib dipenuhi sebelum biodiesel boleh didistribusikan—dua rujukan berbeda yang sama-sama memperketat kontrol mutu dibanding era B40.
Ruang Bakar Belum Tentu Seyakin Regulasi
Optimisme di atas kertas ini berbanding lurus dengan kekhawatiran di level teknis lapangan. Guru Besar Teknik Mesin ITS, Prof. Bambang Sudarmanta, menegaskan karakteristik biodiesel yang berbeda dari solar fosil mengubah pola injeksi bahan bakar. Densitas dan viskositas biodiesel yang lebih tinggi menurunkan kualitas pengabutan, sehingga pembakaran menjadi kurang homogen dan berpotensi menambah deposit pada mesin.
Sifat higroskopis biodiesel juga membuka peluang pertumbuhan mikroorganisme yang memicu korosi dan penyumbatan filter dalam jangka panjang. Bambang menyarankan penggunaan cold flow improver dan sistem pemanas bahan bakar sebagai langkah mitigasi.
Kekhawatiran serupa datang dari kampus lain. Pakar otomotif ITB, Yannes Martinus Pasaribu, menyoroti risiko pada kendaraan diesel lama bersistem injeksi mekanis. Menurutnya, komponen seperti selang karet, seal, dan gasket berpotensi mengalami degradasi lebih cepat akibat sifat pelarut B50 yang lebih kuat.
Dosen Teknik Mesin UMY, Wahyudi, menilai tantangan terbesar B50 bukan pada mesin, melainkan pada konsistensi kualitas biodiesel yang diproduksi dan didistribusikan. Sementara dosen UGM, Jayan Sentanuhady, menambahkan penggunaan B50 berpotensi menurunkan tenaga mesin sekitar 5-10 persen dibanding B40, meski dari sisi emisi hampir tidak bermasalah.
Pemerintah tampak menyadari celah ini. Kementerian ESDM menguji B50 sejak akhir 2025 secara paralel di enam sektor strategis—transportasi darat, perkeretaapian, angkutan laut, alat berat pertambangan, dan alat mesin pertanian—sebelum penerapan nasional. Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyebut hasil uji kandungan air sudah berada di bawah ambang batas maksimal, dan seluruh produsen biodiesel telah menyatakan kesanggupan memenuhi standar mutu yang lebih ketat.
Evaluasi program juga dijanjikan berlangsung setiap tiga bulan, dengan sanksi administratif menanti badan usaha yang lalai, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Pasokan Sawit, Beban Baru di Hilir
Di luar soal mesin, tantangan berikutnya ada di rantai pasok sawit dalam negeri. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, memperkirakan kebutuhan tambahan CPO untuk B50 sekitar 1,74 juta ton untuk semester kedua 2026. Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, menambahkan jika B50 diterapkan penuh sepanjang tahun, kebutuhan tambahan CPO bisa mencapai sekitar 4 juta ton.
Sebagai konsekuensinya, ekspor minyak sawit Indonesia diperkirakan berkurang sekitar 1,7 hingga 2 juta ton pada semester II 2026 dibanding proyeksi tanpa B50, seiring makin besarnya porsi CPO yang diserap untuk kebutuhan domestik.
Dengan regulasi sudah berjalan, pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal jadi-tidaknya B50, melainkan siapa yang menanggung biaya transisi ini. Produsen biodiesel harus menjaga mutu ketat, pemilik kendaraan lama harus lebih rajin merawat mesin, dan industri sawit harus merelakan sebagian ekspornya demi pasokan energi dalam negeri.***