KPK sita uang dolar Singapura senilai SGD 12 ribu dalam penyidikan dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai SGD 12.000 atau sekitar Rp168 juta dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan alih fungsi hutan yang melibatkan sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan berlangsung saat penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sebagai saksi. Selain dolar Singapura, penyidik juga menyita uang Rp15 juta dari saksi lain berinisial FHD.
Penyidikan KPK Mengarah ke Dugaan Dana Alih Fungsi Hutan
Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan dana dari anggota KUD untuk mengurus permohonan alih fungsi hutan lindung.
Secara faktual, kewenangan penerbitan izin berada di Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis.
“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15.000.000,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
KPK menduga uang yang disita merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya sempat ditinggalkan Suhardiman di kantor Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Dalam perkara ini, Suhardiman telah berstatus tersangka suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Ia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai sekda.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport ketika Suhardiman masih menjabat pelaksana tugas bupati.
Selain Suhardiman, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah KUD yang berhubungan dengan pengurusan perubahan status kawasan hutan.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga terus menelusuri hubungan antara uang sitaan tersebut dengan pengembalian amplop yang sebelumnya dilakukan pihak Kementerian Kehutanan.***