Pemerintah menambah Rp28 triliun untuk Kemendikdasmen pada 2027 dan mengangkat 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes. Sementara itu, 237.196 guru non-ASN yang tidak lolos seleksi tetap digaji dari dana BOS. Hitungan anggarannya pun belum menutup.
Pada 15 September 2026, Panitia Kerja Belanja DPR menyetujui tambahan Rp28 triliun untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sepekan berselang, 22 September, Komisi X mengesahkan pagu Kemendikdasmen tahun anggaran 2027 sebesar Rp89,10 triliun. Angka itu melonjak dari usulan awal Rp61,10 triliun. Naik 45,83 persen dalam satu rapat.
Peruntukannya disebut terang. Rp23 triliun dialokasikan untuk menanggung gaji dan tunjangan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu yang statusnya dialihkan menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027, ditambah kurang lebih 6.000 pegawai PPPK paruh waktu berstatus pelaksana.
Rp5 triliun sisanya memulihkan anggaran revitalisasi sarana pendidikan. Pos itu kembali menjadi Rp14,28 triliun setelah sebelumnya dipangkas ke Rp9,28 triliun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menegaskan peralihan status itu tidak memerlukan tes ulang. Alasannya, mereka sudah pernah melewati seleksi PPPK.
Di sisi lain, sekitar 172 ribu guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap diwajibkan mengikuti seleksi terbuka.
Sampai di titik ini, kabarnya terdengar menggembirakan. Keganjilan baru muncul ketika angka-angka itu dijajarkan berdampingan.
Hitungan yang Belum Menutup
Jika Rp23 triliun dibagi rata kepada 242 ribu guru, hasilnya Rp95.041.322 per guru per tahun. Per bulan, Rp7.920.110.
Kini angka itu disandingkan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok PPPK penuh waktu di seluruh 17 golongannya berkisar Rp1.938.500 sampai Rp7.031.600 per bulan.
Artinya, rata-rata hasil pembagian tadi justru melampaui batas tertinggi daftar gaji pokok.
Ada tiga kemungkinan penjelasan. Ketiganya perlu dikonfirmasi lewat dokumen resmi, bukan ditebak.
Pertama, Rp23 triliun sudah mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan profesi, dan iuran jaminan sosial di atas gaji pokok. Kedua, angka itu sebenarnya membiayai lebih banyak orang daripada 242 ribu. Ketiga, di dalamnya terhitung komponen yang tidak bersifat bulanan.
Hingga kini, Kemendikdasmen belum membuka rincian per komponen ke publik. Tanpa rincian itu, Rp23 triliun hanya bisa dibaca sebagai bilangan, belum sebagai kebijakan yang terukur.
Yang bisa diukur adalah lonjakan penghasilannya.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan upah PPPK paruh waktu paling sedikit setara penghasilan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum daerah. Di Jawa Barat, patokan itu berkisar Rp2.317.601 per bulan pada 2026.
Seandainya rata-rata Rp7,9 juta tadi harus dikoreksi ke bawah, arah pergerakannya tetap jelas. Negara sedang menaikkan penghasilan ratusan ribu guru secara serentak. Itu bukan perkara kecil.
Dua Kelompok Kembar, Dua Kantong Berbeda
Di sinilah ironinya mulai terbaca.
Pada 23 September 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan nasib kelompok guru yang lain.
"Guru non-ASN yang tidak lulus tes P3K atau PNS tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," ujarnya.
Jumlah mereka 237.196 orang. Mereka masih mengajar sampai 31 Desember 2026.
Coba perhatikan dua bilangan ini: 242.000 dan 237.196. Selisihnya hanya 4.804 orang. Praktis dua kelompok berukuran kembar.
Kelompok pertama memperoleh Rp23 triliun langsung dari APBN, tanpa tes. Kelompok kedua diharuskan mengikuti seleksi. Yang tidak lolos akan dibayar dari Bantuan Operasional Sekolah, dana yang juga harus menanggung perbaikan ringan bangunan dan kegiatan ekstrakurikuler.
Pemerintah benar ketika menyatakan dana BOS pun bersumber dari anggaran negara. Namun letak beban administratifnya berbeda, dan perbedaan itu bukan urusan teknis semata.
Gaji PPPK penuh waktu merupakan kewajiban negara yang melekat pada orangnya.
Honor guru non-ASN dari dana BOS merupakan keputusan kepala sekolah, yang harus bersaing dengan atap bocor dan lomba antarkelas.
Yang pertama melahirkan kepastian. Yang kedua melahirkan prioritas yang diperebutkan setiap tahun.
Dua Angka Resmi yang Tidak Bertemu
Sebagai pembanding, sepanjang 2026 Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp14 triliun untuk aneka tunjangan guru non-ASN.
Rinciannya: bantuan insentif yang dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan bagi 377.143 guru, Tunjangan Profesi Guru yang dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan bagi 392.870 guru, serta Tunjangan Khusus Guru Rp2 juta per bulan bagi 28.892 guru di daerah khusus.
Di sinilah kejanggalan berikutnya patut disorot.
Jumlah penerima tunjangan itu, 377.143 dan 392.870 orang, jauh melampaui angka 237.196 guru non-ASN aktif yang disebut menteri.
Dua angka resmi tentang populasi yang sama tidak saling bertemu. Sampai naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi mengenai selisih tersebut.
Lubang yang Tetap Menganga
Kemendikdasmen sendiri mengakui kekurangan guru nasional masih sekitar 464 ribu orang.
Per Januari 2026, jumlah guru mencapai 2,9 juta orang, dan 137.000 di antaranya belum mengantongi sertifikat pendidik.
Dalam hitungan itu, peralihan status 242 ribu guru PPPK paruh waktu tidak menambah satu pun guru baru ke dalam sistem. Kebijakan tersebut hanya memindahkan orang yang sudah mengajar dari satu kolom kepegawaian ke kolom lain.
Ini bukan kritik terhadap kebijakannya. Kepastian kerja memang berharga dengan sendirinya.
Namun hal itu menjelaskan mengapa Rp23 triliun tidak bisa dibaca sebagai investasi mutu.
Pada 28 September 2026, Kemendikdasmen memperkuat Pendidikan Profesi Guru bersama 164 LPTK. Dua hari sebelumnya, 26 September, kementerian memperluas bantuan kuliah S1/D4 bagi 150 ribu guru.
Dua langkah itulah yang menyentuh mutu. Rp23 triliun menyentuh status.
Pamong atau Pegawai: Pertanyaan yang Berumur Seabad
Siapa yang semestinya membayar guru sejatinya bukan pertanyaan anggaran. Itu pertanyaan tentang kepada siapa guru berutang kesetiaan.
Nusantara sudah memperdebatkannya jauh sebelum ada kolom kepegawaian.
Ketika Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922, ia sengaja menolak menyebut pengajarnya sebagai pegawai. Ia memakai kata pamong: penuntun yang tumbuh dari komunitasnya, yang kewibawaannya bersumber dari kepercayaan masyarakat, bukan dari surat keputusan.
Pilihan kata itu bukan romantisme. Itu strategi.
Pada 1932, pemerintah kolonial menerbitkan Ordonansi Sekolah Liar, yang mewajibkan guru di sekolah swasta tak bersubsidi mengantongi izin pemerintah. Taman Siswa memimpin penolakan, dan ordonansi itu akhirnya dicabut pada 1933.
Yang dipertaruhkan dalam perlawanan itu persis persoalan yang kini muncul kembali dengan baju fiskal. Jika negara yang mengangkat, menggaji, dan menilai seorang guru, negara pula yang berhak menentukan apa yang pantas diajarkan.
Kebijakan 2027 menjawab pertanyaan lama itu dengan cara yang tidak seragam.
Kepada 242 ribu guru, negara berkata: kalian pegawai kami, dan kami menanggung kalian.
Kepada 237.196 guru lainnya, negara berkata: kalian urusan sekolah masing-masing, meski uangnya tetap dari kami.
Satu kelompok memperoleh kepastian beserta seluruh konsekuensinya. Kelompok lain tetap berjarak dari negara. Bedanya, jarak itu tidak dipilih secara sadar seperti Taman Siswa dahulu. Jarak itu datang karena mereka tidak dinyatakan lulus.
Seratus empat tahun setelah Ki Hadjar memilih kata pamong dengan penuh kesadaran, republik ini masih belum memutuskan guru itu sebenarnya apa.
Yang berubah hanya tempat keputusannya diambil: kini di rapat panitia kerja anggaran. Hasilnya pun berbeda untuk dua kelompok orang yang jumlahnya nyaris sama. ***
BOKS DATA: Angka yang Masih Perlu Diperiksa
|
Pos |
Angka |
Periode |
|
Pagu awal Kemendikdasmen |
Rp61,10 triliun |
TA 2027 |
|
Pagu setelah tambahan |
Rp89,10 triliun |
TA 2027 |
|
Pagu definitif tahun sebelumnya |
Rp55,4 triliun |
TA 2026 |
|
Alokasi gaji peralihan PPPK |
Rp23 triliun |
TA 2027 |
|
Alokasi revitalisasi sarana |
Rp14,28 triliun (dari Rp9,28 triliun) |
TA 2027 |
|
Guru PPPK paruh waktu dialihkan |
242.000 orang + ±6.000 pelaksana |
mulai 1 Januari 2027 |
|
Guru non-ASN aktif |
237.196 orang |
sampai 31 Desember 2026 |
|
Kekurangan guru nasional |
464.000 orang |
2026 |
|
Total guru |
2,9 juta, 137.000 belum bersertifikat |
Januari 2026 |
|
Gaji pokok PPPK penuh waktu |
Rp1.938.500–Rp7.031.600/bulan |
Perpres 11/2024 |
|
Upah PPPK paruh waktu |
± UMP, mis. Rp2.317.601/bulan (Jabar) |
KepmenPANRB 16/2025 |
Rincian pagu 2027: Wajib Belajar 13 Tahun Rp31,83 triliun; Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran Rp51,64 triliun; Pendidikan Vokasi Rp2,08 triliun; Pengembangan Bahasa dan Sastra Rp84,59 miliar; Dukungan Manajemen Rp3,45 triliun.
Tiga pertanyaan yang belum terjawab:
Bagaimana rincian komponen Rp23 triliun per guru, mengingat pembagian sederhana menghasilkan angka di atas plafon gaji pokok?
Mengapa penerima tunjangan guru non-ASN 2026 mencapai 377.143–392.870 orang, sementara guru non-ASN aktif disebut 237.196?
Berapa porsi dana BOS yang diperbolehkan untuk honor guru, dan berapa sekolah yang sudah menyentuh batas itu?***