Eksplanasi

Bisnis Menjual Kesucian: Membongkar Celah Kartel Haji dan Keganjilan Sistem KBIH

Bisnis Menjual Kesucian: Membongkar Celah Kartel Haji dan Keganjilan Sistem KBIH
Ilustrasi celah kartel haji dan keganjilan sistem KBIH. – AI Generate

Kementerian Haji dan Umrah mengungkap perputaran uang miliaran rupiah dari manipulasi layanan badal dan dam oleh oknum tokoh agama. Skema lunas tunda ganti dihapuskan secara permanen, namun transparansi penindakan hukum terhadap aktor utamanya masih dipertanyakan.

Praktik rente dalam ekosistem perhajian Indonesia akhirnya dibongkar secara terbuka oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Jutaan jemaah yang mengantre selama hitungan puluhan tahun ternyata dihadapkan pada operasi kartel sistemik.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti keterlibatan pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Oknum-oknum tersebut diduga memanfaatkan berbagai layanan ibadah untuk meraup keuntungan finansial secara tidak sah.

"Kartel haji itu fakta. Hampir di semua lini ada kartelnya, dan yang menyedihkan adalah pelakunya orang-orang yang paham agama," diungkapkan oleh Dahnil dalam rapat kerja Kemenhaj, dikutip, Selasa (4/8/2026).

Temuan ini memicu pertanyaan yang belum dijawab mengenai sistem pengawasan sebelumnya. Bagaimana operasi yang memegang nilai puluhan miliar tersebut tidak dideteksi selama hitungan tahun?

Membongkar Celah Lunas Tunda Ganti

Reformasi ini diawali dengan meniadakan mekanisme lunas tunda ganti secara permanen. Kebijakan tersebut diumumkan dalam Musyawarah Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia di Kota Malang.

Kementerian menemukan keganjilan operasional yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pembatalan porsi jemaah sengaja diciptakan untuk digantikan dengan jemaah lain di luar nomor urut resmi.

"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan. Oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan untuk menggantinya dengan jemaah lain di luar nomor porsi," ditegaskan oleh Dahnil.

Praktik memperjualbelikan porsi ini dipatok dengan harga yang dinilai tidak rasional. Mekanisme tersebut dinilai membuka celah prosedural yang paling menguntungkan bagi para mafia.

"Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu, karena itu kami tiadakan," ditambahkan oleh Dahnil.

Menelusuri Keganjilan Operasi Badal dan Dam

Operasi mafia ini ternyata meluas hingga menyentuh layanan teknis ibadah di Tanah Suci. Kemenhaj membentuk Direktorat Jenderal Pengendalian yang diisi oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim khusus tersebut ditugaskan untuk mengawasi serta menindak penyimpangan di lapangan secara tegas. Penelusuran mereka mengungkap penipuan layanan badal ibadah dan pembayaran dam.

"Di haji itu ada Dirjen Pengendalian, isinya teman-teman KPK yang kami rekrut untuk melakukan pengendalian terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai," dijelaskan oleh Dahnil.

Satu kelompok KBIH dipersoalkan karena dinilai mengumpulkan dana jemaah hingga puluhan miliar rupiah per musim haji. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan saat oknum menguasai uang tunai dalam jumlah masif.

"Ada yang kami OTT, dia sudah mengumpulkan Rp2 miliar hingga Rp1,4 miliar. Karena ditangkap di luar yurisdiksi, saat kembali langsung diambil oleh Polda," diungkapkan oleh Dahnil saat membeberkan kronologi penangkapan.

Pola manipulasi kuota dan layanan ini mengulangi sejarah kelam pengelolaan haji di Indonesia. Kasus penyelewengan sisa kuota haji nasional pada tahun 2014 juga menunjukkan bagaimana sistem diakali untuk memberangkatkan pihak-pihak tertentu di luar prosedur resmi.

Transparansi yang Masih Ditunggu

Dahnil mengungkap keprihatinannya karena pelaku dikategorikan sebagai orang yang memahami agama. Oknum tersebut menyalahgunakan status sebagai ustaz, kiai, atau ajengan untuk menipu jemaah.

"Pelakunya siapa? Mohon maaf, mengaku dirinya ustaz, mengaku dirinya ajengan, mengaku dirinya kiai. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama," disoroti oleh Dahnil.

Ia bahkan mengakui sering dimarahi oleh organisasi masyarakat akibat membongkar praktik ini. Saat ditangkap, oknum tersebut bahkan mencoba menyuap petugas dengan menawarkan pembagian hasil.

"Ketika ditangkap oleh petugas kami, yang ditawarkan adalah, 'Pak, kita bagi dua saja,' tapi tetap kami amankan dan diproses," dibongkar oleh Dahnil.

Karena penindakan dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia, proses penyidikan diserahkan kepada kepolisian daerah begitu tersangka dipulangkan. Namun, identitas resmi KBIH maupun tokoh agama yang diperiksa belum dibuka ke publik, sehingga informasi detail masih ditunggu.

Pemerintah sudah menunjukkan keberanian untuk membongkar borok di dalam sistemnya sendiri. Yang belum dijawab adalah sejauh mana transparansi hukum ditegakkan: apakah para mafia ini akan diadili secara terbuka, atau sekadar diselesaikan secara diam-diam di balik pintu yang ditutup? ***