Surat Perintah Penyidikan bernomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 ditandatangani pada 7 September 2023. Tiga tahun berlalu, puluhan saksi diperiksa, 25 korporasi disorot — dan Kejaksaan Agung belum pernah menyebut satu nama pun sebagai tersangka.
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit genap berusia tiga tahun pada 7 September 2026. Tidak ada konferensi pers yang menandainya. Tidak ada pula penjelasan mengapa perkara bernilai Rp176,1 triliun itu belum juga memiliki tersangka.
Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi menagih penjelasan itu ke publik pada 13 September 2026. Kejaksaan Agung memilih diam.
Angka yang Berubah-ubah di Rilis yang Sama
Dana yang dikelola BPDPKS sepanjang 2015 sampai 2023 mencapai Rp176,1 triliun. Sebanyak 91,3 persen di antaranya mengalir sebagai insentif biodiesel kepada korporasi, bukan kembali kepada petani sawit rakyat yang menjadi alasan pungutan ekspor itu dipungut.
Pada rentang 2016 sampai 2020 saja, Rp57,7 triliun disalurkan kepada perusahaan biodiesel. Rilis KOSMAK yang terbaru memerinci PT Wilmar Nabati Indonesia menerima Rp9,524 triliun, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp9,001 triliun, PT Musim Mas Rp7,419 triliun, dan PT Pelita Agung Agriindustri Rp1,838 triliun.
Angka-angka itu tidak sepenuhnya konsisten. Rilis koalisi yang sama pada Februari 2026 mencantumkan Rp8,76 triliun untuk PT Wilmar Nabati Indonesia dan Rp7,19 triliun untuk PT Musim Mas — selisih ratusan miliar rupiah yang sampai hari ini tidak pernah diklarifikasi, baik oleh koalisi maupun oleh penyidik.
Selisih semacam itu seharusnya menjadi pekerjaan penyidik, bukan pekerjaan organisasi masyarakat sipil. Angka final kerugian negara yang dihitung auditor negara juga belum pernah diumumkan, meski penyidikan sudah berjalan 36 bulan.
Ketika Formula Harga Menjadi Titik Gelap
Dugaan yang diajukan koalisi mengarah pada satu titik teknis: perubahan formula Harga Indeks Pasar biodiesel yang dinilai menguntungkan korporasi besar.
Formula itu menentukan berapa selisih harga yang dibayarkan negara kepada produsen biodiesel. Mengubah satu variabel di dalamnya berarti menggeser triliunan rupiah dari kas dana sawit ke rekening perusahaan — dan sebaliknya.
Siapa yang mengusulkan perubahan itu, siapa yang menyetujuinya, dan atas dasar kajian apa, belum pernah diungkap ke publik. Konstruksi perkara yang dibangun penyidik pun tidak pernah dipaparkan.
Ketua Komite Pengarah BPDPKS pada periode tersebut dijabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memang pernah diperiksa Kejaksaan Agung selama lebih dari 12 jam dengan 46 pertanyaan pada 24 Juli 2023 — namun pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara izin ekspor minyak sawit mentah, bukan sprindik BPDPKS yang baru terbit enam pekan kemudian.
Sampai artikel ini disusun, tidak ada catatan publik yang menunjukkan ia pernah diperiksa dalam perkara dana sawit.

Dua Perkara, Satu Komoditas, Dua Kecepatan
Kontrasnya justru terletak di institusi yang sama.
Dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah, Kejaksaan Agung bergerak cepat. Tersangka ditetapkan, berkas dilimpahkan, korporasi diadili. Ketika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lepas kepada Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada Maret 2025, Kejaksaan Agung melawan — dan penyidikan lanjutan justru membongkar dugaan suap kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu. Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka. Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis lepas tersebut pada Oktober 2025.
Nama-nama korporasi di perkara itu beririsan dengan daftar penerima dana biodiesel BPDPKS. Wilmar dan Musim Mas muncul di kedua berkas.
Pertanyaannya menjadi sederhana dan tidak nyaman: mengapa institusi yang sanggup menyeret hakim ke kursi tersangka dalam perkara CPO justru terlihat kehilangan tenaga ketika berhadapan dengan dana sawit yang nilainya berkali lipat lebih besar?
Nama yang Melintas di Dua Berkas
Koalisi juga menyebut dua nama yang mereka minta ditelusuri: mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan mantan Direktur Perencanaan BPDPKS Agustinus Antonius.
Febrie kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Satuan Tugas 9 Kejaksaan Agung, dengan barang bukti yang mencakup 74 kilogram emas dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Ia diperiksa terakhir pada 8 September 2026. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum.
Perlu ditegaskan: sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka yang menghubungkan Febrie dengan perkara BPDPKS. Dugaan koalisi tetaplah dugaan. Namun fakta bahwa ia memimpin bidang yang menerbitkan sprindik dana sawit pada 2023 menjadi pertanyaan prosedural yang wajar diajukan, dan jawaban resminya belum pernah diberikan.
Pintu Praperadilan yang Mulai Dilirik
Kebuntuan ini mulai didorong ke ranah hukum formal.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan akan mengajukan praperadilan bila penyidikan tetap mengendap. Ia menyandarkan langkah itu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, khususnya Pasal 158 huruf e, yang membuka ruang untuk mempersoalkan penundaan yang tidak sah.
"Penundaan tidak sah bisa menjadi objek pra peradilan, mencegah perkara ditelantarkan," kata Boyamin.
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung mengambil sikap yang jelas. "Kejagung harus memberikan penjelasan atas penanganan kasus ini karena dana negara yang potensial hilang cukup besar Rp176 triliun," ujarnya. Menurut Fickar, hanya ada dua jalan yang terhormat: membuka konstruksi perkara, atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan beserta alasannya.
Sugeng Teguh Santoso dari KOSMAK menyatakan hal senada dengan nada yang lebih keras. "Sudah tiga tahun sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan, hingga kini tidak ada satu pun tersangka."
Dari pihak Kejaksaan Agung, jawaban yang tersedia hanya potongan pernyataan lama. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar pernah menyatakan, "Masih jalan penyidikannya, tapi tetap jalan." Pernyataan serupa dikeluarkan pada Maret 2025 dan Agustus 2025, tanpa perincian. Permintaan tanggapan terbaru tidak dijawab.
Kejanggalan yang Belum Terjawab
Empat celah menganga di perkara ini.
Pertama, sprindik berumur tiga tahun tanpa tersangka, tanpa konstruksi perkara, dan tanpa angka kerugian negara yang final. Kedua, penyidik memeriksa puluhan saksi dari korporasi penerima sepanjang Oktober sampai November 2023, namun hasilnya tidak pernah dibuka. Ketiga, angka aliran dana yang beredar di publik masih berselisih antarrilis tanpa koreksi resmi. Keempat, tidak ada penjelasan mengapa perkara komoditas yang sama bisa berjalan cepat di satu berkas dan membeku di berkas lain.
Preseden untuk pola semacam ini sudah panjang. Perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bernilai puluhan triliun rupiah berjalan lintas dekade, berganti-ganti pemerintahan, dan sebagian besar obligornya tidak pernah dijerat pidana. Perkara Bank Century ramai di awal, lalu meredup menjadi arsip. Keduanya memperlihatkan korelasi yang tidak pernah dibantah secara meyakinkan: semakin besar angka kerugian dan semakin kuat korporasi yang terlibat, semakin lambat penyidikan bergerak.
Dana sawit dipungut dari ekspor dengan janji bahwa sebagiannya akan kembali ke petani. Sembilan puluh satu koma tiga persennya justru mengalir ke pabrik biodiesel. Sisanya, kini, mengalir ke dalam diam.
Tiga tahun adalah waktu yang cukup untuk membangun perkara. Tiga tahun juga waktu yang cukup untuk membuat sebuah perkara dilupakan. Yang belum diketahui publik adalah yang mana di antara keduanya yang sedang berlangsung di Gedung Bundar.***