Angka nasional berhenti pada 2 September. tapi korban baru terus berdatangan, seolah pembaruan data ikut makan siang dan belum kembali.
Angka pemerintah kadang punya kemampuan yang tidak dimiliki manusia: berhenti bergerak meskipun kejadian di lapangan masih berlari-lari. Dalam urusan dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis, kemampuan ajaib itu muncul pada 2 September 2026.
Pada tanggal tersebut, data surveilans Kementerian Kesehatan mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian. Kasusnya tersebar di 36 provinsi serta 245 kabupaten dan kota sejak program MBG dimulai pada Januari 2025.
Setelah itu, angka nasional tidak diperbarui. Namun, tentu saja, perut manusia tidak mengenal jadwal pemutakhiran data.
Dalam empat hari terakhir pekan ini, sedikitnya 595 siswa, guru, balita, dan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap MBG di Blora, Pati, dan Boyolali, Jawa Tengah. Jumlah tersebut berasal dari 137 orang di Blora, 424 orang di Pati, dan 34 murid di Boyolali.
Angka 595 itu tidak dapat serta-merta ditambahkan ke total nasional. Masalahnya, pemerintah belum membuka daftar 560 kejadian yang membentuk angka 50.059 tadi. Kita tidak tahu kasus mana yang sudah dihitung, mana yang belum, dan apakah satu peristiwa diam-diam masuk dua kali atau justru belum masuk sama sekali.
Negara, dengan demikian, mempunyai total yang sangat presisi, tetapi tidak menyediakan buku kasnya. Mirip menerima bon makan senilai Rp50.059 tanpa rincian pesan nasi berapa, lauk apa, dan siapa yang menambah es teh.
Angka Besar, Rincian Menghilang
Data nasional tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional pada Kamis, 3 September 2026. Jika dirata-ratakan secara aritmetis, setiap kejadian berdampak kepada sekitar 89 orang.
Namun, angka rata-rata tidak bisa menerangkan persoalan sebenarnya.
Kementerian Kesehatan belum memublikasikan tabel yang memuat tanggal kejadian, lokasi, jumlah korban, hasil pemeriksaan laboratorium, dapur pemasok, ataupun status penanganan setiap kasus. Istilah “terdampak” juga belum dijelaskan secara terurai: apakah mencakup setiap orang yang mengeluhkan gejala, hanya mereka yang mendapatkan penanganan medis, atau kasus yang telah dinyatakan sebagai keracunan pangan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan evaluasi internal menemukan sekitar 80–90 persen kejadian berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur keamanan pangan. Persoalannya antara lain penyimpanan bahan, pengendalian suhu, penerimaan bahan baku, dan batas waktu konsumsi.
Persentasenya terdengar meyakinkan. Sayangnya, BGN belum membuka jumlah dapur yang diperiksa, metode penilaian, maupun instrumen audit yang digunakan. Jadi, publik memperoleh kesimpulan, tetapi belum diperbolehkan mengintip pekerjaan rumah yang menghasilkan kesimpulan tersebut.
Dapur Diperingatkan, Makanan Tetap Diedarkan
Rentetan kasus pekan ini dimulai di Kabupaten Blora.
Pada Selasa, 8 September 2026, sebanyak 136 siswa dan seorang guru SMAN 1 Tunjungan mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan dari SPPG Sukorejo 2. Totalnya mencapai 137 orang.
Satgas MBG Kabupaten Blora kemudian mengusulkan agar dapur tersebut ditutup secara permanen. Usulan itu menjadi lebih mengusik setelah diketahui SPPG Sukorejo 2 sudah tiga kali mendapatkan peringatan sebelum kejadian terakhir.
Di sinilah peringatan terdengar seperti alarm telepon yang berkali-kali ditekan tombol snooze. Pelanggaran apa yang ditemukan sebelumnya? Perbaikan apa yang diperintahkan? Siapa yang memutuskan dapur tetap layak memproduksi makanan?
Hasil pemeriksaan laboratorium belum diumumkan sampai akhir pekan. Karena itu, hubungan antara makanan dari SPPG tersebut dan gejala yang dialami korban masih harus disebut sebagai dugaan. Namun, tiga peringatan tanpa penghentian operasional sudah cukup menjadi persoalan pengawasan tersendiri.
Kasus lebih besar kemudian muncul di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Jumlah orang bergejala meningkat dari 259 pada Kamis pagi, 10 September, menjadi 401 pada Jumat pukul 07.00 WIB. Beberapa jam kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati kembali memperbaruinya menjadi 424 orang.
Korban berasal dari sejumlah sekolah dan Posyandu Anggrek. Mereka menerima makanan dari SPPG Gembong 1. Sebanyak 48 orang sempat tercatat menjalani rawat inap, sedangkan ratusan lainnya mendapatkan rawat jalan.
Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan peristiwa tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa dan membekukan operasional dapur. Sampel makanan diperiksa, sementara sekitar 172 SPPG di seluruh kabupaten akan diaudit mulai pekan berikutnya.
Langkah itu penting. Namun, warga boleh bertanya mengapa audit menyeluruh baru datang setelah ratusan orang sakit. Pemeriksaan keamanan pangan semestinya bekerja seperti rem, bukan ambulans: dipakai sebelum menabrak, bukan sesudah korban berjatuhan.

Sekolah Cuma Bisa Melihat dan Mencium
Pada Kamis, 10 September, kasus lain muncul di Kabupaten Boyolali. Sebanyak 34 murid SMPN 1 dan SMPN 2 Selo mengalami mual, pusing, serta gatal-gatal setelah menyantap MBG. Tiga murid menjalani perawatan di Puskesmas Selo.
Makanan dipasok SPPG Gebyok. Menunya terdiri atas nasi putih, udang goreng tepung dengan saus mentega, tempe kemangi, tumis pakcoy dan jagung, serta melon.
Dinas Kesehatan Boyolali belum menyimpulkan penyebabnya sebagai keracunan. Reaksi alergi terhadap bahan makanan juga menjadi salah satu dugaan. Sampel telah diamankan, penyelidikan epidemiologi dijalankan, dan operasional dapur dihentikan sementara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali Dwi Hari Kuncoro mengakui pemeriksaan makanan oleh sekolah hanya dilakukan secara kasatmata. Petugas dapat mengecek warna, bau, bentuk, dan kemasan, tetapi tidak mempunyai kemampuan menguji kandungan kimia maupun mikrobiologi.
Artinya, sekolah berada di ujung rantai distribusi dan ikut dibebani tugas memeriksa makanan, tetapi peralatannya kurang lebih setara dengan cara kita menilai nasi bungkus: dilihat, dicium, lalu berharap semuanya baik-baik saja.
Bahaya yang tidak tampak baru diketahui setelah anak-anak menunjukkan gejala. Dalam program yang memproduksi makanan secara massal, berharap bakteri bersedia memperlihatkan diri sebelum santapan dibagikan tentu bukan sistem pengawasan.
Sertifikat Menyusul Setelah Dapur Beroperasi
Di tengah rangkaian kasus tersebut, BGN menutup sementara 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Sebanyak 351 dapur berada di wilayah I, 1.417 di wilayah II, dan 231 di wilayah III.
Dapur-dapur itu tidak seluruhnya ditutup karena terbukti menyebabkan keracunan. Mereka dihentikan karena belum pernah mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kepada dinas kesehatan setempat.
Justru di situlah persoalan besarnya.
Sertifikat higiene seharusnya menjadi pagar sebelum dapur memproduksi ribuan porsi makanan. Dalam pelaksanaannya, hampir dua ribu dapur dapat lebih dahulu beroperasi, sementara urusan memastikan kelayakan sanitasi tampaknya menyusul belakangan.
BGN belum membuka nama dan alamat dapur, waktu mulai beroperasi, jumlah penerima manfaat yang dilayani, maupun volume makanan yang telah diproduksi. Publik juga belum mengetahui siapa yang mengizinkan dapur-dapur tersebut masuk ke dalam jaringan MBG tanpa mendaftarkan persyaratan dasar.
Penutupan sementara itu karena itu bukan sekadar bukti ketegasan. Ia sekaligus pengakuan bahwa pemeriksaan prasyarat belum selesai ketika produksi sudah berjalan.
Korban Membawa Persoalan ke Polisi
Krisis ini mulai bergerak dari persoalan kesehatan menuju pertanggungjawaban hukum.
Sebanyak 60 orang tua korban di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, melaporkan BGN, pengelola dapur, dan sekolah kepada polisi pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut baru diungkap kepada media pekan ini.
Sedikitnya 300 pelajar di Karo mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap MBG pada pertengahan Agustus. Seorang korban disebut telah empat kali menjalani perawatan dalam waktu sekitar satu bulan.
Para orang tua tidak menyebut individu tertentu sebagai terlapor dan tidak mencantumkan pasal pidana khusus. Mereka meminta polisi menyelidiki dugaan kelalaian, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta membuka kemungkinan kompensasi. Reuters menyebutnya sebagai tantangan hukum pertama yang diketahui terhadap program MBG.
Pemeriksaan laboratorium menemukan Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli pada sejumlah sampel makanan dan muntahan korban. Temuan itu membuktikan adanya kontaminasi pada sampel tertentu, tetapi belum otomatis menjelaskan siapa yang lalai, pada tahap mana kontaminasi terjadi, dan apakah seluruh keluhan korban disebabkan oleh bakteri tersebut.
Sampai Sabtu, 12 September 2026, polisi juga belum mengumumkan hasil gelar perkara maupun pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Pertanyaan yang tersisa kini lebih besar daripada sekadar berapa jumlah korban. Dapur mana yang berulang kali bermasalah? Berapa yang kembali beroperasi setelah dibekukan? Sanksi apa yang dijatuhkan? Berapa korban yang masih dirawat atau mengalami dampak berkepanjangan?
Pemerintah daerah dapat menetapkan KLB, BGN dapat menutup dapur, dan polisi dapat memeriksa laporan. Namun, tanpa daftar kasus nasional yang rutin diperbarui dan dapat diperiksa publik, seluruh tindakan itu tetap tampak seperti potongan puzzle yang disimpan di meja berbeda-beda.
Angka 50.059 akhirnya bukan menunjukkan kapan keracunan berhenti. Ia hanya menunjukkan kapan pemerintah terakhir kali berhitung.***