Don Ritto, advokat yang diduga jadi kanal penyamaran aset, ditahan lebih dulu. Febrie Adriansyah, pihak yang disebut penyidik sebagai pemilik sesungguhnya dari uang dan emas itu, baru menyusul dua minggu kemudian lewat pemeriksaan yang berubah status dalam semalam.
Don Ritto, advokat senior pendiri Don Ritto & Associates, ditahan Tim 9 Kejaksaan Agung di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atas dugaan menyamarkan aliran dana dari korupsi tata kelola batu bara dan perkara PT Asabri.
Ia disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Kantor Omzet Indonesia, badan usaha yang menaungi Koin Money Changer — salah satu titik yang digeledah Tim 9 bersama Kafe De'Clan dan rumahnya di Bandung.
Empat belas hari berselang, giliran Febrie Adriansyah, eks Jampidsus yang disebut penyidik sebagai pemilik sesungguhnya dari aset yang disita, ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Febrie diperiksa sejak siang sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung. Sekitar pukul 23.05 WIB, statusnya berubah jadi tersangka dan ia langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Febrie dan Don Ritto satu almamater di Fakultas Hukum Universitas Jambi — Febrie lulusan angkatan 1986, Don Ritto angkatan 1989.
Uang tunai Rp543 miliar dan 74 kilogram emas yang disita dari Kafe De'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di kawasan Sentul itu diduga penyidik terhubung dengan Febrie.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah keterkaitan itu. Sehari setelah Febrie ditahan, ia menyebut Tim 9 terlalu dini mengaitkan uang dan emas tersebut dengan bekas atasan kliennya sendiri.
Ia bahkan menyebut Tim 9 berada dalam tekanan dan dilema luar biasa saat menetapkan status tersangka terhadap Febrie, seolah keputusan itu didorong kebutuhan menjaga integritas institusi ketimbang bukti yang benar-benar mengerucut.
Kejanggalan yang Belum Dijawab Kejaksaan Agung
Ada tiga celah yang sampai hari ini belum diuraikan tuntas oleh Kejaksaan Agung ke publik.
Pertama, soal jeda 14 hari itu sendiri. Don Ritto, pihak yang diduga cuma berperan sebagai kanal penyamaran, ditahan lebih dulu pada 10 Juli.
Febrie, yang disebut penyidik sebagai pemilik sesungguhnya dari sebagian besar aset yang disita, baru menyusul 24 Juli. Kejaksaan Agung belum menjelaskan kenapa pihak yang diduga sumber dana malah ditahan belakangan.
Kedua, soal kecepatan perubahan status Febrie. Dari saksi menjadi tersangka lalu langsung ditahan dalam rentang kurang dari dua belas jam, pada malam yang sama.
Publik belum mendapat penjelasan rinci soal bukti baru apa yang membuat status itu berubah secepat itu di jam pemeriksaan yang sama, bukan lewat proses penyidikan terpisah yang lazimnya berjenjang.
Ketiga, soal validasi kepemilikan aset. Penyidik mengklaim uang dan emas itu terhubung ke Febrie, tapi kuasa hukum Don Ritto menyebut sama sekali tidak relevan dengan sangkaan perkara kliennya.
Dua jalur praperadilan berjalan terpisah untuk membantah versi penyidik: pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang dan emas sitaan menggugat penyitaan asetnya ke PN Jakarta Selatan, sementara Febrie sendiri menggugat status tersangkanya lewat sidang perdana yang dijadwalkan 18-19 Agustus 2026.
Dua klaim kepemilikan yang bertolak belakang ini belum diuji lewat gelar perkara terbuka yang bisa diverifikasi publik, jauh sebelum kedua praperadilan itu diputus.
Ketika Toga Jadi Instrumen Penyamaran
Pola advokat yang berperan sebagai kanal penyamaran aset bukan barang baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Anita Kolopaking, pengacara buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, jadi pembanding yang relevan.
Anita divonis bersalah karena membantu memuluskan langkah kliennya menghindari proses hukum lewat dokumen yang belakangan terbukti direkayasa.
Termasuk pengurusan status kewarganegaraan yang dipakai untuk menutupi keberadaan Djoko Tjandra selama bertahun-tahun menjadi buron.
Kemiripannya terletak pada posisi profesi hukum yang dipakai bukan sebagai penasihat, melainkan sebagai bagian dari mekanisme penyamaran itu sendiri.
Bedanya, dalam kasus Djoko Tjandra pengacara berperan menyembunyikan orang, sementara dalam kasus Don Ritto advokat diduga berperan menyembunyikan uang — jika benar penyidik bisa membuktikannya.
Pola dasarnya sama: profesi yang seharusnya menjaga kepatuhan hukum, justru dituding menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melampauinya.
Yang Masih Ditunggu Publik
Kejaksaan Agung sejauh ini belum membuka hasil rekonstruksi aliran dana secara rinci.
Belum menjelaskan dasar jeda 14 hari antara penahanan Don Ritto dan Febrie Adriansyah, dan belum menanggapi langsung bantahan kuasa hukum Don Ritto soal relevansi uang dan emas yang disita.
Ketiganya masih berstatus dugaan yang menunggu pembuktian di persidangan, termasuk dua sidang praperadilan yang bakal digelar pertengahan Agustus ini.
Selama uang dan emas itu masih diperdebatkan kepemilikannya, dan selama Kejaksaan Agung belum menjelaskan kenapa kanal penyamaran ditahan lebih dulu ketimbang pihak yang diduga pemilik sumber dana,
pertanyaan paling mendasar dari kasus ini belum benar-benar terjawab: siapa yang sebenarnya lebih dulu semestinya diperkarakan?***