Ratusan santri di Sidoarjo bertumbangan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG), menambah deretan panjang dugaan malapraktik kebijakan pangan. Publik menuntut pertanggungjawaban yang melampaui sekadar penutupan dapur sementara, mempertanyakan pihak yang sesungguhnya memegang kendali atas keselamatan nyawa di ujung rantai distribusi.
Sedikitnya 431 santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo, dilarikan ke rumah sakit akibat mengeluhkan mual hingga sesak napas. Tragedi ini dipicu oleh konsumsi jatah Makan Bergizi Gratis (MBG), membongkar kembali celah fatal dalam sistem pengawasan pangan negara.
Membongkar Skala Kegagalan Sistemik
Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kalitengah dilaporkan memproduksi 2.800 porsi per hari untuk 19 satuan pendidikan. Skala produksi terpusat ini menyimpan risiko fatal yang membahayakan.
Kegagalan mengendalikan suhu atau menyimpan bahan baku dipastikan membahayakan nyawa ratusan anak sekaligus. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak diizinkan dijadikan tameng pelindung.
Dokumen administratif tersebut dipertanyakan keabsahan fungsinya apabila kepatuhan prosedural harian tidak diawasi secara ketat. Tragedi Sidoarjo tidak diposisikan sebagai anomali tunggal yang terisolasi.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menelusuri dugaan 40.759 korban keracunan sejak MBG diimplementasikan pada 2025. Angka tersebut mencakup 12.656 kasus sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.
Perbedaan data antarlembaga justru membuktikan sebuah keganjilan sistemik. Negara diindikasikan belum membangun satu sistem pendataan yang dibuka, diverifikasi, dan diaudit secara publik.
Celah Pengawasan yang Diabaikan
Secara konstitusional, negara diwajibkan melindungi warganya sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hukum administrasi negara membagi tanggung jawab ini ke dalam pertanggungjawaban negara dan pertanggungjawaban vendor.
Ombudsman RI telah memperingatkan empat potensi maladministrasi sejak September 2025. Peringatan tersebut menyoroti ketidakkompetenan pengawasan, mengingat hanya 26,7 persen SPPG yang ditemukan berfungsi.
Namun, ekspansi program tetap dilanjutkan tanpa memperbaiki kelemahan mendasar di lapangan. Negara tidak dibenarkan mencari perlindungan di balik dalih kesalahan teknis vendor jika teguran pengawas diabaikan sejak awal.
Menanti Transparansi dan Putusan Hukum
Saat ini, hasil laboratorium terkait sampel makanan Sidoarjo masih ditunggu oleh pihak berwenang. Penyebab medis secara resmi belum diumumkan ke ruang publik, sehingga kasus ini masih dikategorikan sebagai dugaan hingga investigasi diselesaikan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras kelalaian berulang ini. YLBHI menuntut pemerintah menetapkan moratorium nasional hingga audit independen diselesaikan secara transparan.
Penyetopan operasional SPPG Kalitengah dinilai belum menjawab akar permasalahan konstitusional. Penyelidikan diwajibkan menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, membentang dari pengadaan bahan baku hingga keputusan Badan Gizi Nasional.
Menelusuri Tuntutan Ganti Rugi Korban
Transparansi penanganan kasus ini turut dipersoalkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa negara dituntut memberikan ganti rugi kepada korban.
Kesalahan layanan oleh badan negara mengharuskan negara memulihkan kesehatan para korban yang dirugikan. Argumentasi hukum ini disandarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal tersebut mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian untuk menggantikan kerugian tersebut. Namun, pembuktian hubungan sebab akibat ini masih ditunggu kejelasannya di meja hukum.
Kewajiban negara juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
YLBHI mendesak pemisahan tersebut dipercepat mulai APBN 2027. Ruang fiskal pendidikan tidak patut dikurangi demi membiayai program yang tata kelolanya belum mampu menggaransi keselamatan anak.
Menggugat Standar Keamanan Pangan
Skandal MBG Sidoarjo mengingatkan publik pada tragedi sirup obat batuk beracun beberapa tahun silam. Pada kasus historis tersebut, keganjilan pengawasan dipersoalkan karena instansi negara dinilai melalaikan proses penyaringan bahan berbahaya.
Hukum difungsikan sebagai penyeimbang yang menuntut akuntabilitas, bukan pelindung bagi pihak yang melalaikan tugas.
Jika pekerja dapur diwajibkan menjaga higienitas makanannya, tidakkah pemerintah juga diwajibkan menjamin keamanan sistem kebijakannya agar nyawa anak tidak dikorbankan sebagai biaya sampingan politik? ***