Eksplanasi

Air Mata di Balik Megahnya Angka Delapan Ratus Triliun: Menggugat Prioritas Anggaran 2027 yang Meminggirkan Nasib Guru

Air Mata di Balik Megahnya Angka Delapan Ratus Triliun: Menggugat Prioritas Anggaran 2027 yang Meminggirkan Nasib Guru
Ilustrasi Anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 mencapai Rp820,9 triliun. Tapi belum menyertakan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji guru.- AI Generate

Anggaran pendidikan pada RAPBN 2027 melonjak mencapai Rp820,9 triliun, namun alokasi untuk menaikkan gaji guru belum juga direncanakan. Program Makan Bergizi Gratis menyedot nyaris sepertiga pendanaan, memunculkan keganjilan serius terkait pemenuhan substansi mandat konstitusi.

Anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 direncanakan meningkat hingga mencapai angka Rp820,9 triliun. Peningkatan tajam ini rupanya belum menyertakan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji guru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ketiadaan rencana tersebut. Ia menyebutkan pemerintah belum memasukkan peningkatan upah pendidik ke dalam draf anggaran.

Pernyataan ini menyoroti sebuah kejanggalan yang patut disorot. Ke manakah mengalirnya lonjakan dana sebesar Rp51,82 triliun tersebut?

Fakta menelusuri bahwa ruang fiskal pendidikan diokupasi oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang disiapkan bagi 70 juta penerima ini menyedot alokasi sebesar Rp240 triliun.

Angka tersebut menelan 29,23 persen dari total pagu anggaran pendidikan. Hal ini melahirkan pertanyaan yang belum terjawab mengenai prioritas sejati pemerintah dalam memajukan kualitas akademik.

Di satu sisi, Purbaya menyatakan penambahan anggaran untuk guru masih dapat direalisasikan jika penerimaan negara memungkinkan. Namun, janji ini belum diungkap rincian mitigasinya, membiarkan kesejahteraan guru bergantung pada asumsi fiskal semata.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menyuarakan narasi yang saling berbenturan dengan postur anggaran tersebut. Ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk memangkas pengeluaran seremonial.

Presiden secara eksplisit meminta dana efisiensi dialihkan untuk memperbaiki sekolah dan meningkatkan gaji guru. Namun, draf RAPBN 2027 justru dipersoalkan karena belum mengakomodasi kesejahteraan pendidik seperti yang diinstruksikan.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih turut mempertanyakan celah operasional ini. Ia mendesak pemerintah agar tidak hanya memfokuskan dana pada perbaikan sarana fisik.

Status kepegawaian, kesejahteraan, dan jaminan sosial guru belum dituliskan secara definitif dalam nota keuangan. Kepastian mengenai nasib jutaan tenaga pendidik masih ditunggu untuk dibongkar di ruang rapat parlemen.

Mengulang Pola Kosmetik Anggaran Historis

Menjadikan kantong pendidikan sebagai tempat penampungan program bernuansa populis bukanlah sebuah preseden baru. Praktik ini mengulang sejarah panjang tata kelola APBN dalam mencari celah prosedural.

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 yang mewajibkan alokasi pendidikan 20 persen, pemerintah sempat disorot karena mempraktikkan "kosmetik anggaran". Berbagai pos pengeluaran pelatihan birokrasi kementerian dilebur ke dalam keranjang pendidikan agar kuota konstitusi terlihat terpenuhi secara hitungan kertas.

Kini, pola sistemik tersebut kembali dipertanyakan melalui penempatan dana Rp240 triliun untuk program gizi ke dalam wadah pendidikan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) membongkar ilusi administratif ini dengan menyodorkan kalkulasi presisi.

Total belanja negara dalam RAPBN 2027 direncanakan menyentuh Rp4.097,2 triliun. Jika dana MBG dikeluarkan dari keranjang pendidikan, maka dana murni penyelenggaraan akademik hanya menyisakan Rp580,9 triliun.

Penghitungan ini mengungkap bahwa rasio riil anggaran pendidikan di luar MBG hanya setara 14,18 persen. Alokasi ini jelas meleset dari mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan batas bawah 20 persen.

JPPI turut mempertanyakan interpretasi pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan paling lambat pada tahun 2028.

Pemerintah menggunakan batas waktu 2028 sebagai pelindung hukum untuk mempertahankan program tersebut di dalam anggaran 2027. Padahal, urgensi transparansi menuntut pemerintah agar tidak memanfaatkan masa transisi ini sebagai celah untuk menggerogoti hak konstitusional.

Hingga saat ini, penjabaran definitif mengenai mekanisme distribusi serta pos penerimaan tambahan untuk guru belum dibuka ke publik.

Presiden di mimbar menuntut efisiensi birokrasi demi mengangkat derajat tenaga pengajar, sementara kementeriannya menyusun arsitektur anggaran yang membiarkan dompet guru tetap stagnan. Anggaran bernilai delapan ratus triliun telah dirancang, namun komitmen memanusiakan pahlawan tanpa tanda jasa masih tertimbun di bawah tumpukan kertas kebijakan. Presiden sudah menyuarakan apa yang seharusnya dilakukan sejak awal, yang belum disinkronkan adalah bagaimana janji itu direalisasikan. ***