Eksplanasi

Draf Rahasia untuk Rakyat

Draf Rahasia untuk Rakyat
UU dibikin untuk rakyat, tapi draft rancangannya disembunyikan dari rakyat. (Ilustrasi)

Sudah berkali-kali DPR membuat undang-undang yang mengatur hidup orang banyak dengan cara yang tidak melibatkan orang banyak. Dan setiap kali ditanya, alasannya selalu baru — tapi polanya selalu sama.

Pada 29 Juni 2026, Komisi I DPR memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber — sebuah regulasi yang, kalau jadi, akan mengatur bagaimana negara memantau ruang digital tempat ratusan juta orang Indonesia setiap hari bekerja, ngobrol, berdagang, dan memaki pemerintah.

Wajar kalau publik ingin tahu isinya.

Sayangnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto punya rencana lain. "Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," katanya dalam rapat bersama pemerintah.

Jadi, begitu logikanya: sebuah undang-undang yang antara lain mengatur pemberantasan hoaks, disembunyikan dari publik agar tidak memicu hoaks.

Kalau ini bukan satire, maka satire sudah mati.

Pola yang Tidak Pernah Lelah

Sebelum kita berempati pada kekhawatiran DPR soal "salah paham publik", ada baiknya kita cek rekam jejaknya.

DPR mengajukan RUU Polri sebagai usul inisiatif pada 20 Mei 2026 dan mengesahkannya menjadi undang-undang pada 9 Juni 2026. Kurang dari tiga minggu. Tanpa naskah akademik yang bisa diakses secara resmi. Tanpa draf yang bisa dibaca warga sebelum diketok palu.

Sebelum itu? KUHAP baru disahkan secara aklamasi oleh semua fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Amnesty International Indonesia mencatat bahwa document properties draf KUHAP terakhir yang diunggah ke situs DPR menunjukkan dokumen itu dibuat pada 17 November 2025 pukul 18.15 — kurang dari 24 jam sebelum pengesahan.

Praktik tertutup legislasi ini, kata Amnesty, mengulang pola buruk legislasi masa lalu seperti pada penyusunan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja, dan revisi UU KPK.

Kalau sudah empat kali mengulang pola yang sama, itu bukan kebetulan. Itu metode.

Antitesis: Yang Benar-Benar Dibiarkan Lama

Pembanding paling jujur dari semua ini bukan data kuantitatif — melainkan daftar RUU yang justru tidak pernah "dikebut".

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga baru disahkan pada 21 April 2026 — setelah 22 tahun diperjuangkan masyarakat sipil. Dua puluh dua tahun. Hampir seperempat abad. Perlu dicatat bahwa sepanjang periode itu, jutaan perempuan bekerja tanpa jam kerja yang jelas, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

RUU Masyarakat Adat mandek nyaris dua dekade, meski konstitusi sudah sejak lama mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Sementara itu, konflik agraria terus berulang, hutan adat terus menyusut, dan warga adat terus dikriminalisasi.

Jadi ini yang kita peroleh: dua dekade untuk melindungi pekerja rumah tangga; dua dekade untuk mengakui masyarakat adat. Tapi tiga minggu cukup untuk mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di kementerian.

Rupanya, kecepatan legislasi memang soal prioritas — bukan kapasitas.

Logika Hoaks yang Terbalik

Kembali ke RUU Keamanan Siber dan alasan DPR merahasiakannya.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai alasan DPR tidak membuka draf sejak awal justru berpotensi memicu hoaks karena publik tidak dapat mengawasi proses legislasi. "Ini pikiran DPR itu kacau balau banget. Hoaks itu muncul kalau itu disimpan. Kalau itu dibuka ke publik, artinya tidak ada alasan untuk bikin hoaks karena sudah ada drafnya," kata Lucius.

Logika ini sebetulnya sederhana. Kekosongan informasi tidak meredam spekulasi — justru menumbuhkannya. Ketika draf disembunyikan, yang beredar adalah versi-versi tak resmi, rumor, dan kesimpulan yang dibangun dari potongan-potongan informasi. Itu persis resep hoaks paling subur.

Ironinya berlapis: RUU KKS dituding menyimpan pasal-pasal yang berpotensi melegalkan pengawasan massal, menerobos hak privasi, hingga melahirkan lembaga siber superbody tanpa kontrol yudisial. Sebuah regulasi yang bisa memperluas mata-mata negara terhadap warga, dibahas di balik pintu — agar warga tidak salah paham soal seberapa jauh negara ingin mengintip.

Ini Sebenarnya Melanggar Aturan

Bukan sekadar soal etika atau kepatutan. Ada aturan hukum yang dilanggar.

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menetapkan keterbukaan sebagai salah satu asas pembentukan peraturan. Artinya, transparansi bukan opsi yang bisa dibuka "kalau memang dibutuhkan" — seperti yang dijanjikan Utut. Itu kewajiban.

"Ketiadaan transparansi berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Menurutnya, proses pengesahan yang ugal-ugalan justru melahirkan berbagai masalah serius di kemudian hari.

Dan dia benar. Revisi UU KPK yang kilat dan tertutup melahirkan lembaga antikorupsi yang dilemahkan dari dalam. UU Cipta Kerja yang disahkan terburu-buru berakhir di Mahkamah Konstitusi dengan putusan "inkonstitusional bersyarat". RKUHAP yang drafnya selesai kurang dari 24 jam sebelum pengesahan kini menuai gugatan di mana-mana.

Pola ini tidak pernah berakhir baik. Tapi pola ini terus diulang.

Jadi, Undang-Undang Milik Siapa?

Pertanyaan ini terdengar retoris, tapi jawabannya penting.

Dalam teori, undang-undang adalah produk rakyat — dibentuk oleh wakil rakyat, untuk kepentingan rakyat, dengan proses yang melibatkan rakyat. Dalam praktik yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, undang-undang adalah produk yang dibentuk oleh wakil rakyat, tentang kepentingan tertentu, melalui proses yang justru meminggirkan rakyat.

Dan setiap kali rakyat protes, jawabannya selalu tersedia: "Kalau tidak setuju, gugat ke MK."

Mungkin itu memang sudah jadi model bisnisnya — buat dulu, uji materi kemudian. Yang penting, rapat paripurnanya selesai tepat waktu.***

Catatan redaksi: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam pembahasan. Publik belum bisa membaca drafnya. Tapi kalau Anda membaca artikel ini, berarti Anda sudah tahu lebih banyak dari yang DPR inginkan.