Eksplanasi

Akta Kelahiran yang Tertukar: Menelusuri Keganjilan Historis Antara Proklamasi Bangsa dan Berdirinya Republik

Akta Kelahiran yang Tertukar: Menelusuri Keganjilan Historis Antara Proklamasi Bangsa dan Berdirinya Republik
Foto Soekarno berpidato dan membacakan teks proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. - Istimewa

​Penyebutan "HUT RI" pada 17 Agustus menyisakan celah sejarah yang mengaburkan fakta konstitusional. Republik Indonesia secara yuridis belum dilahirkan pada hari proklamasi tersebut.

​Narasi kemerdekaan yang dirayakan setiap 17 Agustus menyimpan kejanggalan fundamental. Entitas yang memproklamasikan kebebasan pada hari itu dipastikan sebagai bangsa Indonesia, bukan negara.

​Fakta ini menyoroti celah yuridis yang selama ini dibiarkan. Teks proklamasi secara eksplisit mencantumkan nama bangsa, bukan republik.

​Kriteria konstitutif sebuah negara mensyaratkan pemerintahan yang berdaulat. Syarat tersebut belum dipenuhi pada tanggal 17 Agustus 1945.

​Celah Konstitutif yang Belum Terjawab

​Pakar hukum tata negara mulai mempertanyakan nomenklatur HUT RI. Mereka menelusuri dokumen otentik dan menemukan fakta bahwa negara baru disahkan pada 18 Agustus 1945.

​Pada tanggal 18 Agustus tersebut, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi ini diakui sebagai akta kelahiran negara.

​Momen ini meresmikan struktur pemerintahan yang sah. Pemangku kepentingan diwajibkan memilih presiden dan wakil presiden untuk menjalankan kekuasaan.

​Mencampuradukkan kedua peristiwa tersebut mengaburkan makna konstitusi sebagai modus vivendi atau kesepakatan hidup bersama. Kepastian hukum mengenai pembatasan kekuasaan dinilai dikesampingkan.

​Membongkar Logika Penjajahan

​Keganjilan lain ditemukan pada logika sejarah yang diajarkan. Jika republik merayakan ulang tahun kemerdekaan dari penjajah pada 17 Agustus, logika tersebut memunculkan pertanyaan baru.

​Republik Indonesia secara faktual tidak pernah dijajah oleh Belanda maupun Jepang. Entitas yang dijajah selama ratusan tahun dipastikan sebagai bangsa di Nusantara.

​Pola sistemik pengabaian sejarah ini menunjukkan perbandingan kasus historis yang serupa dengan dibiarkannya produk hukum kolonial. Negara yang mengklaim kemerdekaan nyatanya masih mempertahankan haatzaai artikelen atau pasal penyebar kebencian dan diskriminasi KUH Perdata warisan Belanda.

​Pola ini membuktikan pemikiran birokrasi yang masih dibelenggu bayang-bayang masa lalu. Kedaulatan hukum yang mandiri belum sepenuhnya ditegakkan.

​Kedaulatan yang Dipersoalkan

​Organisasi Shiddiqiyyah menyoroti dimensi spiritual dari peristiwa ini. Mereka memandang kemerdekaan sebagai barakah atau pemberian langsung dari Tuhan.

​Sembilan tokoh Panitia Sembilan dihormati dengan sebutan Walisongo Republik Indonesia. Tokoh-tokoh ini dinilai merumuskan dasar negara yang menampung kemajemukan.

​Namun, penghormatan terhadap sejarah ini dibenturkan dengan realitas politik. Pengaburan makna 18 Agustus sebagai hari lahir negara disinyalir melemahkan kesadaran konstitusional.

​Kelemahan ini memuncak ketika UUD 1945 diamandemen menjadi UUD 2002. Perubahan tersebut dinilai mengalihkan kedaulatan rakyat menjadi komoditas transaksional bagi kelompok elite partai politik.

​Publik kini menunggu transparansi dari pemangku kebijakan terkait pelurusan nomenklatur sejarah ini. Sejarah bangsa sudah dituliskan secara lantang sejak puluhan tahun lalu, yang belum diungkap secara jujur adalah kesiapan negara untuk mengakui akta kelahirannya sendiri. ***