Benarkah fokus literasi gizi menjadi celah penyusutan porsi dan spesifikasi anggaran?
Program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali mengalami pergeseran narasi fundamental. Menyusul dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengubah pendekatan komunikasi publik mereka. Dari yang sebelumnya identik dengan kampanye penyediaan makan siang massal untuk mengentaskan rasa lapar di sekolah, kini program tersebut diredifinisi menjadi sarana edukasi dan "literasi gizi".
Pergeseran ini memunculkan pertanyaan kritis dalam kacamata forensik kebijakan publik: Apakah perubahan narasi ini merupakan langkah edukatif yang murni, atau justru merupakan strategi birokratis untuk mengakomodasi penyesuaian anggaran dengan menurunkan spesifikasi fisik makanan yang akan dibagikan?
Kronologi Pergeseran Narasi
Jejak pergeseran ini terlihat paling mencolok pada pernyataan resmi Kepala BGN, Sudaryono alias Mas Dar, dalam siaran pers yang diterbitkan di situs resmi BGN pada tanggal 13 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, BGN secara eksplisit membatasi ekspektasi publik terhadap porsi dan ukuran fisik makanan yang akan didistribusikan.
"Bukan makan kenyang gratis, bukan makan banyak gratis, bukan makan enak gratis, tapi makan bergizi gratis," ucap Mas Dar dalam siaran pers tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah membentuk generasi sehat, cerdas, dan berkarakter melalui pengenalan komposisi gizi yang tepat, bukan sekadar mengisi perut peserta didik hingga penuh.
Pernyataan ini dikeluarkan hanya beberapa hari setelah putusan MK yang memberikan landasan hukum baru bagi keberlanjutan program, di tengah sorotan publik terhadap keterbatasan ruang fiskal APBN tahun berjalan.
Uji Kejanggalan: Celah Spesifikasi Tanpa Kriteria Terukur
Tim Forensik Narasi menemukan adanya kejanggalan struktural dari redefinisi ini, terutama terkait ketiadaan klasifikasi atau Standar Operasional Prosedur (SOP) gramasi yang diumumkan secara transparan.
Ketika pemerintah menggunakan terminologi kualitatif seperti "bergizi" dan mengesampingkan terminologi kuantitatif seperti "kenyang" atau "banyak", maka tercipta area abu-abu dalam dokumen pengadaan barang dan jasa.
Tanpa adanya kewajiban publikasi standar kalori minimum, gramasi protein (misalnya berapa gram daging atau telur per porsi), dan volume fisik, pihak vendor atau pihak ketiga yang memenangi tender penyediaan makanan memiliki diskresi yang terlalu luas.
Jika anggaran per porsi dipatok, misalnya, pada angka tetap, namun harga bahan pangan pokok di pasar mengalami kenaikan hingga 15 persen hingga 20 persen, vendor sangat berpotensi menyusutkan volume makanan. Narasi "yang penting bergizi, bukan kenyang" dapat dijadikan dalih perlindungan manakala masyarakat atau orang tua murid memprotes porsi makanan yang dibagikan terlampau sedikit.
Dampak dan Pernyataan yang Dipertentangkan
Dampak paling krusial dari celah kebijakan ini adalah potensi kebocoran anggaran negara yang tidak terdeteksi melalui audit kualitas. Publik dapat mempertentangkan pernyataan Kepala BGN dengan pandangan dari para pemerhati kebijakan publik.
Sebagai perbandingan analisis, Julius, seorang Peneliti Kebijakan Anggaran Publik yang diwawancarai oleh media nasional pada pertengahan Agustus 2026, menyatakan kekhawatirannya terkait hilangnya tolok ukur kuantitatif dalam program sosial. "Ketika sebuah program yang menyerap triliunan rupiah tidak memiliki ukuran fisik yang bisa ditimbang dan dikalibrasi secara harian oleh panitia penerima barang di tingkat sekolah, maka potensi korupsi spesifikasi akan meroket," paparnya.
Kasus Historis Pembanding: Skandal Bansos Sembako COVID-19
Kekhawatiran publik ini bukanlah tanpa preseden. Indonesia memiliki sejarah kelam terkait korupsi pengadaan barang sosial yang memanfaatkan ketiadaan audit mutu di titik akhir distribusi.
Pada tahun 2020 hingga 2021, program Bantuan Sosial (Bansos) Sembako penanganan COVID-19 berujung pada skandal megakorupsi yang menjerat Menteri Sosial kala itu. Modus utamanya bukan mencuri uang dari kas negara secara langsung, melainkan menyusutkan spesifikasi barang. Vendor mengurangi kualitas beras, mengecilkan ukuran sarden, dan memanipulasi harga tas goodie bag untuk menutupi biaya operasional serta menyetorkan pungutan liar atau fee proyek.
Hal ini dapat terjadi karena program tersebut hanya mematok "nilai rupiah" per paket tanpa pengawasan ketat terhadap "nilai rill" barang yang diterima masyarakat di lapangan. Jika Program MBG hanya berlindung di balik tameng "literasi gizi" tanpa menetapkan parameter volume dan standar kalori yang wajib dipenuhi oleh vendor, maka tidak menutup kemungkinan pola korupsi bansos serupa akan kembali terulang pada tahun 2026 ini.
Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional, dituntut untuk segera menerbitkan matriks spesifikasi gizi dan gramasi yang transparan dan dapat diakses oleh seluruh komite sekolah, guna mencegah program raksasa ini berakhir menjadi lahan eksploitasi anggaran baru.***