Eksplanasi

Membedah Amnesia Sejarah: Menelusuri Kejanggalan Frasa 'Republik' dalam Undang-Undang Keprotokolan Nasional

Membedah Amnesia Sejarah: Menelusuri Kejanggalan Frasa 'Republik' dalam Undang-Undang Keprotokolan Nasional
Soekarno membacatakan teks proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. -Kemdikbud

Gugatan di Mahkamah Konstitusi membongkar kejanggalan sistemik di balik pemakaian frasa "Republik Indonesia" pada peringatan 17 Agustus. Celah regulasi ini disorot karena secara diam-diam mengaburkan identitas kebangsaan yang diperjuangkan sejak era proklamasi.

Gugatan terhadap Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan akhirnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (4/11/2024). Aturan kenegaraan ini menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

​Penetapan tersebut memendam sebuah keganjilan historis yang belum dijawab secara tuntas oleh pemerintah. Tanggal 17 Agustus 1945 secara faktual merupakan hari kemerdekaan 'Bangsa' Indonesia, sementara entitas 'Republik' Indonesia baru dibentuk pada 18 Agustus 1945.

​Kejanggalan ini kini dibongkar oleh Pranoto dan Dwi Agung melalui Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024. Mereka menyoroti hilangnya kata 'bangsa' yang memicu ketidakpastian hukum dan mencederai jaminan konstitusi pada Pasal 28D UUD 1945.

​Associate Professor Hukum Kenegaraan UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, mempersoalkan anak kalimat dalam beleid tersebut. Kata 'Republik' dinilai sangat ahistoris dan dinilai menabrak kebenaran sains tata negara.

​Menggugat Celah Ontologis Proklamasi

​Ahli sosiologi dan hukum secara berulang membedah konsep bangsa sebagai entitas dinamis yang mendahului terbentuknya negara. Teks asli proklamasi secara presisi menggunakan frasa "atas nama bangsa Indonesia", bukan menggunakan kata republik.

​Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Ari Wahyudi Hertanto, menelusuri perdebatan ontologis ini hingga ke era penjajahan. Kolonial Belanda pada masa itu menolak mengakui eksistensi bangsa Indonesia dan menganggap aksi proklamasi hanya dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak teratur.

​Pola sistemik dalam mengaburkan identitas ini mengingatkan pada strategi masa lalu yang dijalankan oleh sarjana Belanda bernama Bothlink. Ia menyangkal keberadaan natie (bangsa) Indonesia pada 17 Agustus 1945 dengan merujuk pada dalih ketiadaan struktur kenegaraan formal saat teks proklamasi dibacakan.

​Ironisnya, argumen kolonial yang mengecilkan makna bangsa tersebut justru direplikasi secara tidak sadar oleh instrumen hukum modern bernama UU Keprotokolan. Negara secara sistemik menghapus kata 'bangsa' dan menggantinya dengan kata 'republik' pada sebuah perayaan sakral yang dikhususkan untuk merayakan kelahiran entitas kebangsaan itu sendiri.

​Menelusuri Bukti Kesejarahan yang Diabaikan

​Bukti sejarah yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 sejatinya telah meruntuhkan keraguan pihak kolonial. Pertumbuhan kesadaran nasional telah dibentuk secara bertahap, yang diawali dari pergerakan Boedi Oetomo hingga puncaknya pada ikrar Sumpah Pemuda 1928.

​Namun, instrumen negara pasca-kemerdekaan justru dicurigai mewarisi penyakit amnesia historis. Petisi untuk mengembalikan frasa "Kemerdekaan Bangsa Indonesia" sejatinya sudah digaungkan sejak 18 Agustus 2016 melalui forum di Jombang, namun usulan ini belum direspons melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

​Forum diskusi di berbagai daerah, yang meliputi gelaran di Pontianak pada awal 2024, terus mempertanyakan absennya transparansi pemerintah dalam meluruskan sejarah. Kesepakatan akademisi dan sejarawan secara tegas memisahkan tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan bangsa dan 18 Agustus sebagai momentum didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

​Krisis Identitas dan Paradoks Sekularisme Negara

​Budayawan Emha Ainun Nadjib turut menyoroti bagaimana bangsa ini secara perlahan melepaskan jati dirinya. Negara dinilai sekadar mereplikasi paham sekularisme global tanpa mempertimbangkan martabat kebangsaan yang otentik.

​Kondisi ini memperlihatkan celah besar dalam manajemen kepemimpinan nasional pada level regulasi. Nilai-nilai kehidupan dan kearifan kesejarahan dikesampingkan demi melampiaskan kepentingan administratif dan birokrasi semata.

​Hingga saat ini, MK belum menjatuhkan putusan resmi terkait gugatan UU Keprotokolan tersebut. Publik masih menunggu apakah majelis hakim akan mengoreksi kecacatan sejarah ini, atau justru memilih untuk membiarkan status quo tetap dijalankan tanpa evaluasi.

​Negara telah berpuluh tahun merayakan hari jadinya, namun dokumen hukumnya justru mengingkari siapa yang sebenarnya dilahirkan pada hari itu. Jika para pendiri bangsa telah berani menyematkan kata 'bangsa' di hadapan laras senapan penjajah, mengapa negara modern justru ketakutan untuk sekadar mengakuinya di dalam lembaran undang-undang? ***