Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus berulang akibat delapan regulasi sektoral yang saling menabrak. RUU Cipta Kerja diklaim menyatukan aturan, namun penghapusan frasa "tanggung jawab mutlak" menyisakan pertanyaan krusial yang belum terjawab.
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus menghanguskan wilayah Indonesia setiap tahun. Krisis menahun ini tidak sekadar dipicu oleh musim kemarau, melainkan disokong oleh sengkarut aturan yang saling menabrak.
Fakta ini dibongkar secara gamblang melalui diskusi Forum Djuanda pada Senin (7/9/2026). Pengajar Program Studi Hukum Tata Negara UIN Jakarta, Ferdian Andi, menyoroti keganjilan dalam arsitektur hukum lingkungan kita. Penanganan krisis ini selalu dihambat oleh parahnya fragmentasi peraturan perundang-undangan.
"Ditemukan delapan aturan di tingkat UU, PP, dan Permen yang dipecah soal Karhutla," Ferdian mengungkapkan.
Metode omnibus law kemudian diusulkan untuk menyatukan benang kusut birokrasi. Langkah ini dirumuskan untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan antarsektor.
Kedelapan aturan yang dipertanyakan itu membentang dari UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), hingga UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Celah birokrasi terus dilebarkan karena regulasi tersebut menabrak UU No 39/2014 tentang Perkebunan, UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan PP No 4/2001.
Aturan lain yang patut disorot mencakup PP Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta Permen LHK No P.32 Tahun 2016. Semuanya diimplementasikan secara terpisah tanpa orkestrasi yang menyatukan arah.
Preseden Buruk Sengkarut Regulasi
Kejanggalan akibat regulasi yang menabrak ini tidak mengejutkan jika ditelusuri ke belakang. Kasus kebakaran lahan gambut di Riau pada tahun 2015 menunjukkan pola sistemik serupa. Saat itu, penindakan hukum dihambat oleh ketiadaan batas tegas kewenangan pusat dan daerah. Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka sering kali memanfaatkan celah kewenangan antarlembaga untuk menghindari sanksi maksimal.
Lebih lanjut, Ferdian mendesak pemerintah untuk mengubah pola pikir secara radikal. Penanganan api tidak diizinkan lagi dikelola secara sektoral.
"Cara penanganan saat ini menggunakan pola kebakaran, penanganan, dan penegakan hukum," cetusnya. Pola lambat ini didesak untuk digeser menjadi pendekatan yang mengelola risiko.
Ia menegaskan kebutuhan mendesak bagi Indonesia saat ini. Negara membutuhkan aturan terpadu tentang Pengelolaan Risiko Karhutla, bukan sekadar panduan untuk memadamkan api.
"UU Omnibus Law memuat spirit green legislation," tegas Ferdian. Aturan baru ini diwajibkan untuk diarahkan pada pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan.
Menguji Transparansi dan Wewenang Lembaga
Sorotan tajam tidak hanya dilontarkan oleh Ferdian. Ketua LKBH UIN Jakarta, Abdul Aziz, turut mempertanyakan potensi konflik kewenangan lembaga. Menurut Aziz, pengelolaan lahan hutan menyimpan celah krusial. RUU Omnibus Law ini dituntut untuk mendudukkan porsi wewenang secara proporsional.
"Posisi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengaturan UU Omnibus Law ini harus diperjelas," peringat Aziz dalam diskusi Forum Djuanda pada Senin (7/9/2026). Hal ini diwajibkan untuk menghindari kewenangan yang menabrak antarlembaga.
Sementara itu, Dekan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Maksum, memberikan apresiasi. Inisiatif untuk membongkar regulasi ini dinilai sebagai langkah maju. Kampus diharapkan untuk tidak mengambil jarak dengan masyarakat.
"Forum Djuanda dibentuk untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan dengan advokasi langsung ke masyarakat," tegas Maksum.
Di sisi lain, Direktur Perkumpulan Hijau dan Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi, Feri Irawan, menyampaikan pandangannya melalui catatan kritisnya yang berjudul Catatan Buruk 2020, Karhutla dan Omnibus Law Jadi Ancaman di Jambi, dimuat di pantaugambut.id, pada 27 Desember 2020, yang menyoroti dampak buruk omnibus law terhadap lingkungan hidup di Jambi. Ia menilai regulasi tersebut mempreteli sendi-sendi perlindungan lingkungan, menghapus izin lingkungan, serta melemahkan prinsip tanggung jawab mutlak bagi korporasi perusak.
Klaim Resmi yang Belum Diuji
Setiap kecurigaan yang dilontarkan ini langsung ditanggapi oleh pihak kementerian. Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) era Menteri LHK Siti Nurbaya, Ilyas Asaad, memberikan bantahan resmi pada 29 Desember 2020.
"Pernyataan ini untuk menjawab pertanyaan, bahwa pasal 49 dalam UU Kehutanan tidak dicabut dalam penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tapi diubah dengan mewajibkan korporasi melakukan pencegahan karhutla di kawasan konsesinya," kata Ilyas.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab perusahaan dalam Karhutla justru semakin berat karena dilarang membakar sekaligus diwajibkan melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran secara menyeluruh.
Wacana penggabungan aturan ini memang menjanjikan efisiensi perizinan secara konseptual. Namun, implementasinya masih menyisakan ruang gelap yang belum diungkap secara transparan. Jika kementerian mengklaim instrumen pencegahan telah diperketat sejak awal, dapatkah satu undang-undang sapu jagat menjamin dihentikannya pembakaran lahan, atau sekadar diciptakan sebagai labirin regulasi baru yang menguntungkan segelintir oligarki? ***