Jasad Sumarna ditemukan terborgol di Waduk Jatiluhur, lengkap dengan luka jerat dan paru-paru nyaris kering. Tapi penyidik baru sampai di tahap hipotesis, dan rekam jejak Indonesia menunjukkan pola yang sama.
Tangan yang masih terborgol saat jasad Sumarna diangkat dari perairan Tanggul Kayat sebenarnya sudah menyimpan banyak cerita.
Tapi hasil autopsi yang keluar sehari kemudian justru membuat cerita itu makin sulit dirangkai.
Paru-paru korban hanya berisi sedikit air, tanpa jejak lumpur waduk. Ada luka di wajah dan belakang kepala, plus bekas jeratan di leher.
Dua borgol ditemukan di lokasi. Satu masih mengunci pergelangan tangannya, satu lagi tergeletak di sekitar tempat kejadian.
Semua temuan ini mengarah ke satu simpulan: Sumarna kemungkinan besar sudah tak bernyawa sebelum tubuhnya dilemparkan ke air.
Yang tidak kunjung ditemukan justru pelakunya. Lima belas saksi telah diperiksa, ponsel korban disita, rekaman CCTV ditelusuri — tapi polisi baru sampai pada tahap menyusun hipotesis.
Kepala Satreskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, sendiri mengakui penyidik masih mengumpulkan sejumlah kemungkinan.
Mulai dari dugaan balas dendam kelompok vandal yang pernah ditegur korban, hingga persoalan keuangan pribadi yang belum dijelaskan detailnya.
Dua narasi berbeda ini justru menunjukkan satu hal yang sama: penyidik belum memegang bukti cukup kuat untuk mengarahkan penyelidikan ke satu titik.
Kejanggalan yang Belum Terjawab
Ada beberapa celah yang sebenarnya layak disorot lebih tajam.
Pertama, borgol yang mengikat tangan Sumarna bukan barang lazim dimiliki warga sipil. Asal-usulnya semestinya bisa melacak pelaku lebih cepat ketimbang mengandalkan keterangan saksi.
Sejauh ini publik belum mendengar penjelasan soal dari mana borgol itu didapat, atau siapa yang biasa memilikinya.
Kedua, keberadaan dua borgol di lokasi — bukan satu — mengindikasikan kemungkinan rencana yang lebih terstruktur ketimbang aksi spontan. Tapi arah penyidikan ke sana belum pernah diungkap ke publik.
Ketiga, luka jerat di leher adalah temuan forensik yang cukup spesifik untuk mempersempit metode pembunuhan. Bukti ini pun belum dikaitkan secara terbuka dengan hipotesis mana pun yang disebutkan penyidik.
Pola ini yang membuat kasus Sumarna terasa akrab. Indonesia sudah berkali-kali menyaksikan pembunuhan dengan temuan forensik jelas, tapi berujung pada penyidikan berlarut-larut, bahkan mandek — karena bukti yang mengarah ke pelaku tak pernah cukup kuat dibawa ke pengadilan.
Ketika Bukti Forensik Ada, tapi Pelaku Tetap Gelap
Kasus Marsinah bisa jadi rujukan paling lama.
Aktivis buruh PT Catur Putra Surya ini ditemukan tewas dengan luka berat pada Mei 1993 di Nganjuk, tak lama setelah memimpin aksi mogok kerja.
Otopsi ulang bahkan menemukan indikasi penganiayaan berat, termasuk dugaan kekerasan seksual.
Namun lebih dari tiga dekade berlalu, tidak satu pun orang dijatuhi hukuman sebagai pembunuhnya.
Sembilan orang sempat diadili, semuanya dibebaskan di tingkat kasasi karena Mahkamah Agung menilai proses pembuktian penyidik cacat sejak awal.
Kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori, pada Maret 2015 juga berhenti di titik yang sama.
Jasadnya ditemukan di Danau Kenanga dengan surat wasiat yang diduga bukan tulisan tangannya sendiri — kejanggalan yang membuat polisi sendiri meyakini ini kasus pembunuhan, bukan bunuh diri.
Tapi keyakinan itu tidak pernah berubah menjadi penetapan tersangka. Sebelas tahun kemudian, kasus ini masih tercatat sebagai berkas terbuka.
Ketika Bukti Tipis Tetap Berujung Vonis — dan Kontroversi
Di sisi lain spektrum, ada kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin pada Januari 2016.
Kasus ini justru membuktikan vonis tetap bisa dijatuhkan tanpa bukti langsung, asalkan rangkaian bukti tidak langsungnya kuat dan koheren.
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara setelah 32 kali persidangan, meski tidak ada satu saksi pun yang melihat momen racun itu dituangkan ke gelas kopi Mirna.
Majelis hakim menyusun simpulan dari keterangan dokter forensik, ahli digital, dan ahli kejiwaan secara berlapis.
Sampai hari ini kasus tersebut tetap menuai perdebatan. Minimnya bukti langsung membuat sebagian pihak meragukan keadilan vonisnya, sementara pihak lain menilai rangkaian bukti tidak langsung itu sudah cukup meyakinkan.
Kasus Vina Cirebon menunjukkan risiko yang berlawanan dari cara menangani bukti tipis.
Delapan tahun setelah Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Rizky Rudiana dibunuh pada Agustus 2016, penyidikan dibuka ulang menyusul tayangnya film yang mengangkat kasus ini pada 2024.
Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan tersangka karena diidentifikasi sebagai buron lama bernama Pegi alias Perong — identifikasi yang kemudian dipersoalkan kuasa hukumnya sebagai dugaan salah tangkap.
Praperadilan pun diajukan, dan hakim tunggal PN Bandung menyatakan penetapan tersangka itu batal demi hukum karena alat bukti dinilai tidak cukup.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana penyidikan yang dipaksakan di atas bukti belum utuh justru berisiko melahirkan kekeliruan penetapan tersangka, bukan keadilan bagi korban.
Yang Dipertaruhkan dalam Kasus Sumarna
Kelima kasus di atas memetakan dua jalan yang sama buruknya kalau bukti tidak dikelola hati-hati.
Jalan pertama adalah kasus yang menggantung tanpa akhir seperti Marsinah, Munir, dan Akseyna — bukti forensik ada, tapi tak pernah cukup untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
Jalan kedua adalah penetapan tersangka yang terburu-buru di atas bukti rapuh, seperti yang sempat dipersoalkan dalam kasus Vina Cirebon.
Kasus kopi sianida menjadi pengecualian langka, di mana bukti tidak langsung yang tersusun rapi berhasil menghasilkan vonis — meski tetap menyisakan perdebatan hingga sekarang.
Kasus Sumarna hari ini masih berdiri di persimpangan itu.
Fakta forensik yang terkumpul — borgol ganda, luka jerat, paru-paru minim air — sebetulnya sudah cukup detail untuk mengarahkan penyidikan ke motif dan pelaku yang lebih spesifik.
Tapi selama penyidik masih menyebutnya sebagai sejumlah kemungkinan yang didalami lebih lanjut, ruang bagi kasus ini untuk berakhir seperti Marsinah atau Akseyna tetap terbuka lebar.
Imbauan Polda Jabar agar publik tidak berspekulasi dan mempercayakan proses kepada penyidik memang wajar disampaikan.
Tapi kepercayaan publik terhadap proses semacam itu dibentuk oleh rekam jejak panjang kasus-kasus serupa — yang selama ini lebih sering berujung pada kebuntuan ketimbang titik terang.
Borgol di pergelangan tangan Sumarna sudah berbicara jujur sejak awal. Yang belum berbicara jujur adalah penyidik yang masih menyebutnya sekadar hipotesis.***