Polisi menahan dua tersangka dalam pusaran kasus dugaan penistaan agama di The Sounds Project, namun niat asli dan tanggung jawab korporasi di balik insiden ini menyisakan sejumlah celah yang belum diungkap.
Tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha yang memberikan hadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, memicu polemik hukum. Insiden ini tidak hanya menyoroti persoalan etika, tetapi juga diusut karena diduga mengandung unsur penistaan agama.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, yakni RES selaku pembawa acara dan AK selaku pengunjung yang memberikan tantangan, telah ditahan.
Kombes Pol Iman Imanudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penahanan tersebut. "Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman, Kamis (13/8/2026).
Penyidik menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang penistaan agama. Namun, sebuah kejanggalan patut disorot terkait status dua tersangka lainnya.
Tersangka berinisial I yang turut memberikan tantangan, serta M yang membacakan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha, belum ditahan. Alasan mengenai penundaan penahanan ini belum dijawab secara transparan oleh pihak kepolisian.
Mempertanyakan Spontanitas dan Desain Korporasi
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mempertanyakan motif yang mendasari promosi tersebut. Ia menilai pemanfaatan ayat suci untuk mempromosikan produk miras menyimpan keganjilan jika hanya disebut sebagai kelalaian.
“Aksi mempromosikan miras dengan salah satu surat Al-Qur’an tidak dapat ditoleransi dan patut diduga tindakan itu disengaja, bahkan didesain, bukan dialpakan,” ujar Tulus, Jumat (14/8/2026).
Tulus membongkar fakta bahwa dugaan promosi ini dilakukan oleh oknum anak perusahaan dari sebuah holding besar. Perusahaan ini dikenal luas karena memproduksi dan menjual berbagai produk makanan dan minuman di Indonesia.
Jejak rekam korporasi ini turut dipersoalkan oleh pengamat. Tulus menilai pelanggaran serupa bukan pertama kalinya dilakukan oleh oknum dari perusahaan terkait.
Menyelidiki Celah Motif yang Belum Terjawab
Berbeda dengan FKBI, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla, menyodorkan pandangan yang lebih lunak. Gus Ulil menilai tindakan tersebut dicatat sebagai sebuah kekhilafan.
Ia meyakini penyelenggara tidak memiliki niat jahat untuk melecehkan Al-Qur'an. Tindakan itu diprediksi dimunculkan sebagai spontanitas belaka karena dipicu suasana gembira di festival musik.
Meski demikian, Gus Ulil tetap menyoroti ketidakpantasan saat menjadikan minuman keras sebagai hadiah hafalan ayat suci. "Miras tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi dalam Islam, apalagi jika hal itu dijadikan sebagai hadiah," tegasnya, Rabu (12/8/2026).
Sikap resmi dari PBNU sendiri belum dikeluarkan. Gus Ulil mengakui pihaknya belum mendapatkan waktu untuk menyusun imbauan khusus karena sedang disibukkan oleh agenda Muktamar.
Menelusuri Pola Sistemik Promosi Minuman Beralkohol
Jika ditelusuri, insiden di The Sounds Project ini menggemakan kembali ingatan pada skandal promosi Holywings yang diusut beberapa tahun silam.
Kala itu, promosi minuman keras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria menyeret sejumlah pegawai operasional ke penjara, sementara pihak manajemen kerap diloloskan dari jerat hukum. Pola serupa kini patut diwaspadai dalam penanganan kasus The Sounds Project.
Saat ini, proses hukum masih difokuskan pada pelaku di lapangan. Video yang disebarkan luas dan menunjukkan M saat membacakan ayat suci demi sebotol minuman beralkohol dari booth Newport ditetapkan sebagai bukti utama yang diselidiki.
Advokat dan masyarakat telah mengajukan berbagai laporan, yang kini ditarik dan dikonsolidasikan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyelidikan polisi masih dilakukan, dan pengungkapan motif sesungguhnya masih ditunggu di meja pengadilan. Dua tersangka telah ditahan di balik jeruji besi, namun pertanyaannya: apakah hukum hanya akan menindak aktor lapangan yang meramaikan panggung, sementara tanggung jawab korporasi pemilik produk kembali dibiarkan menguap begitu saja? ***