Pergantian mendadak di Bank Indonesia terjadi ketika bank sentral masih menghadapi tekanan nilai tukar rupiah dan menjaga kepercayaan pasar terhadap kebijakan moneter.
Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu, 26 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan itu di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. Pemerintah menyatakan Perry mengundurkan diri karena alasan pribadi tanpa merinci latar belakang keputusan tersebut.
"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo.
Presiden menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral. Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat.
Destry Jalankan Tugas Gubernur
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditetapkan sebagai pejabat gubernur sementara sesuai Undang-Undang Bank Indonesia. Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.
Destry menjalankan seluruh kewenangan gubernur hingga presiden mengajukan calon gubernur definitif dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia memastikan operasional bank sentral tetap berjalan normal, termasuk pelaksanaan kebijakan moneter, stabilitas sistem pembayaran, serta pengawasan stabilitas sistem keuangan.
Penetapan suku bunga maupun kebijakan strategis BI tetap diputuskan secara kolektif melalui Rapat Dewan Gubernur sehingga pergantian pimpinan tidak otomatis mengubah arah kebijakan moneter.
Mundur Sebelum Masa Jabatan Berakhir
Perry pertama kali dilantik sebagai Gubernur BI pada 2018 dan kembali dipercaya memimpin bank sentral untuk periode 2023–2028. Pengunduran dirinya terjadi hampir dua tahun sebelum masa jabatan kedua berakhir.
Lima hari sebelum mundur, Perry masih memimpin konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur 21–22 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, BI mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility tetap 4,75 persen dan Lending Facility 6,50 persen.
Keputusan itu diambil setelah BI menaikkan suku bunga acuan secara kumulatif 100 basis poin sejak Mei 2026 sebagai respons terhadap tekanan nilai tukar rupiah dan dinamika arus modal global.
Perhatian Pasar Beralih ke Proses Suksesi
Pengunduran diri Perry berlangsung ketika rupiah masih berada di bawah tekanan sepanjang 2026. Selama periode itu BI melakukan intervensi di pasar valuta asing dan mempertahankan kebijakan moneter yang ketat untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
Pada Mei 2026, anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio sempat meminta Perry mempertimbangkan pengunduran diri karena menilai kebijakan BI belum mampu mengembalikan kepercayaan terhadap rupiah. Saat itu Perry menegaskan optimistis rupiah akan kembali stabil pada Juli hingga Agustus.
Hingga pengunduran dirinya diumumkan, Perry belum menyampaikan penjelasan langsung mengenai alasan di balik keputusannya.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, gubernur definitif akan dipilih melalui mekanisme pengajuan calon oleh presiden dan persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Selama proses tersebut berlangsung, perhatian pasar diperkirakan tertuju pada kesinambungan kebijakan moneter, independensi Bank Indonesia, serta sosok yang akan ditunjuk sebagai pengganti Perry.***