Ekonomi & Bisnis

Ekonom Yanuar Rizky Sebut BPI Danantara Mirip Kongsi VOC

Ekonom Yanuar Rizky Sebut BPI Danantara Mirip Kongsi VOC
Gedung kantor BPI Danantara. - Wikipedia

​Ekonom menyoroti ketidakjelasan status Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini dinilai mirip VOC karena beroperasi layaknya swasta namun memegang kuasa negara.

​Ekonom Yanuar Rizky menilai status Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memicu masalah dalam penghitungan audit negara.

​Pembentukan lembaga ini terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan keuangan tahunan BPI Danantara untuk periode 2025 belum kunjung dipublikasikan hingga kini.

​Yanuar menyebut entitas tersebut beroperasi mirip seperti kongsi dagang Belanda atau VOC di Nusantara pada masa lalu. Danantara beroperasi sebagai lembaga swasta namun memiliki berbagai kewenangan layaknya lembaga negara.

​"Sebenarnya ini sudah terjadi yang namanya privatisasi bayangan, samar," ujar Yanuar seperti dikutip dari kanal YouTube Awalil Rizky dan Yanuar Rizky pada Ahad (26/7/2026).

​Kebingungan Standar Akuntansi

​Ihwal pengalihan aset badan usaha milik negara (BUMN), Yanuar mempertanyakan posisi Danantara. Menurutnya, 99 persen aset BUMN telah diserahkan kepada lembaga tersebut sebagai portofolio nonpermanen.

​"Pertanyaannya, artinya BPI Danantara lembaga swasta karena tidak terkait dengan laporan keuangan pemerintah," tambahnya.

​Ketidakjelasan ini dinilai menyulitkan proses audit agar sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP). Yanuar mencontohkan kebingungan ihwal asal usul aset lembaga tersebut yang tidak terkonsolidasi ke pusat.

​"BPI Danantara langsung punya aset bahkan kalau klaimnya presiden kan sampai Rp15.000 triliun. Langsung dapat aset, ini didirikan oleh siapa? Oleh pemerintah, negara setor uang? Enggak," jelasnya.

​Selain itu, bila pengalihan barang-barang milik negara tersebut diklaim sebagai hibah, status penerimanya juga dinilai masih mengundang tanya dan perdebatan.

​Sebelumnya, BPI Danantara mengumumkan diri sebagai badan sui generis. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

​Meskipun mengeklaim memiliki mekanisme pelaporan tersendiri, Yanuar menegaskan skema pelepasan aset negara ke Danantara tetap tidak jelas batasannya.

​"Kalau dihibahkan, negara hibah kepada siapa? Kepada negara juga, ya ini kan sama kayak orang, (pernyataan) 'sudah tapi belum', jadi auditornya pun bingung," kata Yanuar.***