Ekonom menyoroti ketidakjelasan status Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga ini dinilai mirip VOC karena beroperasi layaknya swasta namun memegang kuasa negara.
Ekonom Yanuar Rizky menilai status Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memicu masalah dalam penghitungan audit negara.
Pembentukan lembaga ini terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan keuangan tahunan BPI Danantara untuk periode 2025 belum kunjung dipublikasikan hingga kini.
Yanuar menyebut entitas tersebut beroperasi mirip seperti kongsi dagang Belanda atau VOC di Nusantara pada masa lalu. Danantara beroperasi sebagai lembaga swasta namun memiliki berbagai kewenangan layaknya lembaga negara.
"Sebenarnya ini sudah terjadi yang namanya privatisasi bayangan, samar," ujar Yanuar seperti dikutip dari kanal YouTube Awalil Rizky dan Yanuar Rizky pada Ahad (26/7/2026).
Kebingungan Standar Akuntansi
Ihwal pengalihan aset badan usaha milik negara (BUMN), Yanuar mempertanyakan posisi Danantara. Menurutnya, 99 persen aset BUMN telah diserahkan kepada lembaga tersebut sebagai portofolio nonpermanen.
"Pertanyaannya, artinya BPI Danantara lembaga swasta karena tidak terkait dengan laporan keuangan pemerintah," tambahnya.
Ketidakjelasan ini dinilai menyulitkan proses audit agar sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP). Yanuar mencontohkan kebingungan ihwal asal usul aset lembaga tersebut yang tidak terkonsolidasi ke pusat.
"BPI Danantara langsung punya aset bahkan kalau klaimnya presiden kan sampai Rp15.000 triliun. Langsung dapat aset, ini didirikan oleh siapa? Oleh pemerintah, negara setor uang? Enggak," jelasnya.
Selain itu, bila pengalihan barang-barang milik negara tersebut diklaim sebagai hibah, status penerimanya juga dinilai masih mengundang tanya dan perdebatan.
Sebelumnya, BPI Danantara mengumumkan diri sebagai badan sui generis. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Meskipun mengeklaim memiliki mekanisme pelaporan tersendiri, Yanuar menegaskan skema pelepasan aset negara ke Danantara tetap tidak jelas batasannya.
"Kalau dihibahkan, negara hibah kepada siapa? Kepada negara juga, ya ini kan sama kayak orang, (pernyataan) 'sudah tapi belum', jadi auditornya pun bingung," kata Yanuar.***